Diseminasi Hukum Hak Cipta pada Produk Digital di Kota Semarang
Main Article Content
Abstract
Karya cipta yang dihasilkan pencipta berdasarkan rasa, karsa dan daya cipta yang ditunjang kreativitasnya menghasilkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Pencipta seperti antara lain penulis buku dan pencipta lagu dengan kemampuan dan idenya untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh setiap orang. Berdasarkan prinsip keadilan dimana untuk menghasilkan karya tersebut tidaklah mudah yang memerlukan pengorbanan maka pencipta berhak atas keuntungan ekonomi atas karyanya. Hasil karya yang berupa karya intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi hendaknya mendapat perlindungan hukum yang memadai ditunjang dengan rasa keadilan dan sebagai penghargaan dari hasil intelektualnya. Perlindungan hak cipta terhadap pencipta dan pemegang hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 24 ayat (1) dan (2). Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh pemerintah yakni hak ekonomi dan hak moral. Adanya hak ekonomi dan hak moral tersebut maka karya cipta seseorang akan memiliki nilai-nilai tersendiri, sehingga tidak mudah untuk digunakan hak miliknya untuk kepentingan komersial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemajuan teknologi saat ini khususnya kemajuan teknologi informasi komunikasi dimana teknologi internet yang semakin mendunia tidak dapat dihindari. Internet memberikan suatu dampak positif maupun dampak negatif bagi masyarakat. Dampak positifnya akan semakin mudah mendapatkan informasi yang lebih cepat dan efisien sedangkan dampak negatifnya yaitu maraknya penggunan karya cipta tanpa ijin terhadap produk digital seperti lagu maupun buku digital (e-book). Hal ini memberikan dampak negatif pula bagi pencipta karya intelektual seperti pencipta lagu dan pencipta buku digital.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.