Menumbuhkembangkan Penguasaan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Karimunjawa Kabupaten Jepara
Main Article Content
Abstract
Kekayaan intelektual (KI) memiliki nilai yang sangat strategis, terutama nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, kekayaan inetelektual, terutama yang berkaitan dengan potensi wilayah atau daerah, seringkali menimbulkan permasalahan, terutama berkaitan dengan penguasaan akan kekayaan intelektual dan penerimaan konsep kekayaan intelektual itu sendiri yang berbeda satu sama lainnya. Pengabdian ini dilaksanakan di Masyarakat Karimunjawa Kabupaten Jepara yang memiliki berbagai potensi terutama budaya dan pariwista. Kegiatan ini fokus pada penguatan dan pengenalan konsep kekayaan intelektual bagi masyarakat Karimunjawa guna meningkatkan nilai ekonomi dari potensi kekayaan intelektual yang ada.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.