Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Budaya Literasi, Kreativitas, Dan Inovasi
Main Article Content
Abstract
Kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan negara untuk intelektual yang menghasilkan karya di bidang Kekayaan Intelektual, yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran, sebagai wujud pengakuan dna penghargaan serta sarana perlindungan hukum. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki hak eksklusif, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pemilik HKI dimana tidak seorangpun berhak menikmatinya tanpa izin pemiliknya. Pengelolaan hak kekayaan intelektual perlu untuk dilakukan oleh masyarakat terutama kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dalam kearifan lokal tersebut dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan intelelktual yang bersifat komunal. Artikel ini merupakan artikel hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan di SMK Bakti Purwokerto setelah itu tim pengabdi akan melakukan program desiminasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekayaan intelektual. Kegiatan final tim pengabdi akan melakukan diskusi, dan forum penyelesaian masalah sekitar kekayaan intelektual. Khalayak sasaran dalam pengabdian ini adalah guru dan staf di SMK Bakti Purwokerto. Tujuan program pengabdian ini adalah membantu SMK Bakti Purwokerto memahami dan menambah wawasan mengenai kekayaan intelektual.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Bahasa, P. K., Istiawati, I., Novia, F., Karakter, P., Kearifan, B. N., Adat, L., & Konservasi, M. K. (2016). Cendekia , 10(1): 1-18. 10(1), 1–18.
Bakti Mardikantoro, H. (2013). Jurnal Komunitas Bahasa Jawa Sebagai Pengungkap Kearifan Lokal Masyarakat Samin Di Kabupaten Blora Javanese As Expression of Local Wisdom in Samin Community Blora. Jurnal Komunitas, 5(2), 197–207. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas
Khayati, N., & Sarjana, S. (2015). Efikasi Diri dan Kreativitas Menciptakan Inovasi Guru. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 21(3), 243. https://doi.org/10.24832/jpnk.v21i3.189
Setiawan, A., Sulistianingsih, D., & Kusumaningtyas, R. F. (2018). Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang dan implementasi Perlindungannya. Law and Justice, 3(2), 73–81.
Sulistianingsih, D., & Prabowo, M. S. (2019). Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Qistie, 12(2), 166–177. https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/3135