Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Budaya Literasi, Kreativitas, Dan Inovasi

Main Article Content

Yuli Prasetyo Adhi
Dewi Sulistianingsih
Rini Fidiyani

Abstract

Kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan negara untuk intelektual yang menghasilkan karya di bidang Kekayaan Intelektual, yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran, sebagai wujud pengakuan dna penghargaan serta sarana perlindungan hukum. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki hak eksklusif, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pemilik HKI dimana tidak seorangpun berhak menikmatinya tanpa izin pemiliknya. Pengelolaan hak kekayaan intelektual perlu untuk dilakukan oleh masyarakat terutama kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dalam kearifan lokal tersebut dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan intelelktual yang bersifat komunal. Artikel ini merupakan artikel hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan di SMK Bakti Purwokerto setelah itu tim pengabdi akan melakukan program desiminasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekayaan intelektual. Kegiatan final tim pengabdi akan melakukan diskusi, dan forum penyelesaian masalah sekitar kekayaan intelektual. Khalayak sasaran dalam pengabdian ini adalah guru dan staf di SMK Bakti Purwokerto. Tujuan program pengabdian ini adalah membantu SMK Bakti Purwokerto memahami dan menambah wawasan mengenai kekayaan intelektual.

Article Details

How to Cite
Adhi, Yuli, Dewi Sulistianingsih, and Rini Fidiyani. 2021. “Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Budaya Literasi, Kreativitas, Dan Inovasi”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 4 (1), 18-30. https://doi.org/10.15294/jphi.v4i1.49934.
Section
ARTICLE

References

Andriani, D. (2015). Pengembangan Potensi Kearifan Lokal Dalam Mewujudkan Kota Kreatif. Laporan Hasil Penelitian). Jakarta: Puslitbang …. https://www.academia.edu/download/60523483/2013_PENGEMBANGAN_POTENSI_KEARIFAN_LOKAL_DALAM_MEWUJUDKAN_KOTA_KREATIF20190908-80581-1vb590y.pdf
Bahasa, P. K., Istiawati, I., Novia, F., Karakter, P., Kearifan, B. N., Adat, L., & Konservasi, M. K. (2016). Cendekia , 10(1): 1-18. 10(1), 1–18.
Bakti Mardikantoro, H. (2013). Jurnal Komunitas Bahasa Jawa Sebagai Pengungkap Kearifan Lokal Masyarakat Samin Di Kabupaten Blora Javanese As Expression of Local Wisdom in Samin Community Blora. Jurnal Komunitas, 5(2), 197–207. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas
Khayati, N., & Sarjana, S. (2015). Efikasi Diri dan Kreativitas Menciptakan Inovasi Guru. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 21(3), 243. https://doi.org/10.24832/jpnk.v21i3.189
Setiawan, A., Sulistianingsih, D., & Kusumaningtyas, R. F. (2018). Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang dan implementasi Perlindungannya. Law and Justice, 3(2), 73–81.
Sulistianingsih, D., & Prabowo, M. S. (2019). Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Qistie, 12(2), 166–177. https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/3135