Alternatif Forum Penyelesaian Sengketa Virtual Di Masa Transisi Pandemi Covid-19 Dengan Pendekatan Antropologi Hukum
Main Article Content
Abstract
Sengketa dan konflik masa disrupti merupakan keniscayaan yang tak dapat dihindarkan terjadi dalam kehidupan disekitar kita. Masyarakat global bercirikan peduli atas informasi valid, menguasai teknologi informasi dan memiliki kaidah tersendiri. Salah satunya Lembaga Pendidikan menangani pembelajaran kejuruan bagi siswa-siswi di masa pandemic covid-19. Indonesia terpapar covid-19 sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang dan berdampak pada proses pembelajaran via virtual (online). Tujuan artikel ini sebagai kegiatan pegabdian, pertama; Faktor penyebab terjadi sengketa pembelajaran virtual (online) bagi siswa oleh guru dan pimpinan sekolah di masa transisi pandemic covid 19 di SMK Bakti Purwokerto; Kedua; Forum penyelesaian sengketa yang dilakukan untuk mengatasi persiapan pembelajaran virtual (on line) dan hybrid luring (offline) dan virtual (online) bagi siswa oleh guru dan pimpinan sekolah di masa transisi pandemic covid 19 di SMK Bakti Purwokerto. Kegiatan pengabdian ini diawali pra survey dan Kerjasama mitra untuk memetakan masalah dan kebutuhan mendasar Lembaga mitra selanjutnya inventarisasi peraturan perundangan dan studi Pustaka untuk mendatangi kelokasi Lembaga mitra berupa edukasi, pendampingan dan sebar angket responden. Kegiatan pengabdian ini dilakukan berhubung pandemic covid-19 berdampak terhadap dunia Pendidikan dan bertujuan memberikan alternatif solusi via temuan data pada forum penyelesaian sengketa.
Kata kunci: penyelesaian sengketa, pandemic covid-19, virtual
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Rouland, Norbet, 1992, Antropologi Hukum, Yogyakarta, Universitas Atmajaya
https://www.viva.co.id/arsip/1249962-survei-pendidikan-dunia-indonesia-peringkat-72-dari-77-negara diakses pada 14 april 2021;
https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/12/112834471/pendidikan-daring-di-masa-covid-19?page=all.) diakses pada 14 april 2021;
https://www.sinarharapan.co/kesra/read/23533/jangan_puas_indeks_hci_naik__kita_masih_jauh_tertinggal#:~:text=Dari%20174%20negara%20yang%20disurvei,(HDI)%202020%20dari%20UNDP. Diakses pada 14 april 2021;
Kompas.com dengan judul "Pendidikan Daring di Masa Covid-19",( https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/12/112834471/pendidikan-daring-di-masa-covid-19?page=all.), diakses pada 11 Oktober 2021;
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/07/04/ini-sejumlah-tantangan-siswa-belajar-di-rumah), diakses pada tgl 11 Oktober 2021;
https://www.fimela.com/lifestyle/read/4532159/virtual-adalah-imajinasi-yang-disimulasikan-oleh-komputer-ketahui-pengertian-dan-jenisnya dan telah diolah, diakses tgl 12 Oktober 2021;
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57590872, diakses pada tgl 12 Oktober 2021;
https://ners.unair.ac.id/site/index.php/news-fkp-unair/30-lihat/808-bedanya-endemi-epidemi-dan-pandemi; diakses pada tgl 12 Oktober 2021;
Peraturan perundangan tentang protokol Kesehatan;
Peraturan perundangan tentang pembelajaran media virtual;
Peraturan perundangan tentang rekonsiliasi