PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA ONLINE BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Main Article Content

Rindia Fanny Kusumaningtyas
RAHAYU FERY ANITASARI

Abstract

Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi hak milik industri guna mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual. Akan tetapi pendaftaran KI menjadi persoalan tersendiri bagi para pencipta maupun inventor karena dianggap pendaftaran KI terlalu rumit untuk proses pendaftarannya maupun persyaratannya, tetapi perkembangan saat ini setelah ada kerjasama antara Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI dengan badan internasional yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization) membuat dan merancang sistem pendaftaran online untuk pendaftaran KI, program ini dinamakan IPAS (Proyek Pengembangan Sistem Otomatis KI) untuk memberikan kemudahan bagi pemohon pendaftaran KI karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan bantuan instansi terkait atau Konsultan KI.


Sosialisasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual secara online baik yang berkaitan dengan pendaftaran KI maupun hanya untuk melihat status dari Kekayaan Intelektual apa saja yang sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya oleh Dirjen KI ataupun yang masih dalam tahap permohonan pendaftaran KI penting untuk diketahui masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Batang mengingat sektor industri di Kabupaten Batang merupakan faktor penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Batang dan banyak industri potensial yang dihasilkan UMKM juga dapat dikembangkan sebagai usaha ekspor.


Pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam mengatasi usaha mitra dalam bidang pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online adalah melalui pembinaan atau sosialisasi mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online. Dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan mitra adalah sebagai berikut :



  1. Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual;

  2. Pembinaan mekanisme tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI;

  3. Pelatihan membuka aplikasi layanan Kekayaan Intelektual Online.

Article Details

How to Cite
Kusumaningtyas, Rindia, and RAHAYU ANITASARI. 2019. “PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA ONLINE BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (2), 172-77. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i2.28582.
Section
ARTICLE

References

Sudarmanto. 2012. KI dan HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta : Gramedia
Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. 2010. Yogyakarta : Graha Ilmu
Djumhana Muhammad dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan HAM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik