Peningkatan Pemahaman Urgensi Merek Dagang di Alisa Pemalang
Main Article Content
Abstract
Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung ekonomi nasional sekaligus ujung tombak perputaran ekonomi dalam negeri. Mitra Asosiasi Muslimah Pengusaha Indonesia (ALISA) daerah Pemalang menghimpun UMKM di daerah Pemalang untuk lebih berdaya (mulai dari produksi, pengemasan, pemasaran, pendaftaran kekayaan inteleketual merek). Produk dari UMKM pemalang memiliki kekhasan kota pemalang telah banyak beredar dengan merek dagang yang merupakan brand dari produk UMKM seperti kamir dan ogel ogel. Merek sebagai bentuk perlindungan hukum belum sempurna bila belum di daftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM. Sehingga merek produk dapat ditiru dengan mudah oleh sesama UMKM dengan tidak mempertimbangkan kualitas produk dan berpengaruh pada omzet pendapatan yang turun. Permasalahannya masyarakat sasaran (pelaku UMKM) belum berpengetahuan tentang urgensi pendaftaran merek. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang mendompleng ke populeran UMKM (sudah memiliki pasar bagus). Mitra Alisa Pemalang membutuhkan pelatihan tentang edukasi, percepatan, pendampingan penyusunan dan pendaftaran berkas merek sehingga solusi pengabdi berupa kegiatan edukasi sosialisasi tentang kekayaan intelektual merek. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah program pengabdian ini adalah: Sosialisasi yang bertujuan menambah pengetahuan dan pemahaman dalam peningkatan kualitas dan pengembangan produk. Sosialisasi dierikan kepada perwakilan UMKM sejumlah 11 UMKM karena kegiatan dilakukan saat masa pandemi dengan protocol kesehatan ketat. Hasil sosialisasi berupa khalayak sasaran semula belum optimal dalam pemahaman urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual merek sehingga peningkatan pemahaman masyarakat UMKM Kabupaten Pemalang perlu dimaksimalkan. Pretest dan Post test dilakukan pada kegiatan.Peningkatan pemahaman pada masyarakat sasaran diukur dari rerata prosentase jawaban benar pada pre test 39 % menjadi 65% pada saat post test.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Pemalang. (2018). No Title.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI. (2020). Modul KI Tingkat Lanjut Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Febri Noor Hediati. (2020). Optimalisasi Pengawasan pada Penerimaan Pendaftaran Merek dalam Rangka perlindungan Merek. Jurnal Suara Hukum, 2(2).
Jened, R. (2015). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Prenamedia Group.
Latifiani, D. dkk. (2021). MEREK & UMKM Perlindungan Produk UMKM Melalui Pendaftaran Merek. Badan Penerbit FH Unnes.
Nafri, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia. MALEO Law Journal, 2(1), 52–67.
Lampiran Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2016 Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, (2016).
Putu Eka Krisna Sanjaya dan Dewa Gde Rudy. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 6(11).
RI, D. J. K. I. K. H. dan H. (2020). Modul Ki-Lat untuk Pemula.
Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1), 107–123.
Wizna Gania Balqis dan Budi Santoso. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Penbangunan Hukum Indonesia, 2(2).