Penerapan Hybrid Learning System di era Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Hak Belajar Anak Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas di Desa Padasugih Brebes
Main Article Content
Abstract
Pendidikan perlu menerima perhatian khusus karena termasuk salah satu amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, tatanan pendidikan di Indonesia berubah semenjak adanya Covid-19. Solusi dalam hal tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Empat Menteri, 20 November 2020. Pembelajaran Hybrid Learning System. Melalui Hybrid Learning System diharapkan pembelajaran dapat terus berjalan secara efektif dengan 3 model yang diterapkan yaitu melalui pembelajaran tatap muka, berbasis online, dan juga berbasis pada komputer. Kelompok Mahasiswa KKNT Unnes 2021 memiliki misi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan yang berdasarkan pada UU Sisdiknas dan rencana pelaksanaan program bimbingan belajar menggunakan Hybrid Learning System bagi para peserta didik Sekolah Dasar yang berada di Desa Padasugih.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Evayanti, D. (2020). Efektivitas Pembelajaran Melalui Metode Daring (Online) Dalam Masa Darurat Covid-19.
Firdausi, F. J. (2020). Wacana Penerapan Hybrid Learning oleh Kemendikbud.
Gunawan, B. (2020). Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387–404.
Sari, I. K. (2021). Blended Learning sebagai Alternatif Model Pembelajaran Inovatif di Masa Post-Pandemi di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 5(4), 2156–2163.
Sueni, N. M. (2019). Metode, Model dan Bentuk Model Pembelajaran (Tinjauan Pustaka). Jurnal Wacana Saraswati, 19(1), 3.
Telupun, D. (2020). Efektivitas Penerapan Model Pembelajaran Edutainment Untuk Memotivasi Peserta Didik Selama Pembelajaran Secara Daring Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 1(6), 254–262.