Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya jumlah penduduk berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat. Pemenuhaan kebutuhan setiap masyarakat merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi seperti pemenuhan atas pangan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaaan, dan termasuk pemenuhan hak atas perumahan terkhusus pada masyakat miskin di Desa Luwungragi, Kabupaten Brebes. Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi masyarakat miskin merupakan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersedian, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Sehingga Prinsip Hak dasar ini sudah diakomodasi dalam hak atas perumahan yang diakui sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) secara eksplisit didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak Atas perumahan sudah diakui dalam berbagai hukum HAM Internasional. permasalahan bagaimana upaya pemenuhan hak asasi manusia atas rumah layak huni terhadap masyarakat miskin di desa luwungragi kabupaten brebes dan pelaksanaan pengaturan dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan perumahan bagi masyakat miskin.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
I Dewa Gede Agung Diasana Putra dan Anak Agung Gde Yana. (2007). Pemenuhan Atas perumahan Salah Satu Upaya penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Pemukiman Natah, hlm.105.
Hardani, Nur Hikmatul Auliya, Helmina, Et All. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Yogyakarta; CV. Pustaka Ilmu Group.
Soemitro, H.Ronny, 1981, Metodologi Penelitian Hukum Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Perss.
Moleong, Laxi J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; Remaja Rosdakarya.
Fathoni, 2006, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyususnan Skripsi, Jakarta; Rineka.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40
https://brebeskab.bps.go.id/indicator/29/305/1/persentase-rumah-tangga-yang-menempati-rumah-tidak-layak-huni-kabupaten-brebes.html https://sidesa.jatengprov.go.id/desa/33.29.14.2013
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2831519/ini-enam-masalah-pokok-di-sektor-perumahan-rakyat.
https://disperakim.jatengprov.go.id/profil/strategi_kebijakan
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2831519/ini-enam-masalah-pokok-di-sektor-perumahan-rakyat.
https://disperakim.jatengprov.go.id/profil/strategi_kebijakan