Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan)

Main Article Content

Rahayu Fery Anitasari
Duhita Driyah Suprapti
Batari Laskarwati

Abstract

Batik sebagai salahsatu warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2009 UNESCO memasukkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggiatkan batik di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah Kabupaten Grobogan. Banyaknya pelaku usaha di bidang batik (pengrajin batik) tentunya membutuhkan pengembangan usaha untuk keberlangsungan hidup usahanya. Pengembangan usaha ini terkait dengan perbuatan hukum dengan pihak lain dimana terkadang terdapat perjanjian diantara keduanya. Pengrajin batik sendiri lebih memfokuskan pada produksi bukan pada perjanjian. Masih minimnya pengetahuan tentang perjanjian menyebabkan kurangnya pemahaman akan akibat dari perjanjian tersebut. Alasan inilah yang mendorong pengabdi untuk mengenalkan perjanjian secara sederhana kepada pengrajin agar mereka tidak gagap atas perjanjian yang melibatkan mereka. Pengabdian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan perjanjian yang pernah mereka buat dan kedua adalah dengan memberikan dasar-dasar sederhana dalam penyusunan perjanjian.

Article Details

How to Cite
Anitasari, Rahayu Fery, Duhita Driyah Suprapti, and Batari Laskarwati. 2018. “Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik Dan Pelaku Usaha Di Kabupaten Grobogan)”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (1), 13-18. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i01.27263.
Section
ARTICLE