Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa untuk Aparatur Desa dan BPD di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga

Main Article Content

Dani Muhtada
Sudijono Sastroatmodjo
Sartono Sahlan
Bayangsari Wedhatami
Fendi Setyo Harmoko

Abstract

Dalam tata kelola pemerintahan desa, Perdes sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa.Penjelasan tentang tugas dan wewenang Kepala Desa dan anggota BPD di atas menunjukkan bahwa wewenang penetapan Peraturan Desa ada di Kepala Desa.Tetapi penetapan tersebut hanya bisa dilakukan setelah Rancangan Perdes dibahas dan disepakati bersama BPD.Selain itu, inisiatif untuk mengajukan Perdes tidak hanya berada di tangan Kepala Desa, tetapi juga ada di tangan para anggota BPD. Di sini tampak bahwa Kepala Desa merupakan badan eksekutif di tingkat desa, yang bekerja bersama BPD sebagai badan legislatifnya. Di sini kemampuan teknis untuk membuat Perdes tidak hanya menjadi kebutuhan kepala desa atau perangkat desa yang memiliki tugas terkait, namun juga penting diketahui oleh para anggota BPD. Sayangnya, tidak semua anggota BPD memiliki kemampuan teknis untuk menyusun Perdes.Baik karena alasan tingkat pendidikan, maupun karena alasan latar belakang pendidikan yang tidak terkait dengan hukum. Karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa Untuk Aparatur Desa Dan BPD di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purblalingga†telah dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa dan BPD dalam membuat Perdes.

Article Details

How to Cite
Muhtada, Dani, Sudijono Sastroatmodjo, Sartono Sahlan, Bayangsari Wedhatami, and Fendi Setyo Harmoko. 2018. “Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa Untuk Aparatur Desa Dan BPD Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (1), 19-30. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i01.27276.
Section
ARTICLE