Pemahaman Syarat dan Cara Membuat Akte Otentik Hibah ( Upaya Preventif Meminimalisir Sengketa Hibah)

Main Article Content

dian latifiani

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat  melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah.  Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya  akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah.


Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2015. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama  yeng telah melakukan hibah tanah/ rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah.


Juli 2015, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban  bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00.


Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi  interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.

Article Details

How to Cite
latifiani, dian. 2019. “Pemahaman Syarat Dan Cara Membuat Akte Otentik Hibah”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (2), 152-57. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i2.28575.
Section
ARTICLE

References

Komariah. 2004. Hukum Perdata. Malang: UMM Pres
Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta:PT. Intermasa
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K Lubis. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saifullah, Muhammad. 2005. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga, Yogyakarta: UII Press.
Shidik, Safiudin. 2004. Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer. Jakarta: Intimedia.
Soekanto. 1985. Meninjau Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, Soerjono dan Yusuf Usman. 1985. Kedudukan Janda Menurut Hukum Waris Adat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soepomo, R. 1994. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soeroso, R. 1993. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. 1992. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suparman, Eman. 1995. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Thalib, Sajuti. 1993. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yafie, Ali. 1994.Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan.
Yunus, As’ad. 1992. Pokok-Pokok Kewarisan Islam. Jakarta: Qushwa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Jakarta:Pradnya Paramita, 1996)

Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan