PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT ASOSIASI PENGUSAHA JASA DEKORASI DI KOTA SEMARANG TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS

Main Article Content

Ratih Damayanti

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tidak tetap, perlu mendapatkan perhatian secara serius oleh pihak-pihak terkait. Perlindungan hukum bagi pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Pekerja semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Pemahaman perlindungan bagi para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang perlu ditingkatkan.  Selama ini para pekerja lepas belum pernah mendapatkan informasi tentang perlindungan para pekerja lepas. Mereka bekerja sesuai dengan tugas yang harus dilakukan, tanpa mengetahui perlindungan apa yang diperoleh apabila terjadi permasalahan dalam bekerja.  Ada kecenderungan para pekerja lepas tidak pernah tahu tentang hak-haknya sebagai karyawan lepas. Para pekerja harian lepas pada asosiasi dekor di kota Semarang belum pernah memperoleh informasi tentang perlindungan bagi pekerja harian lepas. Perlu adanya perlindungan hukum dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja harian lepas. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti terkait dengan hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985. Target dari kegiatan pengabdian yang dilakukan ini adalah tercapainya penyadaran serta pemahaman akan kewajiban para anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi di Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum berupa jaminan hak-hak dasar pekerja. Adanya pemahaman tersebut diharapkan maksud dan tujuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa tercapai.

Article Details

How to Cite
Damayanti, Ratih. 2019. “PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT ASOSIASI PENGUSAHA JASA DEKORASI DI KOTA SEMARANG TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (1), 10-18. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i1.29978.
Section
ARTICLE

References

BUKU
Asikin, H.Zainal, 2012, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Kartasapoetra, G, 1985, Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta Soepomo, Imam, 1974, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djemabatan, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu