Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin

Main Article Content

Miftakhul Ihwan
Cahya Fadillah
Saktiani Nurul Hidayah
Benny Sumardiana

Abstract

Meningkatnya jumlah penduduk berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan setiap  masyarakat. Pemenuhaan kebutuhan setiap masyarakat merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi seperti pemenuhan atas pangan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaaan, dan termasuk pemenuhan hak atas perumahan terkhusus pada masyakat miskin di Desa Luwungragi, Kabupaten Brebes. Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi masyarakat miskin merupakan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersedian, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Sehingga Prinsip Hak dasar ini sudah diakomodasi dalam hak atas perumahan yang diakui sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) secara eksplisit didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak Atas perumahan sudah diakui dalam berbagai hukum HAM Internasional. permasalahan bagaimana upaya pemenuhan hak asasi manusia atas rumah layak huni terhadap masyarakat miskin di desa luwungragi kabupaten brebes dan pelaksanaan pengaturan dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan perumahan bagi masyakat miskin.

Article Details

How to Cite
Ihwan, Miftakhul, Cahya Fadillah, Saktiani Hidayah, and Benny Sumardiana. 2022. “Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 5 (1), 89-101. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.50011.
Section
ARTICLE

References

Firdaus. (2016). Pemenuhan Hak Atas perumahan Yang Layak Bagi Masyarakat Miskin Kota dalam Perspektif HAM (The Fulfillment of Right on Adequate Housing to the Urban Poor in Human Rights Perspective), Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI. Jurnal Penelitian HAM, Volume 7, No.2.
I Dewa Gede Agung Diasana Putra dan Anak Agung Gde Yana. (2007). Pemenuhan Atas perumahan Salah Satu Upaya penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Pemukiman Natah, hlm.105.
Hardani, Nur Hikmatul Auliya, Helmina, Et All. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Yogyakarta; CV. Pustaka Ilmu Group.
Soemitro, H.Ronny, 1981, Metodologi Penelitian Hukum Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Perss.
Moleong, Laxi J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; Remaja Rosdakarya.
Fathoni, 2006, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyususnan Skripsi, Jakarta; Rineka.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40
https://brebeskab.bps.go.id/indicator/29/305/1/persentase-rumah-tangga-yang-menempati-rumah-tidak-layak-huni-kabupaten-brebes.html https://sidesa.jatengprov.go.id/desa/33.29.14.2013
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2831519/ini-enam-masalah-pokok-di-sektor-perumahan-rakyat.
https://disperakim.jatengprov.go.id/profil/strategi_kebijakan
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2831519/ini-enam-masalah-pokok-di-sektor-perumahan-rakyat.
https://disperakim.jatengprov.go.id/profil/strategi_kebijakan