Legal Protection For The Community In Cyber Space Through Regulation Forming With The Omnibus Method

Main Article Content

Imas Novita Juaningsih
Rayhan Naufaldi Hidayat

Abstract

This study examines the laws and regulations in Indonesia that contain material related to cyberspace. The goal to be achieved is to provide a detailed description of the problems contained in laws and regulations, especially at the level of laws related to cyberspace, their implications in people's lives, and appropriate concepts to solve these problems. The method used is normative legal research with a state approach. The results of this study indicate that there is regulatory obesity that regulates cyberspace in Indonesia. There are 30 regulations at the statutory level. Moreover, the content material contained in it is still general in nature and has not been integrated with one another. This fact creates legal uncertainty in the realm of implementation, creating loopholes that can be exploited by irresponsible parties to carry out cyber crimes, such as the spread of negative content, cyber attacks, hacking and theft of personal data. The rise of crimes that occur in cyberspace is very detrimental to the wider community, disrupts security and public order, and even threatens the resilience of the state. Therefore, it is necessary to reform in the realm of law, namely by applying the omnibus method to draft universal sweeping laws that can integrate legal norms in many laws effectively and efficiently.


ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat materi terkait ruang siber. Tujuan yang hendak dicapai yaitu memberi gambaran secara detail mengenai problematika yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, terutama di tingkat undang-undang yang terkait dengan ruang siber, implikasinya dalam kehidupan masyarakat, dan konsep yang sesuai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi obesitas regulasi yang mengatur ruang siber di Indonesia. Regulasi tersebut berjumlah 30 di tingkat undang-undang. Terlebih, materi muatan yang terkandung di dalamnya masih bersifat general dan belum terintegrasi satu sama lain. Kenyataan yang demikian itu menimbulkan ketidakpastian hukum di ranah implementasi, sehingga menimbulkan celah yang dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan kejahatan siber, seperti penyebaran konten negatif, serangan siber, peretasan dan pencurian data pribadi. Maraknya kejahatan yang terjadi di ruang siber sangat merugikan masyarakat luas, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bahkan mengancam ketahanan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi di ranah undang-undang yaitu dengan menerapkan metode omnibus untuk merancang undang-undang sapu jagat yang dapat mengintegrasikan norma-norma hukum dalam banyak undang-undang secara efektif dan efisien.

Article Details

How to Cite
Juaningsih, I. N., & Hidayat, R. N. (2022). Legal Protection For The Community In Cyber Space Through Regulation Forming With The Omnibus Method. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 143-156. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54684
Section
Articles

References

min, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Ardiyanti, Handrini. “Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia.” Politica 5, no. 1 (2014): 100.
Asshiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
———. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Association, The American Library. “Worldmeters.Info.” https://www.worldmeters.info/coronavirus.
Center, Katadata Insight. Status Literasi Digital Indonesia 2020, n.d. https://katadata.co.id.
Goodman, Joy. “The Impact of Communication Technologies on Life and Relationship Satisfaction.” Computer in Behavior Elsevier 57 (2016): 224–227.
Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet. Laporan Survey Internet 2019-2020 (Q2), n.d. https://apjii.or.id.
Islami, Maulia Jayantina. “Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index.” Masyarakat Telematika Dan Informasi : Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi 8, no. 2 (2018): 137.
L. Paulson, Stanley. “How Merkl’s Stufenbaulehre Inform Kelsen’s Concept Of Law.” Constitutional Theory and Philosophy of Law 21 (2013): 29–45.
Muchsin. Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
Negara, Badan Siber dan Sandi. “Rekap Serangan Siber (Januari-April 2020).” https://bssn.go.id.
Organization, International Police. Cybercrime: Covid-19 Impact 2020, n.d. https://www.interpol.int.
Organization, World Health. “Coronavirus Disease (COVID-19) Outbreak.” https://www.who.int/westernpacific/emergencies/covid-19.
Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. “Jumlah Laporan Polisi Yang Dibuat Masyarakat 2020.” https://patrolisiber.id/statistic.
Polri, Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim. “Peretasan Dan Pencurian Data Pribadi Di Indonesia 2020.” https://pusiknas.polri.go.id.
La Porta, Rafael. “Investor Protection and Corporate Governance.” Financial Economics 1–2 (2000): 9.
Redi, Ahmad. Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.
RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. “Data Peraturan Online.” https://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f35c25e4d0b18e313231373039.
Ristyawati, Aprista. “Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 2 (2020): 240–249.
Rizkinaswara, Leski. “Pemblokiran Dan Literasi Jadi Langkah Kominfo Cegah Terorisme Di Ruang Digital.” Accessed January 18, 2021. https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/pemblokiran-dan-literasi-jadi-langkah-kominfo-cegah-terorisme-di-ruang-digital.
Schwab, Klaus. The Fourth Industrial Revolution. New York: Crown Business, 2017.
Sinclair, Barbara. Unorthodox Lawmaking: New Legislative Processes in the U.S. Congress. 4th ed. Washington D.C.: CQ Press, 2011.
Soehino. Hak Asasi Manusia Perkembangan Pengaturan Dan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Sejak Kelahirannya Sampai Waktu Ini). Yogyakarta: BPFE, 2013.
Tilaar, H.A.R. Dimensi-Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2010.
Union, International Telecommunication. Global Cybersecurity Index 2017, n.d. https://itu.int.
Wheare, K.C. Modern Constitution. London: Oxford University Press, 1975.
Yuliani, Ayu. “Ada 800.000 Situs Penyebar Hoax Di Indonesia.” Accessed January 8, 2021. https://kominfo.go.id/content/detail/12008/ada-800000-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/0/sorotan_media.