Submissions
Submission Preparation Checklist
As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
- The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
- The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, or RTF document file format.
- Where available, URLs for the references have been provided.
- The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
- The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines.
Author Guidelines
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal (IPMHI Law Journal) secara ketat hanya akan menerbitkan artikel yang sesuai dengan Panduan Jurnal dan Panduan Persiapan Naskah. Semua naskah yang diajukan akan melalui tahap double blind peer review yang akan ditinjau oleh pakar di bidangnya.
Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi mahasiswa hukum untuk mempublikasikan artikel penelitian asli atau artikel review dalam studi hukum, khususnya dalam studi reformasi hukum. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk: Hukum Pidana; Hukum perdata; Hukum internasional; Hukum Konstitusi; Hukum administratif; Hukum Islam; Hukum Ekonomi; Hukum Kedokteran; Hukum adat; Hukum Lingkungan dan bidang hukum lain terkait isu-isu kontemporer dalam studi hukum.
Kebijakan Proses Review Naskah
Naskah yang dikirimkan akan ditinjau oleh dewan redaksi dan peer reviewer yang ahli dan akrab dengan bidang penelitian yang relevan. Setelah proses peninjauan, Redaktur Pelaksana akan memberi tahu penulis tentang penerimaan, penolakan, atau perlunya revisi naskah. Seluruh naskah yang dikirimkan akan melalui proses review tahap pertama yang dilakukan oleh Internal Editor, yang meliputi: kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup, template naskah; standar penulisan (termasuk jumlah kata), dan kesamaan (pemeriksaan plagiarisme oleh Turnitin). Mengenai cek plagiarisme, batas persentase yang diperbolehkan tidak melebihi 25%. Setelah melewati tahap pertama, naskah akan dikirim untuk diproses pada tahap kedua, yaitu proses review (melalui sistem double-blind peer-review).
Dalam melaksanakan layanan publikasi artikel, kami mengacu pada standar waktu layanan berikut:
Layanan |
Waktu |
First Step Review (Internal Review) |
1 week (7 working days) |
Similarity Check |
1 week (7 working days) |
Second Step (Peer Review Process by External Reviewers) |
1-2 month |
Review Decision |
Conditional |
Notification of Acceptance (after the Author submitted the revised version of manuscript) |
1 week (7 working days) |
Copyediting & Proofreading |
1-2 weeks |
Publication |
Conditional (based on the publishing schedule) |
Jadwal Terbitan dan Penerimaan Naskah
No |
Terbitan |
Batas Penerimaan |
1 |
Nomor 1 (Januari-Juni) |
15 Januari setiap tahun |
2 |
Nomor 2 (Juli-Desember) |
15 Juni setiap tahun |
Kebijakan Akses Terbuka
Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk umum mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Format Manuskrip
Batas kata untuk pengiriman adalah 4000-15000 kata (termasuk catatan kaki (jika ada) dan abstrak). Diketik menggunakan huruf Times New Roman 12pt
Urutan naskah sebagai berikut: Judul; Abstrak; Kata kunci; Pengantar; Metode (untuk artikel penelitian asli); Hasil dan Diskusi; Kesimpulan; dan Referensi. Cek format naskah sebagai disini.
JUDUL ARTIKEL
………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Nama Penulis Pertama, Nama Penulis Kedua, Nama Penulis Ketiga, dst
Asal Instansi
Alamat Surel Penulis Pertama, Alamat Surel Penulis Kedua, Alamat Surel Penulis Ketiga
(Jika Penulis berbeda Instansi)
Nama Penulis
Asal Instansi
Alamat Surel Penulis
Naskah diterima: xx/xx/xxxx, Revisi: xx/xx/xxxxx, Disetujui: xx/xx/xxxx
Abstrak
Abstrak dituliskan dalam satu paragraf, dengan panjang tidak lebih dari 200 kata.
Kata Kunci : pertama; kedua; ketiga
Abstract
Abstract written in one paragraph, with a length of no more than 200 words.
Keyword : first; second; third
PENDAHULUAN
Mengandung latar belakang masalah, permasalahan dan tujuan, persentase panjang halaman pendahuluan antara 10-15% dari panjang keseluruhan sebuah manuskrip dan landasan teori ditampilkan dalam kalimat-kalimat lengkap, ringkas, serta benar-benar relevan dengan topik aritikel ilmiah.
- Latar Belakang
Berisikan tentang dasar penulisan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca.
- Perumusan Masalah
Berisikan tentang pokok-pokok yang ingin dibahas oleh penulis.
METODE
Uraian mengenai metode yang digunakan dalam penelitian, meliputi subyek yang diteliti, teknik pengambilan data, metode dan pendekatan analisis yang digunakan, jika menggunakan metode yang sudah banyak dikenal, sebutkan nama metodenya saja.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berisi uraian secara rinci dan menyeluruh mengenai sebuah penelitian dan dapat ditambahkan beberapa unsur penunjang seperti tabel, grafik, gambar dan bagan, Serta memberikan uraian pembaharuan dalam manuskrip ini.
- POKOK PEMBAHASAN PERTAMA
Uraian secara rinci dan menyeluruh mengenai sebuah penelitian
- POKOK PEMBAHASAN KEDUA, DST
Uraian secara rinci dan menyeluruh mengenai sebuah penelitian
SIMPULAN DAN SARAN
Berisikan jawaban atas pertanyaan penelitian, dan diungkapkan bukan dalam kalimat, ditulis sepanjang satu dalam bentuk esai, tidak dalam bentuk Numerical..
UCAPAN TERIMAKASIH (JIKA ADA)
Berisikan ucapan terimakasih terhadap pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penulisan artikel.
DAFTAR PUSTAKA
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas penulisan daftar pustaka menggunakan sitasi APA (American Psychological Association) style dan mohon dalam penulisan diberikan pengelompokan antara buku, jurnal, dan literatur lainnya.
CARA PENULISAN FOOTNOTE
BUKU / LITERATUR
Bossche, P.V.D. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York:Cambridge University Press, p. 332-335
Peters, J.H., & Wardana, W. (2013). Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, p. 75
JURNAL
Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review,3(3), 231-245. Doi:10.20956/halrev.v3i3.1202, p. 232
Felice, D. D. (2015). Business and Human Rights Indicators to Measure the Corporate Responsibility to Respect: Challenges and Opportunities. Human Rights Quarterly,37(2), 511-555. Doi:10.1353/hrq.2015.0031, p. 552
Utama, I.M.A., and Suharta, I.N. (2018). The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1): 81-87 DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414, p. 1414
Jayantara, M. (2015). Instrumen Rekomendasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Perijinan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),4(3). Doi:10.24843/jmhu.2015.v04.i03.p07, h. 7
Dharmawan, N. K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum,46(2), 125-135. Doi:10.14710/mmh.46.2.2017.125-135, h. 127
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber kutipan tidak menyebut nama penulis, tetapi menyebut suatu peraturan atau undang- undang: Undang –Undang No. 12 Tahun 2012.......; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 ; Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45......
WEBSITE RESMI
World Trade Organization. Understanding the WTO Agreement Intellectual Property and Enforcement. Available from https://www.wto.org/nglish/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm7_e.htm. (Diakses 5 Mei 2018).
Apabila dalam penulisan footnote terdapat kesamaan dalam pengutipan dapat menggunakan istilah berikut ini:
- Pemakaian Ibid. Ibid adalah kependekan dari Ibidem yang artinya ‘pada tempat yang sama’, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
- Pemakaian Op.cit. Op.cit. adalah singkatan dari opera citato yang artinya ‘dalam karangan yang telah disebut’, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu kali, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
- Pemakaian Loc.cit. Loc.cit adalah singkatan dari loco citato yang artinya ‘pada tempat yang telah disebut’, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya pada halaman yang sama dan telah diselingi oleh sumber lain.
Contoh:
1 Ahmad Bukhori. Pengantar Hukum Pajak. Bandung: Alumni. 1979. Hlm. 44.
2 K.C. Wheare. Modern Constitution. New York-Toronto: London Oxford University Press. 1960. Hlm. 1-2.
3 Ahmad Bukhori, Loc.cit.
4 Kartini. M dan Gunawan Widjaja. Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek. Jakarta: Kencana Prenada. 2007. Hlm. 39.
5 Samsul Wahidin. Hukum Pemerintahan Daerah Pendulum Otonomi Daerah Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013. Hlm. 83.
6 Kartini. M dan Gunawan Widjaja, Op.Cit., hlm. 42.
7 Samsul Wahidin. Hukum Pemerintahan Daerah Pendulum Otonomi Daerah Dari Masa Ke Masa. Op.Cit., hlm. 85.
8 Ibid., hlm. 86.
NB: FOOTNOTES:
- Pada jurnal ini menggunakan model footnotes untuk menuliskan sumber yang dikutip penulis.
- Penulisan footnotes sama seperti daftar pustaka, hanya nama penulis tidak dibalik dan diberi “hlm”.
CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
BUKU
- Penulis 1 orang
Buku berjudul Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Penulis Dr. Busyra Azheri,S.H.,M.H. Diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada. Tempat penerbitan Jakarta. Tahun penerbitan 2012.
Cara penulisannya dalam daftar bacaan / referensi:
Azheri, B. (2012). Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Buku berjudul Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum GlobalRekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer . Penulis Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum ., LL. M. Diterbitkan di Semarang pada tahun 2011. Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Cara penulisannya dalam daftar bacaan / referensi:
Dharmawan, N.K.S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Penulis 2 orang
Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,S.H., M.Hum. Dr. NiKetut Supasti Dharmawan,S.H.,M.Hum.,LL.M. berjudul Hukum PERDAGANGAN INTERNASIONAL diterbitkan oleh PT Refika Aditama Bandung tahun penerbitan 2017.
Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan:
Putra, I.B.W.,& Dharmawan, N.K.S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Buku yang ditulis Jan Hendrik Peters & Wisnu Wardana pada tahun 2013) Judul: Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia di Jakarta.
Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan:
Peters, J.H., & Wardana, W. (2013). Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
JURNAL
Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review,3(3), 231-245. Doi:10.20956/halrev.v3i3.1202
Felice, D. D. (2015). Business and Human Rights Indicators to Measure the Corporate Responsibility to Respect: Challenges and Opportunities. Human Rights Quarterly,37(2), 511-555. Doi:10.1353/hrq.2015.0031
Utama, I. M. A., & Suharta, I. N. (2018). The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1), 81-87. DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414
Jayantara, M. (2015). Instrumen Rekomendasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Perijinan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(3). Doi:10.24843/jmhu.2015.v04.i03.p07
Dharmawan, N.K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut : The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-masalah Hukum, 46 (2), 125-135. Doi: 10.14710/ mmh. 46. 2. 2017. 125- 135.
TESIS ATAU DESERTASI
Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis , singkatan nama depan . tahun dalam tanda kurung . Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic) . nama universitas.
Contoh:
Rudy, D.G., (2015). Pengaturan Hak Usaha Mikro Kecil Dan menengah (UMKM) Atas Akses Modal Di Bidang Usaha Pariwisata. Universitas Udayana.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Aturan penulisan: nomor dan tahun peraturan/ UU , judul peraturan/UU yang dirujuk (cetak miring), tanggal pengesahan/ penerbitan (jika ada) , nomor lembaran negara (jika ada), organisasi penerbit (jika ada), kota tempat pengesahan/ penerbitan.
Contoh:
Undang-Undang Republi k Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. 8 Juli 2003 .
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. 16 Mei 2005. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Jakarta.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 58 (Revisi 2009) Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan –Ikatan Akuntan Indonesia. Jakarta.
International Accounting Standard No. 32 (2004) Financial Instruments: Disclosures and Presentation.
International Accounting Standard Board . United Kingdom. London.
Statement of Financial Accounting Concept No. 7 (2000) Using Cash Flow Information and Present Value in Accounting Measurement. Financial Accounting Standard Board. Norwalk
ONLINE/WORLD WIDE WEB
Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.
Contoh:
United Nations and the Rule of Law. (2015). Environmental Law. Retrieved from https://www.un.org/ruleoflaw/thematic-areas/land-property-environment/environmental-law/, diakses 6 Mei 2018.
Etika Publikasi
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal (IPMHI Law Journal) adalah jurnal peer-review yang berkomitmen untuk menjaga dan menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi. Semua artikel yang tidak sesuai dengan standar ini akan dihapus dari publikasi setiap saat bahkan setelah publikasi. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, peer-reviewer dan penerbit (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang). Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang sebagai penerbit Jurnal bekerjsama dengan Organisasi Ikatan Penulisa Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI) mengambil tugas menjaga semua tahap penerbitan dengan serius dan kami menyadari perilaku etis kami dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editorial. Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan Dewan Redaksi akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain jika hal ini berguna dan diperlukan.
Cetak ulang
Setelah publikasi akhir, edisi baru akan tersedia online di: https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/index
Penerimaan Naskah
Seluruh naskah yang diajukan harus dilakukan secara online dimana Penulis harus melakukan registrasi di
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/user/register