Rekonstruksi RUU PPRT Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap PRT Perempuan dan Anak Reconstruction of the PPRT Bill as a Legal Protection Effort in Combating Violence Against Women and Child Domestic Workers

Main Article Content

Abel Parvez
Andi Vallian Superani
Imas Novita Juaningsih

Abstract

Law protection on domestic worker is one of occupation that woman and children do where in the implementation they must get protection from government since the constitution has guarantee certainty, equality, and protection for every citizen without exception to include them. Government as facilitator in private realm must take responsibility to protect woman and child domestic worker with formulate comprehensive regulation and the institution that carry on in order to shape socio-culture of people to friendly domestic worker. Unfortunately, statutory are not accommodate legal protection for domestic worker. The only hope right now is on department ordinance that still have problem such as contradiction. Based on those problem, the reconstruction of law to solve substantial, structure, and cultural are needed. This research is use statutory approach, comparation approach, and conceptual approach as the method. The conclusion that this research got is the absent of comprehensive legal protection for domestic worker is caused by no legal recognition can give them certainty and protection. Therefore, the initiation to reconstruct protection for domestic worker with the basis is draft act protection for domestic worker that emulate Philippines statutory named Batas Kasambahay and creation of special inspector team for domestic worker are needed.


 

Article Details

How to Cite
Parvez, A., Superani, A. V., & Juaningsih, I. N. (2022). Rekonstruksi RUU PPRT Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap PRT Perempuan dan Anak. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 232-250. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54782
Section
Articles

References

Alisaputri, Fransisca Medina. “Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan .” In Seminar Nasional Hubisintek Vol. 1, 2020.
Aria Fundrika, Bimo. “Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 Turun, Ternyata Ini Sebabnya,” n.d.
Chazawi, Adam. “Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Departemen Kajian Strategis BEM Kema Unpad. Menilik Urgensi Pengesahan RUU PRT. Bandung: Universitas Padjajaran, 2020.
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Dwi Eriyanti, Linda. “Pemikiran Johan Galtung Tentang Kekerasan Dalam Perspektif Feminisme .” Jurnal Hubungan Internasional 6, no. 1 (September 2017).
Gina, Abby. “Arum Ratnawati: Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tanggar (PRT) Dikarenakan Tidak Diakuinya PRT Sebagai Profesi,” n.d.
Hadyan, Rezha. “ILO Ungkap Fakta Mengejutkan Pekerja Rumah Tangga Di Asia Pasifik,” n.d.
Hanatijo Soemitro, Rony. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Hanifah, Ida. “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (June 2020).
Haqi, Dina, and Dyah Anggraini. “Pekerja Rumah Tangga Butuh Jaminan Perlindungan,” n.d.
Hasanah, Hasyim. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media.” Sawwa 9, no. 1 (October 2013).
Hellen Sinombor, Sonya. “Jalan Berliku Pekerja Rumah Tangga Menanti Pengakuan Negara,” n.d.
Hidayati, Nur. “Perlindungan Terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015.” Jurnal Pengembangan Humaniora 14, no. 3 (December 2014).
Human Rights Watch. “Always On Call: Abuse and Exploitation of Child Domestic Workers in Indonesia.” Human Rights Watch 17, no. 7 (June 2005).
Ibrahim, Johny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.
ILO. “Laporan Komite Yang Disusun Untuk Memeriksa Pernyataan Yang Dibuat Latin American Central of Worker (CLAT),” n.d.
———. “Philipines Enact New Law Protecting Domestic Workers: Developments in Law and Practice.” Geneva, April 2013.
Irma Sakina, Ade, and Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia.” Social Work Jurnal 7, no. 1 (August 2017).
Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kantor Perburuhan Internasional. “Peraturan Tentang Pekerja Rumah Tangga Di Indoensia: Perundangan Yang Ada, Standar Internasional Dan Praktik Terbaik, Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.” Jakarta, 2006.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak, Pub. L. No. 235 (2003).
Komnas Perempuan. “CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta Dan Poin Kunci (5 Maret 2021).” Komnas Perempuan, n.d.
Konvensi ILO tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Pub. L. No. 182 (1999).
Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Pub. L. No. 29 (1930).
Konvensi ILO tentang Penghapusan Kerja Paksa, Pub. L. No. 105 (1957).
LBH Jakarta. “KASUS KEKERASAN TERHADAP PRT DAMPAK ABSENNYA PERLINDUNGAN NEGARA.” LBH Jakarta, n.d.
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesian (LBH APIK). “Kertas Posisi Usulan Revisi Perda DKI Jakarta No 6 Thn 1993 Tentang Pramuwisma [Position Paper and Recommendations for the Revision of Jakarta City Local Ordinance No 6 of 1993 on Domestic Workers] (LBH APIK Jakarta.” Jakarta, 2002.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranamedia Group, 1998.
———. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Martono, Nanang. Kekerasan Simbolik Di Sekolah: Sebuah Ude Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu. Cetakan I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Martosoewignjo, Sri Soemantri. Presepsi Terhadap Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni, 1987.
Matompo S, Osgar. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (June 2014).
Muryanti. “Upaya Perlindungan PRT” [Efforts to Protect Domestic Workers]. Vol. 39. Jakarta: Jurnal Perempuan, 2005.
Peradilan, Varia. Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita. Vol. XIII. Bandung: Prenhalindo, 1997.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan terhadap PRT, Pub. L. No. 2 (2015).
Prent, K, J Adisubrata, and W.J.S Poerwadarminto. “Kamus Latin-Indonesia.” Kanisius. Yogyakarta: Kanisius, 1969.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rasjidi, Lili, and I.B Wysa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993.
Republic Act of Republic Philipinnes (Batas Kasambahay), Pub. L. No. 10361 (2013).
Rezkisari, Indira. “1 Miliar Anak Di Dunia Alami Kekerasan Tiap Tahunnya,” n.d.
Santoso, Topo., and Eva Achjani Zulfa. ‘Kriminologi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Satria Buana, Mirza. “Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi.” 2010.
Siahaan, Amin. “Pentingnya Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” n.d.
Siswanto, Pramono. Kesehatan Mental: Konsep, Cakupan Dan Perkembangannya. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali, 2001.
Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis. Yogyakarta: Puskumbangsi leppa UGM, 2008.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke 2. Vol. Cetakan VII. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Tri Wijaya, Aditya. “Pengaruh Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Terhadap Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Retrieval 1, no. 1 (March 2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pub. L. No. 39 (2003).
Widiyani, Esti. “ART Di Surabaya Dianiaya Majikan: Disetrika Hingga Disuruh Makan Kotoran Kucing,” n.d.
Widodo, Nurdin. “Rencana Tindak Lanjut Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.” Jurnal Sosio Informa 2, no. 3 (December 2016).
Y.P. Sibuea, Harris. “Isu Sepekan Bidang Hukum: Urgensi Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.” Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Jakarta, November 2021.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.