Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Smart Government The Urgency of Ratification of the Personal Data Protection Bill in Digitizing Public Services to Realize Smart Government

Main Article Content

Teguh Kurniawan

Abstract

Kota pintar (Smart city) ialah sebuah bentuk dari potongan visi pembangunan kota dalam menciptakan integritas melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK)dan solusi Internet of Things (IoT) guna langkah tata kelola berbasis keamanan data wilayah. Salah satu unsur yang membangun terciptanya Smart City ialah diterapkannya e-government. Kaitannya dengan pelayanan publik, penerapan e-government merupakan pengintegrasian antara teknologi informasi dan internet guna menyelenggarakan layanan publik. Hal ini bertujuan guna mewujudkan layanan publik yang baik dan profesional. Dalam digitalisasi layanan publik dihadapkan pada sebuah masalah terkait dengan jaminan perlindungan dan keamanan data digital. Data digital menjadi sesuatu yang riskan terkait penyalahgunaan bagi oknum yang tidak berkepentingan dan menjurus kepada tindakan kejahatan. Mirisnya, pengaturan yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi saat ini di Indonesia sifatnya hanya parsial dan sektoral sehingga tidak dapat melindungi  secara naik dan tepat guna, sebagaimana data ini sifatnya juga privasi. Adapun permasalahan dalam karya tulis ini yaitu: 1) Bagaimana Peran Digitalisasi Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Smart Government 2) Bagaimana Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi pada Pelayanan Publik Berbasis Digital. Penelitian ini memakai Jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data sekunder berperan sebagai data utamanya serta memakai model Studi Kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan. Semua materi yang terkumpul nantinya akan dilakukan inventarisasi, klasifikasi, dan analisis dengan memakai model analisis deskriptif yang tujuannya guna memberikan uraian permasalahan sehingga didapatkan solusi inovatif. Dengan disahkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi bisa menyempurnakan aturan tentang perlindungan data pribadi yang sudah ada serta mampu menjamin kepastian hukum yang optimal bagi perlindungan data pribadi warga negara.

Article Details

How to Cite
Kurniawan, T. (2022). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Smart Government. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 264-281. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.55032
Section
Articles

References

Budhijanto, D. (2016). Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaharuan dan Revisi UU ITE. Bandung: Refika Aditama.
Dewi Rosadi, R. (2015). Cyberlaw Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.
Dewi Rosadi, R. (2015). Aspek Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Bandung: Refika.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.Yogyakarta: Gajah Mada Press.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media.
Makarim, E. (2010). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nashuddin. (2016). Manajemen & Kepemimpinan dalam Pelayanan Publik. NTB: Sanabil.
Novianty, D. (2018). Manajemen Pelayanan (Berbasis Revolusi Mental). Gorontalo: Ideas Publishing.
Sapri. 2020. Pelayanan Publik: Implementasi dan Aktualisasi. Pasuruan: Qiara Media.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)/ Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 200 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



JURNAL

Dewi Rosadi, S. (2018). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Vej. 4(1)
Gama Putra, D. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Masyarakat (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar). Jurnal Administrasi Publik. 3(12)
Hasibuan, Abdur Razzaq & Sulaiman, Oris Krianto. (2019). Smart City, Konsep Kota Cerdas Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Perkotaan Kabupaten/Kota, Di Kota-Kota Besar Provinsi Sumatera Utara. Buletin Utama Teknik. 14(2)
Ramadhani, Wahyu. (2017). Penegakan Hukum Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Samudra Keadilan. 12(2)
Sautunnida. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 20(2)
Tasmil. (2013). Pemeringkatan E-Government di Kota Makassar. Jurnal Pekommas. 16(3)
Utomo, Chandra Eko & Hariadi. (2016). Strategi Pembangunan Smart City dan Tantangannya bagi Masyarakat Kota. Jurnal Strategi dan Bisnis. 4(2)

ARTIKEL INTERNET

Andita Rahma. 2021. Data Penduduk di BPJS Kesehatan Bocor, Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi. https://fokus.tempo.co/read/1465176/data- penduduk-di-bpjs-kesehatan-bocor-bukti-lemahnya-perlindungan-data- pribadi/full&view=ok diakses pada 6 Oktober 2021.
Andita Rahma. 2021. Mabes Polri Siap Usut Kebocoran Data Nasabah BRI Life. https://nasional.tempo.co/read/1488274/mabes-polri-siap-usut-kebocoran- data-nasabah-bri-life/full&view=ok diakses pada 7 Oktober 2021.
Andrian Pratama Taher. 2016. Rapor Merah Pelayanan Publik. https://tirto.id/rapor- merah-pelayanan-publik-di-indonesia-b8zr diakses pada 1 Oktober 2021.
Anonim. Pemerintah Berbasis Elektronik dan Pelayanan Publik.https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pemerintahan-berbasis elektronik-dalam-pelayanan-publik diakses pada 8 Oktober 2021.
Chris Fither. 2019. (Kebiasaan) Memaklumi Pungli. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--kebiasaan-memaklumi-pungli diakses pada 3 Oktober 2021.
Lagat Parroha Patar. 2021. Proses Panjang Peningkatan Kualitas Nilai Pelayanan Publik di Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--proses- panjang-peningkatan-kualitas-nilai-pelayanan-publik-di-indonesia diakses pada 3 Oktober 2021.
Lestarri Moerdijat, Perlindungan Data Pribadi, http://lestarimoerdijat.com/2019/10/05/perlindungan-data-pribadi/, diakses 8 Oktober 2021.
Rudy Rinaldy. Manfaat Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik. https://padang.go.id/manfaat-teknologi-informasi-dalam-pelayanan-publik diakses pada 1 Oktober 2021.