Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Main Article Content
Abstract
Hak dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara Indonesia. Jaminan terhadap hak tersebut diatur dalam hukum tertinggi negara Indonesia. Perlindungannya dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara dapat membatasi hak dan kebebasan seseorang dengan dalil untuk menghormati dan menjamin hak orang lain. Korupsi sebagai tindakan yang merugikan hak banyak orang dapat dilakukan pembatasan. Pencabutan hak politik dalam literatur hukum di Indonesia dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sebagai bagian hukuman tambahan. Hak dipilih dapat dicabut hanya dalam rentang waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Pengaturan mengenai pembatasan hak seseorang menjadi calon legislatif telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ditentukan secara spesifik mantan terpidana apa yang dibatasi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hanya saja apabila mantan terpidana mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, maka ia dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Permasalahan timbul ketika komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilu menetapkan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif. Maka dalam penelitian ini, penulis ingin menganalisis pencabutan hak politik melalui PKPU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.