Pidana Mati Terhadap Koruptor di Indonesia dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Kejahatan narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi terhadap bangsa demikian halnya dengan korupsi. Sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan. Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji sama sekali. Selain itu, korupsi juga memperlihatkan citra manusia yang terus-menerus haus akan uang. Berbagai upaya pemberantasan untuk mengatasi korupsi di Indonesia telah dilakukan, namun tidak mampu memberantas kejahatan korupsi, bahkan kecenderungannya semakin hari semakin canggih, baik dari modus operasinya maupun dari jumlah kekayaan negara yang dicuri. Hukuman bagi para koruptor kurang memberikan efek jera sehingga masih ada orang yang melakukannya. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan yaitu menelaah bahan hukum yang teoritis. Hukuman mati koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor, yaitu UU No 31 Tahun 1999. Mahkamah
Konstitusi berencana untuk memberikan hukuman mati bagi para koruptor. Namun fakta itu ditentang oleh penegak HAM karena belum sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sila kedua. Korupsi yang ada di pemerintahan dan politik bisa berbentuk sepele bahkan berat, terorganisasi atau tidak. Korupsi benar memudahkan kegiatan kriminal lain layaknya, pencucian uang, prostitusi, penjualan narkotika tetapi korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal tersebut. Peneliti pun mengambil kesimpulan bahwa secara garis besar UU Tipikor perlu direvisi karena dapat melemahkan penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak
pidana korupsi. Kembali ke sifat konstitusi sendiri yang fleksibel sehingga dapat diubah sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. UU Tipikor tidak ada artinya jika diterapkan pada saat korupsi sudah menjadi budaya dan penyakit di Indonesia dan sulit sekali untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.