Realisasi Prinsip Check And Balances Antara Lembaga Negara DPR dan MK Dalam Ketatanegaraan di Indonesia

Main Article Content

Indra Wicaksono

Abstract

Era reformasi lahir dengan ditandai runtuhnya era orde baru pada masa kepemimpinan Soeharto. Reformasi sendiri merupakan penataan kembali jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Pada era reformasi ini pemerintah dituntut untuk melaksanakan 6 agenda reformasi yaitu : pertanggung jawaban semua elemen orde baru, amandemen UUD NRI 1945, penghapusan dwifungsi ABRI, pemberantasan KKN, otonomi seluas-luasnya dan supremasi hukum. Salah satu dari 6 agenda reformasi yaitu “amandemen UUD NRI 1945” sudah berjalan dengan baik, pasalnya UUD NRI 1945 sudah dilakukan amandemen pada masa reformasi ini serta menganut prinsip check and balances yang artinya lembaga-lembaga negara dapat saling kontrol dan mengawasi. Namun demikian amandemen pada masa reformasi ini yang sudah menganut prinsip check and balances masih menuai persoalan antara lembaga tinggi negara DPR dan MK. persoalan yang muncul karena DPR menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK. Seperti yang kita ketahui MK membatalkan pasal disuatu undang-undang karena adanya pengajuan permohonan dari warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. Hal ini kemudian melahirkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan konstitusi. Karena norma yang sudah pernah dibatalkan oleh MK dapat dihidupkan kembali oleh DPR. Walaupun MK memiliki wewenang menguji undang-undang atas UUD NRI 1945 yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang MK dan sebagai pengawal sekaligus penafsir konstitusi namun putusan MK tersebut seperti memiliki daluwarsa ketika norma yang sudah dibatalkan MK dihidupkan kembali oleh DPR. Hal ini terjadi karena wewenang DPR yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagai pembuat undang-undang.

Article Details

How to Cite
Wicaksono, I. (2021). Realisasi Prinsip Check And Balances Antara Lembaga Negara DPR dan MK Dalam Ketatanegaraan di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(1), 34-43. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49854
Section
Articles