Eksistensi Dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hukum acara perdata merupakan hukum yang dipakai oleh orang Indonesia dalam menyelesaikan perkara perdatanya, dimana setiap perkara yang berkaitan dengan hukum perdata akan di sidang berdasarkan peraturan yang telah tertuang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta dalam HIR dan RBg. Sampai saat ini Indonesia masih memakai peraturan yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda meskipun Indonesia telah lama merdeka, tapi belum juga di perbarui oleh warga Negara Indonesia. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mengubah peraturan hukum perdata, tapi sampai sekarang masih belum ada rancangan Undang-Undang yang disahkan untuk menggantikan hukum perdata dari peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Dalam hal untuk memperbarui hukum acara perdata kita harus meninjau dari segi filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.