Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Main Article Content
Abstract
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, indonesia tentunya memiliki masyarakat dan adat budaya yang beragam, bahkan jauh sebelum kemerdekaan sudah ada masyarakat adat beserta aturan yang mengatur hidup masyarakat adat tersebut. Aturan itu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, bahkan juga mengatur hak atas tanah, salah satunya ada yang dinamakan dengan tanah ulayat, yaitu tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah adat dan menjadi pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat. Setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang peraturan pokok agraria. Undang- Undang tersebut dibuat dengan berlandaskan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pada era modern sekarang ini undang-undang tersebut pada pelaksanaannya justru tidak dapat melindungi Hak Ulayat. Disadari juga bahwa pengakuan hak ulayat dalam UUPA masih ambigu karena terlampau banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Hak Ulayat itu sendiri. Penulis mencoba menganilisis apakah UUPA yang merupakan produk hukum lama dapat menjamin perlindungan Hak Ulayat masyarakat adat. Bukan hanya UUPA, penulis juga menganalisis peraturan perundang-undangan sumber daya agraria lainnya yang melindungi Hak Ulayat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.