Pandemi dan Pertaruhan Peradilan Pidana: Penjaminan Due Process of Law Melalui Zonasi, Transformasi, dan Reformasi E-Litigasi Pidana di Indonesia Penerapan Persidangan Online terhadap Penegakan Hukum di Era Disrupsi
Main Article Content
Abstract
Persidangan pidana online yang diatur melalui Perma No. 4 Tahun 2020 masih menimbulkan masalah baik dari segi yuridis-prosedural, yuridis-substantif, dan teknis-empiris. Payung hukum berupa Perma dianggap belum mapan untuk mengatur hukum acara pidana di masa pandemi dan terdapat asas-asas dalam KUHAP yang tidak terpenuhi, sehingga prinsip due process of law tidak terwujud. Padahal, Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk membuat Perppu dalam ihwal kegentingan yang memaksa dan kedudukannya setara dengan undang-undang. Selain itu, penerapan persidangan online melalui e-Litigasi menimbulkan hambatan, sebab tidak semua pengadilan memiliki sarana prasarana yang mendukung. Oleh sebab itu, diperlukan kajian untuk menganalisis persidangan pidana online baik dari segi yuridis, substantif, dan teknis. Penelitian dalam karya tulis ini merupakan studi kepustakaan dengan data primer berupa UUD 1945, KUHAP, dan Perma No. 4 Tahun 2020, data sekunder berupa artikel ilmiah, skripsi, disertasi, dan sebagainya. Data-data tersebut dianalisis dengan pendekatan normatif. Prosedur analisis akan melalui langkah-langkah berikut: (1) Membandingkan hukum acara pidana yang berlaku dalam masa pandemi di negara Amerika, Australia, dan Indonesia; (2) Mencermati prinsip due process of law dalam praktik persidangan online; dan (3) Menyusun pembaruan sistem persidangan pidana online berdasarkan indikator keberhasilan di Amerika dan Australia yang dapat diterapkan di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.