Rekonstruksi Syarat Sah Perjanjian Yang Terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Lex Specialis Terhadap Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sebagai Ketentuan Lex Generalis
Main Article Content
Abstract
Manusia terus mengalami perkembangan. Hal itu ditandai dengan munculnya revolusi industri 1.0 sampai dengan revolusi industri 4.0. Dunia perdagangan terkena dampaknya. Perdagangan mengalami perubahan dari corak konvensional ke corak digital atau lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Di Indonesia, ecommerce mengalami perkembangan. Akan tetapi dalam segi hukum, ecommerce menemukan permasalahan yakni konsistensi keabsahan syarat sah perjanjian serta pelaksanaanya yang dinilai masih kurang. Oleh karena itu diperlukan suatu rekonstruksi serta penguatan tata kelola sistem e-commerce. Hal ini akan dikaji akan dengan menggunakan teori hermeneutika hukum, teori progresifitas hukum, dan teori sistem hukum serta beberapa hal-hal konseptual. Rekonstruksi yang dilakukan adalah dengan memindahkan syarat perjanjian yang terdapat di dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 ke jenjang undang-undang sehingga konsistensi keabsahan dari syarat sah perjanjian elektronik akan terjaga demi menciptakan kepastian hukum. Penguatan pelaksanaan syarat sah perjanjian dilakukan dengan perbaikan tata kelola sistem e-commerce dengan menggunakan teknologi face recognition guna menutup celah yang ada. Dengan melaksanakan hal-hal tersebut maka akan tercipta ekosistem perdagangan elektronik yang baik. Saran dari kami untuk pemerintah adalah perlu sesegera mungkin untuk melakukan rekonstruksi serta penguatan pelaksanaan syarat sah perjanjian yang telah kami kemukakan pada pembahasan guna terciptanya ekosistem perdagangan elektronik. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yang mendasarkan kepada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.