Revisi Undang-Undang Perlindungan Disabilitas: Aksesibilitas Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Belakangan di Indonesia ramai dengan maraknya kasus kekerasan seksual, seolah berita hukuman berak pada para pelaku tidak menjadi ketakutan bagi para pelaku yang baru. Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita wanita penyandang disabilitas yang diperkosa 3 orang pria di condet. Hal itu mengetuk mata kita bahwa persoalan nafsu tidak memandang objek, ketika seseorang digelapkan pada persoalan nafsu maka apa yang di depan mata akan menjadi sasaran pelampiasan libidonya. Dimana kita ketahui adanya budaya patriarki di Indonesia yang tidak pro pada wanita, ditambah ketika wanita tersebut merupakan orang penyandang disabilitas, maka sulit membayangkan betapa beratnya beban yang perlu ditanggung para wanita disabilitas korban kekerasan ini. Maka darinya latar belakang keprihatinan yang mengajak penulis untuk meneliti terakhir ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Kemudian, tidak membatasi pada kajian pustaka saja penulis berusaha menyelam pada realitas di lapangan dengan penelitian empiris untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif. Berdasarkan analisis penulis didapati urgensi pembentukan RUU Perlindungan pada disabilitas di Indonesia, dimana Ketika RUU ini diimplementasikan maka kelak akan bisa menjadi payung hukum yang berpihak pada para penyandang disabilitas. Kemudian untuk mengoptimalisasikan RUU ini kelak bisa diterapkan dengan baik maka perlu segera mengesahkan RUU PKS juga. Dari kolaborasi keduanya maka akan menciptakan ruang keberpihakan pada Wanita, disabilitas, anak, dan korban kekerasan seksual. Kesimpulan, pembuatan RUU Perlindungan Disabilitas bisa menjadi aksesibilitas untuk pencegahan kekerasan seksual. Saran penulis, sebaiknya DPR merumuskan RUU tentang perlindungan pada Disabilitas sesegera mungkin.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta, 26.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
__________. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group.
Mochtar, Z. A. (2019). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca- Amandemen Konstitusi. Depok: 144.
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sugiono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, 141.
Sukamto Sunarman (2013). Best Practice Advokasi Kebijakan Daerah Perperspektif Difabel: Pengalaman PPRBM Solo, Solo: PPRBM Solo, 2.
Anam, M. M., & Arifin, R. (2019). Aksesibilitas Kaum Difabel Dalam Perlindungan Hukumnya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Pena Jurnal, 52.
Budiyono, Muhtadi, & Firmansyah, A. A. (2015). Dekontruksi Urusan Pemerintah Konkuren Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 416.
D, S., & Bear. (1988). The Public Tryst Doctrine- A Tool to Make Federal Administrative Agencies Increase Protection of Public Law and Its Resources. Boston College Environmental Affairs Law Review, 382.
Hasan, M. F. (2012). Difabel: Mereka yang Terlupakan. Pledoi PUSHAM UII , 10.
Hasyim, H. D. (2016). Identifikasi Pemenuhan Hak Bagi Difabel (Penyandang Cacat) dalam KUHperdata (Studi Analisis Pemenuhan Hak Bagi Difabel dalam KUHPerdata Perspektif Convention on the Rights of Persons With Disabilities dalam UU No 19 Tahun 2011). Serambi Hukum, 28-29.
Hendrik, M. M. (2006). Jenis, Metode, dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Jurnal Law Review, 1994.
Idris, M. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Penyandang Disabilitas Dari Kejahatan Pelecehan Seksual (Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi). UIN Sutha Jambi, 36-37.
Komnas, P. (2021). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: KOMNAS PEREMPUAN.
Maftuhin, A. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. Journal Of Disability Studies, 144.
Maulida, R., Dahlan, & Rasyid, M. N. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 337.
Muladi, H. (2005). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep & Implikasi Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama, 225.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 132-133.
Nursyamsi, F., & dkk. (2015). Kerangka Kelembagaan atas Hak Dasar Difabel yang Lumpuh di Indonesia, dalam Kamil Alfia Arifin ed. al, “Analekta Disabilitas: Sumbangsi untuk Pengayaan Rancangan Undang-undnag Disabilitas. Jurnal Difabel, 352.
Ramadhan, C. R., Manurung, F., & Saputro, A. A. (2016). Difabel Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. Depok: BP FH UI.
Setyaningsih, R. (2016). Pengembangan Kemandirian Bagi Kaum Difabel. Sosiologi Dilema, 43.
Tarsidi , D., & Somad, P. (2009). Penyandang Ketunaan: Istilah Alternatif Terbaik untuk Menggantikan Istilah “Penyandang Cacat”. JASSI_Anakku, 128-132.
Tohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesia Journal Of Disability Studies, 29.
Umam , M. M., & Arifin, R. (2019). Aksesibilitas Kaum Difabel Dalam Perlindungan Hukumnya Dalam Perspektif Hak Asasai Manusia. Pena Jurnal, 52.
Usman , H., & Akbar, P. S. (1996). Metodologi Penelitian Sosial. Bumi Aksara, 42.
Sukamto Sunarman (2013). Best Practice Advokasi Kebijakan Daerah Perperspektif Difabel: Pengalaman PPRBM Solo, Solo: PPRBM Solo, 2.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
________.Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
________.Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
________.Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
________.Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
________.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
________.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tetang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
________.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tetang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Berita/Artikel Online
Barnes, Colin. (n.d.). The Social Model of Disability: Valuable or Irrelevant? From http://www.mcgill.ca/files/osd/TheSocialModelofDisability.pdf, diakses pada 1 Februari 2022.
Purwanta, Setia Adi. (n.d.). Penyandang Disabilitas. From https://solider.or.id/sites/default/files/03.05.13-PENYANDANG%20DISABILITAS-dari%20buku%20vulnerable%20group.pdf, diakses pada 16 Januari 2022.
Asmara, Chandra Gian . “Sudah Berapa Lembaga Negara Sih yang Dibubarkan Jokowi? From https://www.cnbcindonesia.com/news/20200916113622-4-187195/sudah-berapa-lembaga-negara-sih-yang-dibubarkan-jokowi, diakses pada 2 Februari 2022.