Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia Implementation of the Euthanasia Concept: Human Rights Supremacy and Legal Progressivity in Indonesia

Main Article Content

Gracia Gracia
Dylan Aldianza Ramadhan
Juan Matheus

Abstract

Kemajuan merupakan suatu kewajiban untuk semua ranah kehidupan tanpa terkecuali. Hukum yang tak bisa dilepaskan dari adanya penjaminan HAM merupakan prinsip utama dalam kehidupan berbangsa. Dewasa kini Indonesia mendapatkan tugas untuk bisa memajukan semua sektor yang ada di dalamnya tanpa terkecuali HAM dan hukum. Catatan kemunduran hukum dan HAM di Indonesia menjadikan satu persoalan yang harus segera dibenahi. Pelanggaran HAM yang semakin tahun terus ada, panggung demokrasi yang semakin sempit dengan banyaknya penjeratan dengan UU ITE, serta masih adanya praktik hukuman mati yang terus dikecam aktivis HAM, Jelas sederet catatan tersebut menjadi tugas besar bagi negara. Adanya COVID-19 yang yang menjadi momentum untuk Indonesia bisa mengkaji ulang praktik hak untuk bunuh diri atau Euthanasia dengan pertimbangan beban anggaran dan penderitaan yang banyak pada pasien COVID-19 atau penyakit kronis lainnya. Peninjauan Kembali pada konsep ini memberikan peluang untuk mendekatkan pada supremasi HAM dan progresivitas hukum, terlepas dari adanya dogmatik agama, tinjauan ini bertujuan sebagai refleksi ilmu pengetahuan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu: primer, sekunder, dan bahan non hukum. Dalam analisis implementasi dari konsep euthanasia berpeluang besar menciptakan supremasi HAM dan progresifitas hukum dengan beberapa catatan. Kesimpulan, ditemukan korelasi kuat antara implementasi konsep euthanasia pada terciptanya supremasi HAM dan progresivitas hukum. Saran, untuk meninjau ulang konsep euthanasia pada hukum di Indonesia dan memberikan klasifikasi khusus yang tegas terkait penerapannya sehingga tidak adanya bentrokan antar norma, agama dan HAM. 

Article Details

How to Cite
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1-24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
Section
Articles

References

Adji, O.S. (1985). Hukum Pidana Penegmbangan. Jakarta: Erlangga. Ari, Y., dan Helmi. (2010). Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Prespektif Medikolegal. Yogyakarta: C.V. Andi Offset.Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnal, 7(2). 115. Aseri, A.F. (1995).Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana dan Hukum Islam, dalam Problematika Hukum Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.Amin, A. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Meka.Atmasasmita, R. (2014). Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group.Budiyanto, A. et.al. (1997). Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Kedokteran Universitas Kedokteran Indonesia.Cohen-Almagor, R. (2002). Why the Netherlands?. American Society of Law Medicine &Ethics : Journal ofLaw, Medicine & Ethics. 95. Chan, J. (1995). The Asian Challenge to Universal Human Rights A Philosophical Appraisal.Dalam James T.H. Tang (ed). Human Rights and International Relations in the Asia-Pacific Region.London: Pinter Publishers. Garner, B..A., dan B, H.C. (2004). Black's law dictionary.8th ed. St. Paul. MN : Thomson/West.Guwandi, J. (2000). Kumpulan Kasus Bioethics & Biolaw.Depok: Balai Penerbit FKUI. Guwandi, J. (2007). Medical error dan Hukum Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.Guwandi, J. (2008). Hukum dan Kedokteran. Jakarta: Balai Sagung. Guwandi, J. (2002). Hospital law : emerging doctrines & jurisprudence. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.Hoediyanto, dan A, H. (2008). Kumpulan Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal.EdisiKeempat. Surabaya : Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.Isfandyarie, A. et.al. (2008). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Buku ke-II. Jakarta: Yayasan Kusuma Buana.Karyadi, P.Y. (2001). Euthanasia: Dalam Perspektif Hak Azazi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.Marzuki, P.M. (2019). Penelitian Hukum. Cet. VIX. Jakarta: Pranada Media Group.Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetak ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Sari, R.K. et.al. (2021). Profil Statistik Kesehatan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.S, A. et.al. (2009). Tanya Jawab Ilmu Kedokteran Forensik. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sarashvati, D.R. (2008). Tanya-jawab hukum kesehatan: Panduan Praktis Untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan. Jakarta: Yayasan Kusuma Buana.Supriadi, W.C. (2001). Hukum Kedokteran.Bandung: Mandar MajuSoesilo, R. (1976). KitabUndang-undang Hukum Pidana.Bogor: Politea. Sari, R.K. et.al. (2021). Profil Statistik Kesehatan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta publishing.Yamco, A.G. (2013). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hak Asasi Manusia. Universitas Hasanudin.Yuliarso, K.K., & Prajarto, N. (2005). Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Menuju Democratic Governances. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3). 296-303.