Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia Implementation of the Euthanasia Concept: Human Rights Supremacy and Legal Progressivity in Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kemajuan merupakan suatu kewajiban untuk semua ranah kehidupan tanpa terkecuali. Hukum yang tak bisa dilepaskan dari adanya penjaminan HAM merupakan prinsip utama dalam kehidupan berbangsa. Dewasa kini Indonesia mendapatkan tugas untuk bisa memajukan semua sektor yang ada di dalamnya tanpa terkecuali HAM dan hukum. Catatan kemunduran hukum dan HAM di Indonesia menjadikan satu persoalan yang harus segera dibenahi. Pelanggaran HAM yang semakin tahun terus ada, panggung demokrasi yang semakin sempit dengan banyaknya penjeratan dengan UU ITE, serta masih adanya praktik hukuman mati yang terus dikecam aktivis HAM, Jelas sederet catatan tersebut menjadi tugas besar bagi negara. Adanya COVID-19 yang yang menjadi momentum untuk Indonesia bisa mengkaji ulang praktik hak untuk bunuh diri atau Euthanasia dengan pertimbangan beban anggaran dan penderitaan yang banyak pada pasien COVID-19 atau penyakit kronis lainnya. Peninjauan Kembali pada konsep ini memberikan peluang untuk mendekatkan pada supremasi HAM dan progresivitas hukum, terlepas dari adanya dogmatik agama, tinjauan ini bertujuan sebagai refleksi ilmu pengetahuan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu: primer, sekunder, dan bahan non hukum. Dalam analisis implementasi dari konsep euthanasia berpeluang besar menciptakan supremasi HAM dan progresifitas hukum dengan beberapa catatan. Kesimpulan, ditemukan korelasi kuat antara implementasi konsep euthanasia pada terciptanya supremasi HAM dan progresivitas hukum. Saran, untuk meninjau ulang konsep euthanasia pada hukum di Indonesia dan memberikan klasifikasi khusus yang tegas terkait penerapannya sehingga tidak adanya bentrokan antar norma, agama dan HAM.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Sarashvati, D.R. (2008). Tanya-jawab hukum kesehatan: Panduan Praktis Untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan. Jakarta: Yayasan Kusuma Buana.Supriadi, W.C. (2001). Hukum Kedokteran.Bandung: Mandar MajuSoesilo, R. (1976). KitabUndang-undang Hukum Pidana.Bogor: Politea. Sari, R.K. et.al. (2021). Profil Statistik Kesehatan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta publishing.Yamco, A.G. (2013). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hak Asasi Manusia. Universitas Hasanudin.Yuliarso, K.K., & Prajarto, N. (2005). Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Menuju Democratic Governances. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3). 296-303.