Pandangan Hukum Positif Terhadap Pertanggungjawaban Harta Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perseroan terbatas (PT) merupakan sebuah badan usaha berbadan hukum. Hal yang menjadi sifat pembeda dari sebuah badan hukum adalah terdapat pemisahan antara harta kekayaan yang dimiliki oleh badan hukum dan harta kekayaan pribadi yang dimiliki oleh para pemegang saham. Oleh karena itu, para pemegang saham tersebut tidak memiliki tanggung jawab pribadi secara langsung atas perikatan yang dibuat dengan nama badan hukum. Terdapat beberapa pengaturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU PT No. 1 Tahun 1995 jo. UU PT No. 40 Tahun 2007, dan Pasal 153J ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pemegang saham menganut sifat terbatas pada saham yang dimiliki, kecuali jika terbukti adanya pencampuran harta pribadi milik pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, maka tanggung jawab tersebut menjadi tanggungan pribadi atau tidak terbatas. Oleh karena itu, penulisan jurnal berjudul “Pandangan Hukum Positif Terhadap Pertanggungjawaban Harta Pemegang Saham Perseroan Terbatas Di Indonesia” ini ditujukan untuk membahas batasan-batasan dan hal-hal yang terkait dengan pertanggungjawaban harta pemegang saham perseroan terbatas. Hal ini dimaksudkan agar nantinya para pemegang saham dapat mengetahui perilaku apa saja yang dapat menyebabkan hapusnya limited liability pada pemegang saham perseroan terbatas.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.