Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online The Impact of Online Loan Problems and Legal Protection for Online Loan Consumers
Main Article Content
Abstract
Adanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.Di Indonesia pasar Fintech dalam bentuk pinjaman online dianggap cocok, bahkan penetrasi kepemilikan dan penggunaan telepon selularpun sangat tinggi meskipun masyarakat belum memiliki akses keuangan. Apalagi disaat kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dampak permasalahan yang muncul bagi konsumen layanan pinjaman online salah satunya adalah saat penagihan pembayaran, mereka dibuat tidak nyaman, merasa diperas, diteror dan diintimidasi. Tindakan dari penyelenggara Pinjaman online ini diindikasikan bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar hak asasi manusia terutama pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30. Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan konsumen) masyarakat pengguna jasa / konsumen pinjaman online berharap ada perlindungan hukum dari pemerintah. yang rendah. oleh karena itu penulis berharap untuk pendidikan dan perbaikan dalam hal pemerintah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Affifah, Farrah Putri. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek Dan Langkah Aman Penggunaannya,” 2021. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/10/15/apa-itu-pinjaman-online-ini-penjelasan-cara-cek-dan-langkah-aman-penggunaannya.
Aidha, Cut Nurul, Dia Mawesti, Diana Silvia, Dwi Rahayu Ningrum, Fiona Armintasari, Rio Priambodo, Sularsi Sularsi, and Warsito Aji. “Dampak Sosial Ekonomi Jerat Utang Rumah Tangga Di Indonesia.” Perkumpulan PRAKARSA, 2020.
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H. “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.” amp.kompas.com, 2021. https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000980/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya.
AULIA, NURUL, Joni Emirzon, and Sri Handayani. “PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE (STUDI OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL 7 KOTA PALEMBANG).” Sriwijaya University, 2020.
Erlina, Andi Arvian Agung dan Erlina. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PINJAMAN ONLINE.” Alauddin Law Development 2, No.3 (2020). http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13190.
Kirom, Faizul. “Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online (Pinjol).” retizen.republika.co.id, 2021. https://retizen.republika.co.id/posts/16110/perlindungan-hukum-konsumen-pinjaman-online-pinjol.
Kurniawan, Rizky. “Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar.” Thesis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.
Mentari, Ananda Maghfira Ajeng. “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT PINJAMAN ONLINE (STUDI KASUS PT. CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, no. 2 (2021).
Noviandari, Alicia. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PINJAMAN ONLINE DENGAN FIDUSIA.” Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020.
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, and Nyoman A Martana. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8 (2019): 1–14.
Pardosi, Rodes Ober Adi Guna, and Yuliana Primawardani. “PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective),” n.d.
PERMANA, Rio Bagus. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Kredit Online.” FAKULTAS HUKUM, n.d.
Pranita, Ni Kadek Puspa, and I Wayan Suardana. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology).” Kertha Semaya J. Ilmu Huk. 7, no. 2 (2019): 1–16.
Rafie, Barratut Taqiyyah. “Terlilit Pinjaman Online Ilegal, Harus Melapor Ke Mana?,” 2021. https://amp.kontan.co.id/news/terlilit-pinjaman-online-ilegal-harus-melapor-ke-mana.
RAYHAN, MUHAMMAD HAFIZ. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Secara Daring Dalam Perspektif Hukum Perdata,” n.d.
Rizka Noor Hasela, SH. “LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PINJAMAN ONLINE.” Pelaihari, 2020 1 (2020): 1. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/lemahnya-perlindungan-hukum-bagi-nasabah-pinjaman-online.
Saretta, Irene Radius. “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin OJK Di Indonesia.” cermati.com, 2021. https://www.cermati.com/artikel/amp/daftar-pinjaman-online-resmi-terdaftar-dan-berizin-ojk-di-indonesia.
Triasih, Dharu, Dewi Tuti Muryati, and A Heru Nuswanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online.” In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7:591–608, 2021.
YUSUF, MUHAMMAD. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY,” n.d.