Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Environmental Criminal Law in Indonesia based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management

Main Article Content

Niken Aulia Rachmat
https://orcid.org/0000-0001-7479-0576

Abstract

Lingkungan hidup saat ini telah menjadi salah satu isu yang diperbincangkan di dunia. Dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, keadaan lingkungan hidup justru mengancam eksistensi manusia di masa depan. Di Indonesia, kerusakan lingkungan telah menjadi suatu tindak pidana bagi orang atau badan hukum yang melakukan kerusakan lingkungan. Pengaturannya secara umum telah disinggung di Undang-Undang Dasar 1945 kemudian dilanjutkan dengan aturan-aturan turunannya. Melalui jurnal ini, Penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal terkait isu lingkungan hidup, diantaranya implementasi dan penegakkan hukum lingkungan di Indonesia, delik formil dan delik materiil yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta implikasi hadirnya undang-undang mengenai lingkungan hidup terhadap undang-undang lain.

Article Details

How to Cite
Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 188-209. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737
Section
Articles

References

Aji, Adiguna Bagas Waskito, Puji Wiyatno, Ridwan Arifin, and Ubaidillah Kamal. “Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 1 (March 31, 2020): 57–72.
Alhakim, Abdurrakhman, and Wilda Lim. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGANDI INDONESIA: KAJIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Maleo Law Journal 5, no. 2 (2021): 44–56.
Ansari, Muhammad Insa. Implikasi Pengaturan Lingkungan Hidup Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kegiatan Bisnis (Perspektif Konstitusi), 2014.
DS, Mayer Hayrani. “PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018): 331–442. http://www.mongabay.
Duarte, Fernando. “Perubahan Iklim: Kebakaran Hutan, Gelombang Panas, Banjir Bandang - Mengapa Rekor Cuaca Terpecahkan?” Bbc.Com, 2021.
Farhan, Farida. “Lumpur Beracun Dikubur Di Tanah Proyek Perumahan Di Karawang,” 2019.
Hamid, Muhammad Amin. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan….. PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI KERUGIAN NEGARA.” Legal Pluralism 6, no. 1 (2016): 88–117.
Holyone, M, Nurdin Singadimedja, Fakultas Hukum, Singaperbangsa Karawang, Jl H S Ronggowaluyo, Teluk Jambe, and Timur Karawang. “PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure 1, no. 2 (2016): 302–328.
Lingkungan, Kerusakan, Juni Ratnasari, Dan Siti Chodijah, Uin Sunan, and Gunung Djati. “KERUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT SAINS DAN AHMAD MUSTAFA AL-MARAGHI: Studi Tafsir Al-Maraghi Pada Surat Al-Rum Ayat 41, Al-Mulk Ayat 3-4 Dan Al-A’raf Ayat 56).” Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir 5, no. 1 (2020): 121–136.
Ninggar, Adya. “Peringatan Dini BMKG Besok Senin, 13 Desember 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Di 34 Wilayah Indonesia Artikel Ini Telah Tayang Di Tribunnews.Com Dengan Judul Peringatan Dini BMKG Besok Senin, 13 Desember 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Di 34 Wilayah Indonesia, .” Tribunnews.Com, 2021.
Prof. Moeljatno, SH. KITAB UNDANG-UNDNAG HUKUM PIDANA, 2008.
Rispalman. “SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Dustriah 8, no. 2 (June 2018): 185–196.
Samuel, Tonny. “PENERAPAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN BAGI KORPORASI DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN.” Jurnal Socioscientia 8, no. 1 (2016): 175–182.
Sari, Indah Prawestri Arum. “ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN.” Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (2007).
Siregar, Januari, and Muaz Zul. “PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.” Jurnal Mercatoria 8, no. 2 (2015): 107–131.
Sufiyati, Sri., and Munsyarif Abdul. Chalim. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Padat Sisa Dari Pembakaran Batubara Mesin Boiler).” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 3 (2017): 457–466.
Sulistyowati, Herwin. PARADIGMA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN, 2014.
Tarigan, Edi Kristianta. “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP.” Jurnal Lex Justitia 1, no. 1 (2019): 29–41.
Yahyanto. PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN (Studi Tentang Penegakkan Hukum Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tengga, 2011.
Yanuarsi, Susi. “PENGARUH GLOBAL TERHADAP HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA” (2019).
“Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” n.d.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009.