Tinjauan Viktimologi dan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Ganja di Indonesia Overview of Victimology and Criminology of Marijuana Abuse in Indonesia

Main Article Content

Andi Muhammad Thoriq

Abstract

Ganja di Indonesia menjadi salah satu jenis tanaman yang masuk dalam kategori obat-obatan terlarang, sehingga penggunaan dan penyalahgunaanya pun dilarang di Indonesia. Namun demikian, karakteristik pengguna ganja berbeda dengan karakteristik penggunaan obat-obatan terlarang lainnya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan ganjad dari sudut pandang kriminologi viktimologi. Pelaku penyalahgunaan ganja dianalisis menggunakan berbagai teori dalam kriminologi dan viktimologi.

Article Details

How to Cite
Thoriq, A. M. (2022). Tinjauan Viktimologi dan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Ganja di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 101-107. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53746
Section
Articles

References

Ekotama ,Suryono, dkk. 2000. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi, dan Hukum Pidana. Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta,
Gosita , Arif. 2009. Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti
Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, LKUI, Jakarta, 1994
Sahetapy , J.E. .1995. Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung,
Mulyadi, Lilik. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi,Djambatan, Denpasar
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika, 2011,
Waluyo, Bambang. 2012 Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,
Weda, Made Darma. 1995. Beberapa Catatan tentang Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung,
Yulia , Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Internet
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/07/23/704/faktor-penyebab-penyalahgunaan-narkotika (27/06/2020)
Undang-undang
Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika