Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual Legal Protection for Children as Victims of Sexual Exploitation Crimes

Main Article Content

Widya Cindy Kirana Sari

Abstract

Anak menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak-haknya dan menjadi korban kejahatan termausk kekerasan seksual. Anak juga seringkali mendaoatkan perlakuan tidak wajar melalui eksploitasi di berbagai sektor. Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan anak sebagai korban kejahatan ekspolitasi seksual di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan studi kriminologi dan viktimologi. Studi ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi anak telah diatur mulai dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun demikian, pada tataran implementasi, semua aturan hukum tersebut banyak menghadapi tantangan, salah satunya ketidakterbukaan informasi mengenai kasus yang ada.

Article Details

How to Cite
Sari, W. C. K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 61-72. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747
Section
Articles

References

Buku
Fahlevi, Reza. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif
Hukum Nasional Lex Jurnalica. Vol. 12 No. 3.
Gulto, Maidin. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudarto. (2020). Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah. Qiara Media.
Yuwono, Ismantoro Dwi. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Siregar, Bismar dalam Irma Setyowati Soemitro 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

Skripsi
Burhan, Iyaomil Achir. (2017). Analisis Viktimologis Terhadap Kejahatan Seksual
Pada Anak. Universitas Hasanudin.
Jurnal
Ageng, Satrio. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Universitas Tidar.
Harahap, Irwan Safarudin. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1.
Kurniasari, Alit. (2016). Analisis Faktor Risiko Dikalangan Anak Yang Menjadi Korban Eksploitasi Seksual Di Kota Surabaya. Jurnal Sosio Konsepsia. Vol. 5 No. 3.
Sirait, Arist Merdeka. (2008). Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 5 No. 3.
Yudaningsih, Lilik Purwastuti. (2005). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksplitasi Komersial (ESKA). Jurnal Ilmu Hukum Jambi. Vol. 4 No. 1.
Internet
Affan, Heyder. (2018). Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditemukan Di 10
Lokasi Wisata Di Indonesia. 01 Januari. BBC Indonesia. diakses di: https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-42534355
Pasaribu, Edwin Partogi. (2020). Ancaman Kekerasan Seksual Terhadap
Anak, Tempo.co. diakses di: https://kolom.tempo.co/read/1298028/ancaman-kekerasan-seksual-terhadap-anak/full&view=ok
Unicef. (2019). Eksplotasi Seksual. 14 November. diakses di: https://www.unicef.org/indonesia/id/topics/eksploitasi-seksual