Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan oleh Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN.Pti)

Main Article Content

Rini Rumiyati

Abstract

Anak sebagai pelaku kejahatan memang dikenal dalam sistem hukum pidana di Indonesia, bahkan dalam beberapa liteatur juga disebut sebagai juvenile delinquency. Namun, proses pemidanaan terhadap anak memiliki prosedur dan karakter yang berbeda dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Pengaturan mengenai pemidanaan anak diatur dalam Hukum Pidana Anak termasuk proses acara hukum pidananya. Namun, bagaimana jika anak sebagai pelaku pemerkosaan yang korbannya juga merupakan anak? Studi ini menganalisis kasus perkara Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN.Pti. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana kajian atas putusan didasarkan pada berbagai literatur hukum yang terkait. Studi ini juga menggunakan pendekatan kriminologi dan viktimologi sebagai dukungan dalam analisis kasus tersebut.

Article Details

How to Cite
Rumiyati, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan oleh Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN.Pti). Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(2), 194-205. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53749
Section
Articles

References

Buku
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia (t:t Gitamedia PRESS,t.t)
Hariyanto, ( 1997) Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, (Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada
Arif Gosita, (1993)Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta,
Made Darme Weda, ,( 1995) Beberapa Catatan Tentang Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung
Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjianto. RS., 6 dan G. Wiratama, (2001)Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana ,Universitas Atma Jaya,
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Jurnal
Ekandari, (2001) Perkosaan, Dampak,dan alternative Penyembuhannya,Jogjakarta:Jurnal Psikologi , Universitas Gadjah Mada
Hakrisnowo (2000). Hukum Pidana Perpektif Kekerasan tehadap Wanita, (Jogjakarta: Jurnal Studi Indonesia,
Ario Ponco wiguno,( 2013) Kajian Viktimologi Terhadap korban Tindak Pidana Kesusilaan, Jogjakarta: Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998

Peraturan Perundang- undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia