Formulasi Yuridis Terhadap Urgensi Perancangan Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Pendorong Transisi Energi Baru Terbarukan Berdasarkan Pancasila Juridical Formulation of the Urgency of Designing Carbon Tax Policy as a Driver of New Renewable Energy Transition Based on Pancasila

Main Article Content

Rahadyan Fajar Harris
https://orcid.org/0000-0003-0660-1635
Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan

Abstract

Mitigasi perubahan iklim setelah pandemi Covid-19 telah menjadi masalah global yang vital. Salah satu alasannya adalah sektor industri yang terus tumbuh pasca perlambatan ekonomi selama pandemi dan menjadi ancaman besar bagi lingkungan. Menanggapi memburuknya perubahan iklim, "United Nations Framework Convention on Climate Change" (UNFCCC) telah merumuskan kebijakan untuk memitigasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi karbon. Sebagai anggota, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% hingga 41% pada tahun 2030 melalui kerja sama internasional yang dituangkan dalam Perjanjian Paris. Mengikuti komitmen internasional tersebut, Indonesia harus merancang kebijakan pajak karbon yang efektif mengurangi emisi karbon. Selain itu, pajak karbon dapat menjadi langkah awal dalam pelaksanaan transisi energi fosil ke energi baru dan terbarukan. Namun faktanya, akibat kenaikan biaya produksi, penerapan pajak karbon disinyalir menyebabkan kenaikan harga, yang berujung pada penurunan tenaga kerja dan peningkatan pengangguran. Selain itu, daya beli masyarakat juga akan melemah. Sehingga berdampak besar pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun rencana pajak karbon yang akan mengurangi emisi karbon dengan tetap menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan pajak karbon harus sejalan dengan nilai Pancasila, agar kesejahteraan masyarakat dapat sejalan dengan komitmen pemerintah.

Article Details

How to Cite
Harris, R. F., & Ramadhan, M. F. A. (2022). Formulasi Yuridis Terhadap Urgensi Perancangan Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Pendorong Transisi Energi Baru Terbarukan Berdasarkan Pancasila. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 157-171. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54653
Section
Articles

References

Asshiddiqie, Jimly, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009. Bungin, Burhan, Metode Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Deni Bram, et.al., Dinamika Wacana Perubahan Iklim dan Keterkaitannya Dengan Hukum dan Tenurial di Indonesia: Sebuah Kajian Kepustakaan, Jakarta: Epistema Institute, 2013
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta Prenada Media Group, 2017.
Dicky Edwin Hindarto, et.al., Pengantar Pasar Karbon Untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Jakarta: Partnerships for Market Readiness, 2018.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar : Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Garner A, Bryan (ed). Black’s Law Dictionary Eighth Edition, USA: West Publishing Co, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Nur Marispatin, et.al., Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution), Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2017.
Pigou C, Arthur, Economics of Welfare, London: Machmillan And Co.Ltd, 1932.
Purwati, Ani, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.
Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional edisi kedua, Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Rossen S, Harvey, Public Finance, Boston: McGraw-Hill, 2001.
Schlosberg, David, Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature, Oxford: Oxford University Press, 2007.
Ade Bebi Irama, “Potensi Penerimaan Negara Dari Emisi Karbon: Langkah Optimis Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Vol. 3, Edisi 2, November 2019.
Anih Sri Suryani, "The Impacts of COVID-19 Pandemic On The Global Environment", Vol. XII No. 13, Juli 2020.
Carattini, et.al., “How to Make Carbon Taxes More Acceptable” (2017). The Centre for Climate Change Economics and Policy (CCCEP): Policy Report. Dalmasius Ganjar Subagio, “Rancang Bangun Sistem Transmisi Untuk Mobil Listrik Dan Mobil Hybrid”, Vol. 1 No. 1, Desember 2011.
Dani Pinasang “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (GRUNDNORM) Dalam Rangka Pengembanan Hukum Sistem Nasional”, Vol 20 No. 3, April-Juni 2012.
Devi purnama Sari, et.al, “Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Kota Bekasi”, Vol. 1 No. 1, September 2019. Elly Kristiani Purwendah, “Konsep Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme Dan Realitas”, Vol. 5 No. 2, Agustus 2019.
Eskeland Gunnar, A Presumptive Pigovian Tax On Gasoline : Analysis Of An Air Pollution Control Program For Mexico City (1993) 1076 World Bank Working Papers of Public Policy and Public Economy.
Fabby Tumiwa (et.al.), "Sebuah Kebijakan Fiskal Terpadu untuk Energi Terbarukan dan Energi Efisiensi di Indonesia" (2015), Low Carbon Support Programme.
Hoeller, P. and M. Wallin, "Energy Prices, Taxes and Carbon Dioxide Emissions" (1991), 106 OECD Economics Department Working Papers.
IESR, "Indonesia Memerlukan Pendanaan Khusus Untuk Energi Terbarukan: Pembelajaran Dari Jerman, Cina, Dan India" (2018), Policy Note.
IESR, "Transportasi darat sumbang emisi tertinggi dari total emisi gas rumah kaca sektor transportasi di Indonesia" (2020), Press Release.
Indah Putri Rahmawati, "Konstruksi Pajak Lingkungan di Indonesia", Vol 25 No. 2, Desember 2019.
M. Crippa, et.al., "EU effect: Exporting emission standards for vehicles through the global market economy" (2016), 183 Journal of Environmental Management.
Muhammad Muhdar, "Eksistensi Polluter Pays Principle Dalam pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia", Volume 21 No. 1, Februari 2009.
Peter Hoeller and Markku Wallin, Energy Prices, Taxes And Carbon Dioxide Emissions (1991) 17 OECD Economic Studies.
Rastri Paramita dan Rosalina Tineke Kusumawardhani, "Menakar Rencana Kebijakan Pajak Karbon", Buletin APBN Vol. V. Ed. 05, April 2020.
Selvi (et.al.), "Urgensi Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia", Vol. 7 No.1, Maret 2020.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, LN. 2004/ No. 126, TLN NO.4438.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, LN. 2009/ No. 130, TLN NO. 5049.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059. Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), LN.2016/No.204, TLN No.5939.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LN. 2013 No. 97, TLN No.5420.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, LN.2017/No. 228, TLN NO.6134.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LN.2019/NO.189, TLN NO.6404.
Alek Karci Kurniawan, “COVID-19, Isolasi Warga, dan Emisi Global”, , [diakses pada 21 Mei 2021] Aprida Mega Nanda, "Ingat, LCGC Tidak Dapat Insentif Pajak 0 Persen", , [diakses pada 6 Juni 2021]
Dewan Energi Nasional Republik Indonesia, “Dasar Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Daerah", , [diakses pada 7 Juni 2021] Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “FAQ REDD+ Indonesia”, , [diakses pada 7 Juni 2021]
International Renewable Energy Agency (IRENA),”Modelling, Methodologies And Knowledge To Navigate The Energy Transition”, , [diakses pada 3 Juni 2021]
Jennifer Nastu, “Post Covid Recovery Could Benefit From Carbon Pricing”, , [diakses pada 21 Mei 2021]
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, “Mobil Hybrid Ramah Lingkungan”, , [diakses pada 5 Juni 2021]
Liza Tambunan, "Kualitas udara Jakarta selama PSBB membaik, namun 'tingkat polutan berbahaya PM 2.5 tetap
konsisten'",, [diakses pada 21 Mei 2021]
Muhammad Ery Wijaya, et.al., "Leveraging Fiscal Stimulus to Improve Energy transition: Case Of South Korea and Indonesia",, [diakses pada 3 Juni 2021]
OECD, “Coronavirus Policy Responses and The Low Carbon Transition Impacts and Possible Policy Responses”, , [diakses pada 21 Mei 2021]
Oxford Dictionary of Environment and Conservation, , [diakses pada 21/05/2021] Subagio Efendi, “Setelah Ratifikasi Paris Agreement”, , [diakses pada 4 Juni 2021]
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, “Lima Tahun Perjanjian Paris, Kebijakan Iklim Indonesia Tidak Serius dan Ambisius”, , [diakses pada 3 Juni 2021]
Elly Kristiani Purwendah, "Konstitusionalisasi Keadilan Lingkungan di Indonesia sebagai Keadilan Eko-Sosial berciri Ekosentrisme" Seminar Nasional Hukum Dan Ilmu Sosial Ke - 2, Denpasar, 2018.
FX Adji Samekto, “Pemanasan Global dan Pajak Karbon kajian dalam Perspektif Hukum Lingkungan Global”, Diskusi Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1 Desember 1994.
Jimly Asshiddiqie, “Pesan Konstitusional Keadilan Sosial”, Seminar Nasional Universitas Brawijaya, Malang, 2011.