Law Enforcement Procedure Against the Third Liner Stock Pompom Phenomenon as a Legal Protection Effort for Retail Investors
Main Article Content
Abstract
Tren investasi justru mengalami peningkatan saat kondisi ekonomi menurun akibat pandemi Covid-19. Kenaikan jumlah investor ritel secara signifikan ternyata tidak dibarengi dengan kemampuan analisis dan faktor psikologi yang memadahi, sehingga hal itu menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku fenomena pompom saham untuk melakukan aksinya yaitu memberikan kepada para investor ritel agar membeli saham yang telah dipastikannya. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui regulasi pasar modal saat ini serta upaya untuk mencegah dan memberantas fenomena pompom saham yang semakin merebak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak diatur secara eksplisit keberadaan pompom saham, namun secara implisit fenomena pompom masuk ke dalam pengaturan pada Bab XI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur mengenai bagaimana saham pasar, dan perdagangan orang dalam, yang secara spesifik diatur pada Pasa;90 ayat (3). Kemudian, diperlukan upaya untuk melakukan perubahan terhadap UUPM terkait dengan pengaturan sanksi pidana dan administratif melalui pendekatansistem double track sebagai penyesuaian dengan perkembangan zaman serta optimalisasi kelembagaan di pasar modal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Indonesia Stock Exchange. 2020. Laporan Tahunan 2020: Digital Capabilities to Advance Further. Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia.
Ismailsyah. 2020. Analisis Pengaruh Free Float Saham-Saham First Liner, Second Liner, dan Third Liner Terhadap Likuiditas Saham. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya.
Rachmadini, V. N. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia. 18(2): 89–96.
Ratu, F. H. I. 2019. Tindak Pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Lex Crimen, 8(8), 15-22.
Sevano, A. 2019. Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Lembaga dalam Memeriksa dan Membuktikan Insider Trading di Pasar Modal (Studi Perbandingan: Indonesia dengan Amerika Serikat). Skripsi. Program Sarjana Universitas Internasional Batam.
Hafizh, M. Naufal. 2020. “Beratnya Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Covid-19”. AyoBandung.Com. https://ayobandung.com/read/2020/12/30/169254/beratnya-pemulihan-ekonomi-saat-pandemi-covid-19 (diakses pada 12 Februari 2021).
Sari, F. M. 2018. Hati-Hati, Ini 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Investor Pemula. www.liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3283163/hati-hati-ini-5-kesalahan-yang-sering-dilakukan-investor-pemula. 12 Februari 2021
Tim Riset CNBC Indonesia. 2021. Dear Investor Angkatan Covid-19, Bursa Saham Bukan Meja Judi. www.cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210119134632-17-217127/dear-investor-angkatan-covid-19-bursa-saham-bukan-meja-judi. 12 Februari 2021.
Utami, D. N. 2020. Tak Goyah Karena Pandemi, Jumlah Investor Pasar Modal Makin Tinggi. www.bisnis.Com. https://market.bisnis.com/read/20201230/7/1337096/tak-goyah-karena-pandemi-jumlah-investor-pasar-modal-makin-tinggi. 12 Februari 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal