Analysis of the Development of the State Administrative Court System (Case Study of Decision No. 35/G/2019/PTUN.SRG)

Main Article Content

Tiara Bastari Putri
Nadhira Zahra Farida
Alfatesya Haifa
Santi Hapsari Dewi Adikancana

Abstract

Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan ini dapat dibuktikan dari pengesahan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 terkait perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain oleh undang-undang tersebut, perkembangan sistem Peradilan Tata Usaha Negara juga dipengaruhi oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adapun salah satu perkembangan yang paling terlihat adalah adanya perluasan subjek dan objek dalam sengketa tata usaha negara. Pengertian Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU No. 30 Tahun 2014 berbeda dengan pengertian menurut UU No. 5 Tahun 1986. Hal yang membedakan adalah dalam UU No. 5 Tahun 1986, keputusan harus bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata. Sementara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 hal tersebut tidak disyaratkan. Dengan adanya perluasan ini, maka kewenangan PTUN dalam mengadili suatu KTUN semakin meluas. Salah satu contoh penerapan dari perluasan objek sengketa ini adalah dengan adanya Putusan PTUN No. 35/G/2019/PTUN.SRG yang mengabulkan gugatan 6 mahasiswa kepada Direktur PKN STAN atas objek sengketa berupa surat keputusan yang menyatakan bahwa 6 mahasiswa ini tidak lulus dalam ujian. Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Keputusan tersebut dibentuk tanpa memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu asas kecermatan dan asas penyelenggaraan tertib penyelenggaraan negara.

Article Details

How to Cite
Putri, T. B., Farida, N. Z., Haifa, A., & Dewi Adikancana, S. H. (2023). Analysis of the Development of the State Administrative Court System (Case Study of Decision No. 35/G/2019/PTUN.SRG). Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(1), 27-39. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.57727
Section
Articles

References

Indroharto, “Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara”, Buku II, Cetakan IV, Jakarta: Sinar Harapan, 1993.
Marbun, S.F., “Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia”, Edisi Pertama, Cetakan I,Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1993.
Riawan Tjandra, “Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa”, Yogyakarta : Liberty, 2009.
H Kara, O Anlar MY Ağargün. “済無No Title No Title No Title.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7, no. 2 (2014): 107–15.
Prahastapa, Anita Marlin Restu, dan Leonard, Lapon Tukan , Putriyanti, Ayu. “Friksi Kewenangan Ptun Dalam Berlakunya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara Negara (Tun).” Diponegoro Law Journal 6 (2017): 1–18.
Dola Riza. “Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 1 (2018). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7.
Rudy, Rudy. “Kedudukan Dan Arti Penting Pembukaan Uud 1945.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2015): 126–34. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.371.
Wicaksono, Dian Agung, Dedy Kurniawan, and Bimo Fajar Hantoro. “Diskursus Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Perbuatan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 3 (2020): 367. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.512.
Widyadnyana, Made Martha, and I Wayan Suardana. “Tinjauan Yuridis Perluasan Subjek Dan Objek Sengketa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara.” Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 7, no. 7 (2019): 1–18. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/52502.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40464/uu-no-4-tahun-2004.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46802.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40500/uu-no-9-tahun-2004.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38851/uu-no-51-tahun-2009.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 35/G/2019/PTUN.SRG, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e6f2f5c4f77bf9959b0a794b7ec0ab96.html