Analysis of the Issuance of Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU) Number 2 Year 2022 in the Perspective of Law Formation Politics Analisis Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No.2 Tahun 2022 Dalam Perspektif Politik Pembentukan Undang-undang
Main Article Content
Abstract
This study aims to examine and analyze the issuance of government regulations in lieu of law (Perppu) no. 2 of 2022 in the political perspective of forming laws. PERPPU is in the form of a Government Regulation (PP), the substance of which is the same as the Law. As a legal product in a material sense, the House of Representatives is tasked with closely monitoring the PERPPU that is issued and enforced. The research method used is normative juridical with statutory, conceptual and comparative approaches. The results of the discussion of this research are based on the Constitutional Court Decision Number 91/PUU XVIII/2020, the conditions listed in the preamble, taking into account the Government Regulation in Lieu of Perppu Law Number 2 of 2022 Concerning Job Creation, and the political climate considering the tiered stages of the 2024 Pilkada , it is determined that with the issuance of PERPPU Number 2 of 2022 Concerning Job Creation, the three conditions set forth in the Constitutional Court Decision have been fulfilled.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Djokosoetomo. Hukum Tata Negara, Himpunan Oleh Harun Alrasid. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Efendi, Muhammad Fadli. “Mekanisme Legislative Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Politik Hukum.” Veritas et Justitia 7, no. 2 (2021): 406–30. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4215.
Fahmal, Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.
Indarti, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Proses Dan Teknik Pembentukanya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Mustakin. “Ihwan Kegentingan Memaksa PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Universitas Nasional, 2023. https://www.unas.ac.id/berita/ihwal-kegentingan-memaksa-perpu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja/.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian “ Ihwal Kegentingan Yang.” MIMBAR HUKUM 22, no. 1 (2010): 58–70.
SPMPTSP, Admin. “Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” DPMPTSP Aceh, 2023. https://dpmptsp.acehprov.go.id/berita/kategori/news/perpu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja.
Zuraida, Ida. Batasan Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Di Bidang Perpajakan. Jakarta: Imposium Nasional Keuangan Negara, 2018.
Undang Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020