An Overview of the Principle of Legality: Common Law VS Civil Law Potret Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Common Law VS Civil Law
Main Article Content
Abstract
Asas legalitas merupakan dasar fundamental dalam penegakan hukum pidana, sehingga diperlukan pemahaman yang mendasar dan mendalam mengenai hal tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberikan potret asas legalitas dalam dua sistem hukum utama di dunia, yaitu common law dan civil law. Menggunakan pendekatan hukum normatif, data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menyoroti perbedaan penerapan asas legalitas di dalam common law dan civil law. Hasilnya, dalam common law, Nulla Poena Sine Lege menjadi rumusan asas legalitas yang pada praktiknya bertumpu pada preseden hasil putusan pengadilan. Sementara dalam civil law, rumusan asas legalitasnya adalah Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang menitikberatkan pada peraturan tertulis dalam berbagai regulasi hukum pidana.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aulia, Farihan dan Sholahuddin Al-Fatih, “Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir,” Legality 25, no. 1 (2017): 98-113.
Borricand, Jacques. World Factbook of Criminal Justice Systems. diakses dari https://bjs.ojp.gov/content/pub/pdf/wfbcjsfr.pdf pada 01 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Chen, James, Julius Mansa, dan Kirsten Rohrs Schmitt. Common Law: What It Is, How It's Used, and How It Differs From Civil Law. diunggah pada 20 Mei 2022. diakses dari https://www.investopedia.com/terms/c/common-law.asp pada 01 Desember 2023 pukul 21.06 WIB.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lamintang, P. A. F.. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
LawTeacher. R v Cunningham - 1957. diunggah pada 25 Oktober 2021. diakses dari https://www.lawteacher.net/cases/r-v-cunningham.php#citethis pada 01 Desember 2023 pukul 17.26 WIB.
Le Ministère de la Justice. History of the Judicial System in France. diunggah pada Mei 2001. diakses dari https://www.legal-tools.org/doc/4d17d5/pdf/ pada 01 Desember 2023 pukul 18.03 WIB.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law. diunggah pada 06 Oktober 2023. diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-civil-law-dan-common-law-lt58f8174750e97?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=civil_law_dan_common_law pada 01 Desember 2023 pukul 21.08 WIB.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
PPPLRC (Public-Private Partnership Legal Resource Center). Key Features of Common Law or Civil Law Systems. diunggah pada 02 Maret 2022. diakses dari https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/legislation-regulation/framework-assessment/legal-systems/common-vs-civil-law pada 01 Desember 2023 pukul 20.52 WIB.
Quora, In the legal case R v, what does the "R" stand for? diakses dari https://www.quora.com/In-the-legal-case-R-v-what-does-the-R-stand-for pada 01 Desember 2023 pukul 16.50 WIB.
Siregar, Praise Juinta W.S., “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum,” DHARMASISYA: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, no. 2 (2022): 1027-1036.
Solanki, Sneha. What is stare decisis in simple terms? diunggah pada 30 Januari 2023. diakses dari https://legal.thomsonreuters.com/blog/the-doctrine-of-stare-decisis/ pada 01 Desember 2023 pukul 16.36 WIB.
Team, Oxbridge Law. R v Cunningham [1957] 2 QB 396. diunggah pada 08 Agustus 2023. diakses dari https://www.oxbridgenotes.co.uk/law_cases/r-v-cunningham pada 01 Desember 2023 pukul 17.22 WIB.
The Robbins Collections. The Common Law and Civil Law Tradition. diunggah pada 2010. diakses dari https://www.law.berkeley.edu/wp-content/uploads/2017/11/CommonLawCivilLawTraditions.pdf pada 01 Desember 2023 pukul 20.42 WIB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
University of Texas at Dallas. Legal Philosophy: Civil Law and Common Law. diakses dari https://personal.utdallas.edu/~mjleaf/legalphil.html pada 01 Desember 2023 pukul 20.37 WIB.
Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini, dan Husnaini, “Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia,” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020): 75-85.
YouTube: Jelly Lev. 3 (Tiga) Sikap Atas Kebenaran. diunggah pada 29 Maret 2022. diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=33KLJfP7iQw pada 01 Desember 2023 pukul 02.03 WIB.
YouTube: Jelly Lev. Jenis Penelitian Hukum. diunggah pada 24 Maret 2022. diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=QbmYBsVZVXs pada 01 Desember 2023 pukul 01.59 WIB.
YouTube: Jelly Lev. Pengantar Metode Penelitian Hukum. diunggah pada 17 Maret 2022. diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=OYtWXg5VaJs pada 01 Desember 2023 pukul 01.48 WIB.
YouTube: Jelly Lev. Tujuan Pendidikan Ilmu Hukum di Fakultas Hukum. diunggah pada 03 Maret 2022. diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=bgKt2iHuho0 pada 01 Desember 2023 pukul 01.26 WIB.