UPAYA DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KEDUNG PANE SEMARANG

Main Article Content

Mochamad Nurhuda Febriyansah
Lailatuh Khodriah
Raka Kusuma Wardana

Abstract

Sepanjang tahun 2016, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh serangkaian aksi terorisme. Berbagai macam modus yang dilakukan oleh teroris ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bahkan dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Negara. Para pelaku peristiwa-peristiwa tersebut selain dilakukan oleh wajah-wajah baru juga dilakukan oleh mantan narapidana atas kasus yang sama, yakni terorisme. Upaya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kasus terorisme perlu pembinaan yang khusus. Penanganan terorisme sebenarnya suatu perlawanan yang ditujukan kepada ideologi yang dianut teroris beserta penyebarannya. Salah satunya dengan upaya deradikalisasi sebagai upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat aksi terorisme dan para simpatisannya, hingga meninggalkan aksi kekerasan. Upaya deradikalisasi perlu dilakukan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar pada saat napi kembali ke masyarakat, kondisi-kondisi lingkungannya telah mendukung bagi perubahan yang terjadi dalam dirinya.

Article Details

How to Cite
Febriyansah, M., Khodriah, L., & Wardana, R. (2017). UPAYA DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KEDUNG PANE SEMARANG. Law Research Review Quarterly, 3(2), 91-108. https://doi.org/10.15294/snh.v3i1.20926
Section
RESEARCH ARTICLE