PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME (PENDEKATAN KEBIJAKAN KRIMINAL)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di Indonesia. Pasca pengeboman yang dilakukan di pantai Legian Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002, secara beruntun terjadi berbagai ledakan di tempat lain termasuk di ibu kota negara. Selain itu berbagai peristiwa yang mengikuti rentetan pengeboman bunuh diri terjadi, telah memakan korban jiwa maupun harta benda yang tidak sedikit. Pemerintah Republik Indonesia seakan berpacu dengan gerakan terorisme termasuk di dalamnya separatisme maupun radikalisme dengan ikatan keagamaan tertentu, telah mengakibatkan ikatan-ikatan sosial menjadi merenggang. Alih-alih menciptakan kedamaian dan ketenteraman, muncul sikap saling mencurigai antar sesama warga negara terjadi. Terorisme yang pada awal kemunculannya khususnya pada milenium kedua adalah terjadinya pengeboman di menara kembar WTC dan markas pertahanan di Pentagon seakan menyadarkan ummat manusia bahwa terorisme tengah mengancam peradaban secara universal. Pengeboman di Bali merupakan awal terjadinya tindak terorisme di tanah air. Di samping itu bahaya radikalisme, fanateisme juga telah menyulut berbagai kerusuhan sosial di kalangan warga masyarakat, sehingga ketanahan nasional menjadi teruhan yang teramat mahal untuk menebusnya. Selain ditetapkan Perpu Nomor 1Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, juga kelembagaan negara telah dibangun di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Detasemen Khusus 88 Anti Teror di lingkungan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuan pembentukan pranata danĀ kelembagaan negara adalah agar terorisme dapat ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikendalikan. Tindak pidana terorisme teramasuk di dalamnya radikalisme maupun ekstremisme merupakan fenomena yang komplek. Oleh karena itu penanggulangannya hanya menggunakan sarana hukum tidak akan efektif. Justru menjadikan pemberantasan terorisme merupakan rutinitas yang harus diwarnai juga dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan terorisme. Meninggalnya salah seorang tersangka terorisme beberapa waktu lalu telah mengguncangkan kehidupan hukum Indonesia yang salah satunya menjunjung tinggi supremasi hukum maupun presumtion of innocence. Selain dilakukan oleh kelompok-kelompok internal yang terorganisasi juga dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam jaringan internasional dengan skala dan spektrum yang lebih luas. Tindak pidana terorisme maupun radikalisme telah menjadi transnational crime yakni telah melintasi batas-batas teritorial suatu negara. Sebagai suatu kejahatan dengan spektrum yang luas dan memiliki karakteristik yang komplek, sudah seharusnya penegakan hukum diletakkan dalam bingkai kebijakan kriminal yang tepat, baik menggunakan jalur hukum pidana (penal) maupun yang tidak bersifat pidana (non penal) seperti deradikalisasi. Kalau dikatakan bahwa tindak pidana terorisme disebabkan karena tersumbatnya arus demokratisasi di suatu negeri, maka upaya untuk membangun pemerintahan yang demokratis menjadi sebuah kenicayaan. Penggunaan sarana-sarana hukum secara tidak demokratis akan menimbulkan bentuk-bentuk terorisme baru yakni pembangkangan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap simbol atau atribut negara seperti peraturan perundang-undangan maupun kelembagaan negara pada umumnya. Melalui pendekatan kebijakan kriminal, pemberantasan terorisme telah di mulai dari hulunya misalnya pengawasan yang ketat terhadap masuknya orang asing atau kembalinya orang Indonesia dari luar negari yang pernah mengikuti perbagai pelatihan di luar negeri seperti dari Afganistan maupun Filipina untuk melakukan terorisme domestik di Indonesia. Peranan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi penting untuk mengawasi mobilisasi orang guna menangkal wabah terorisme maupun radikalismedi Indonesia menjadi semakin parah.
Article Details
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) are retain the copyrights of the Article. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable.This work licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)