Potential Corruption in the Democratic Party of Village Head Election
Main Article Content
Abstract
The Election of Village Heads (Pilkades) as a form of implementation of democracy in Indonesia at a smaller level, within the village, often causes many problems. One of the problems that arises with regard to money politics in organizing Pilkades. In fact, the principles of holding general elections, in this case the Pilkades, must also be in accordance with the applicable laws and regulations. The absence of control and law enforcement that are clearly related to fraud in the implementation of the Pilkades makes democracy not as expected. This paper examines the various potential acts of corruption that occur in the election of village heads.
Article Details
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) are retain the copyrights of the Article. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable.This work licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
References
Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
--------------------. (2006). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT Alumni.
Ghony, M. Djunaidi dan Almanshur, Fauzan. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. (2012). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (2009). Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto.
Jeddawi, Murtir. (2011). Negara Hukum Good Governance, dan Korupsi di Daerah. Yogyakarta: Total Media.
------------------------. (2009). Mengefektifkan Peran Birokrasi Untuk Memangkas Prilaku Korupsi. Yogyakarta: Total Media.
Nawawi, Arif, Barda. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kusumatmadja, Mochtar. Konsep Hukum dalam Pembangunan¸ Bandung: PT Alumni.
Moeljatno. (2009). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara.
Pawennei, Mulyati dan Tomalili, Rahmanuddin. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Prodjodikoro, Wirjono. (2014). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Reika Aditama.
Rochman, Ganie. (2000). Good Governance, Prinsip, Komponen, dan Penerapannya dalam Hak Asasi Manusia (Penyelenggaraan Negara Yang Baik), Jakarta: Komnas HAM.
Santoso, Topo. (2006). Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Sedarmayanti. (2007). Good Governance (Keperintahan Yang Baik) Dan Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik). Bandung: CV. Mandar Maju.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa