Reconstruction of Money Politics Handling Mechanisms for the Realization of Fair and Dignified Elections
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Elections are the mandate of the constitution that must be carried out by the government, in this case ensuring and protecting the exercise of people's sovereignty in channeling their political rights in elections. Money politics is carried out because there is no commitment from officials or part of the community in holding moral values, the desire to get an office instantly, and one way to maintain power. Therefore, it must be instilled in the values ​​of faith, giving strict punishment to the person who bribes, the transparency of both the central government and below. Money politics is very much against the principles of democracy and the principles of humanity that are fair and civilized (the values ​​contained in the 2nd precepts), leaders must get legitimacy from the people who choose them with democratic principles. Elections with integrity (electoral integrity) must be realized and supported by all parties, including the creation of good governance. From elections with integrity, a fair and dignified election process can be realized. The election is the will of the Indonesian nation to establish itself as a democratic state, therefore elections must be carried out by providing certainty and guarantee, honest, fair, free, and confidential. The toughest challenge faced by democratic countries is overcoming the practice of money politics. This money politics harms democracy and will bury the noble ideals of democracy. Related to the impact of violations on elections, including money politics. The form of this provision must be drafted by law.
Article Details
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) are retain the copyrights of the Article. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable.This work licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
Fitria Dewi Navisa, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang
Rekonstruksi Mekanisme Penanganan Politik Uang Demi Terwujudnya Pemilu Yang Adil Dan Bermartabat
Oleh:
Fitria Dewi Navisa
Fakultas Hukum-Universitas Brawijaya
Jl. Veteran-Malang (Jatim)
[email protected]/081333444454
Abstrak
Pemilu merupakan mandat dari konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini memastikan dan melindungi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam menyalurkan hak-hak politiknya dalam Pemilu. Politik uang dilakukan karena tidak adanya komitmen dari pejabat atau sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai moral, keinginan untuk memperoleh jabatan secara instan, dan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu harus ditanamkan nilai-nilai keimanan, memberi hukuman yang tegas bagi oknum yang menyuap, adanya transparansi baik pemerintah pusat maupun di bawahnya. Politik uang sangat betentangan dengan asas demokrasi dan asas kemanusiaan yang adil dan beradab (nilai yang terkandung dalam sila ke-2), pemimpin harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang memilihnya dengan prinsip demokratis. Pemilu yang berintegritas (electoral integrity) harus diwujudkan dan didukung oleh semua pihak, termasuk penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari pemilu yang berintegritas itulah dapat terwujud proses pemilu yang adil dan bermartabat. Pelaksanaan pemilu merupakan kehendak bangsa Indonesia untuk mengkokohkan dirinya sebagai negara demokratis, oleh karena itu pemilu harus dilaksanakan dengan memberikan kepastian dan jaminan, jujur, adil, bebas, dan rahasia. Tantangan terberat yang dihadapi oleh negara demokrasi adalah mengatasi praktik politik uang (money politics). Politik uang ini menciderai demokrasi dan akan mengubur citaâ€cita luhur demokrasi. Berhubungan dengan dampak pelanggaran terhadap pemilu, termasuk politik uang. Bentuk ketentuan ini harus disusun oleh undang-undang.
Kata Kunci: Politik Uang, Pemilu
Abstract
Election’s a mandate from the constitution that must be implemented by the government, in this case ensuring and protecting the implementation of popular sovereignty in contributing its political rights in the Electoral. The politics of money’s done because there’s no commitment from officials or some people in holding moral values, the desire to obtain positions instantly, and one way to maintain power. Therefore, the values ​​of faith must be instilled, giving strict punishment for those who bribe, there’re the transparency of both the central government and below. Money politics’s very contrary to the principle of democracy and the principle of humanity that’s just and civilized (the value contained in the second principle), the leader must gain legitimacy from the people who choose him with democratic principles. Elections with integrity (electoral integrity) must be realized and supported by all parties, including the creation of (good governance). From electoral integrity, a fair and dignified election process can be realized. The implementation of the election is the will of the Indonesian nation to establish itself as a democratic country, therefore elections must be carried out by providing certainty and assurance, honesty, fairness, freedom and confidentiality. The hardest challenge faced by a democratic country’s overcoming the practice of money politics. This money politics hurts democracy and will bury the noble ideals of democracy. Related to the impact of violations on elections, including money politics, it’s must be prepared by law.
Keywords: Money Politics, Electoral
- Pendahuluan
Pelaksanaan demokrasi telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Berkembangnya demokrasi di Indonesia dengan mengacu pada negara-negara luar yang semakin berkembang pesat demokrasinya di era reformasi ini para elit politik pejabat-pejabat pemerintah dan didukung oleh rakyat memperbaiki sedikit demi sedikit sistem pemilihan pejabat publik yang kredibel, bersih dan berkompeten sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia pada umumnya. Pembenahan ini tentunya tidak bisa dilakukan dengan mudah dan membutuhkan perjuangan yang sangat sulit, serta dukungan penuh dari masyakat Indonesia dari berbagai lapisan. Sebagai bentuk realisasi kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi adalah terselenggaranya Pemilihan Umum secara reguler dengan prinsip yang bebas, langsung, umum dan rahasia. Pemilu merupakan mandat dari konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini memastikan dan melindungi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam menyalurkan hak-hak politiknya dalam Pemilu. Pemilu sebagai salah satu praktek berlangsungnya kekuasaan dan pemerintah harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan dan nilai-nilai kemanfaatan. Salah satu prinsip dasar dari negara hukum demokratis adalah adanya jaminan yang berkeadilan bagi rakyat dalam mengekspresikan kedaulatanya.
Pelaksanaan pemilu merupakan kehendak bangsa Indonesia untuk mengkokohkan dirinya sebagai negara demokratis. Pemilu pertama tahun 1955 dilaksanakan dalam situasi bangsa Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaannya. Dalam penilaian umum, pemilu tahun 1955 merupakan Pemilu yang ideal karena berlangsung demokratis. Sebaliknya pemilu yang digelar sepanjang era orde baru hanya sekedar seremonial untuk mempertahankan kekuasaan, dengan merekayasa peraturan hukum, sistem, tata cara, dan hasil pemilunya sekaligus. Arus reformasi berhasil mengkoreksi praktek-praktek pemilu yang tidak demokratis tersebut. Pemilu pertama di era reformasi digelar pada tahun 1999, tidak saja bertujuan untuk membangun Indonesia yang demokratis, namun juga diharapkan mampu meletakan dasar kepemimpinan yang berpihak pada usaha-usaha pencapaian kemakmuran dan keadilan bagi rakyat.
Setiap penyelenggaraan pemilu seringkali muncul persoalan atau pelanggaran pemilu. Persoalan-persoalan tersebut muncul dimana salah satunya adalah “politik uang†kepada pemilih. Persoalan-persoalan tersebut apabila dibiarkan dan tidak diberikan mekanisme penyelesaianya (mekanisme hukum) yang jelas dan tegas, mengganggu kelancaran/kesuksesan pemilu dan mengakibatkan rendahnya kredibilitas serta legitimasi pemilu. Pada giliranya dapat mengancam dan mengabaikan hak-hak konstitusional para peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya.
Secara garis besar Undang-Undang Pemilu membagi bentuk pelanggaran dalam pemilihan umum menjadi 3 yakni : pelanggaran administrasi pemilu (perdata), pelanggaran pidana pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 252 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 258 Undang-Undang Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi perwakilan dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat maka dalam hal ini harus menjamin bahwa rakyatlah sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudisial. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan fungsi kekuasan itu.[1] Partai politik dibentuk sebagai jawaban atas munculnya gagasan partisipasi aktif rakyat dalam setiap kebijakan negara yang bersifat umum, dan untuk menampung aspirasi rakyat sebagaimana menjadi prinsip demokrasi perwakilan.[2]
Adanya rasionalitas yang menjelaskan adanya tingkah laku manusia dalam konteks politik terkait politik uang. Paradigma politik uang itu harus dirubah. Dalam hal berpolitik harus dipertimbangkan semua implikasinya, untuk keseimbangan antara rasionalisme dengan empirisme. Rasionalitas menunjukkan tingkah laku bahwa sesuai tujuan dalam konteks berpolitik. Kita harus menggunakan akal untuk proses memilih. Secara substantif, rasional sangat diperlukan, kita perlu tahu tentang benar atau tidaknya untuk apa politik uang tersebut. Untuk menyimpulkan rasional dalam sebuah situasi, kita harus mempunyai tujuan pilihan dan mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan.
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari pelaksanaan pemilu. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Melihat kondisi politik saat ini, sebagian masyarakat seakan sudah terbiasa dengan politik uang baik pada saat pemilihan Kepala Desa, Bupati, Gubernur, sampai Presiden. Politik uang dilakukan karena tidak adanya komitmen dari pejabat atau sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai moral, keinginan untuk memperoleh jabatan secara instan, dan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu kenapa harus ditanamkan nilai-nilai keimanan, memberi hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap, adanya transparansi baik pemerintah pusat maupun di bawahnya. Politik uang mengakibatkan korupsi, dengan demikian harus ada dukungan kuat dari semua kalangan baik pemerintah, para penegak hukum, dan masyarakat. Ketiganya saling berkaitan, jika salah satunya tidak mendukung, maka pemerintahan yang jujur dan bersih akan sulit terwujud. Selain korupsi, politik uang dapat merusak tatanan demokrasi dan meningkatkan biaya politik. Alasan kenapa politik uang dapat merusak tatanan demokrasi karena pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia sudah jelas terlihat nilai-nilai atau asas yang bermoral, dalam asas pemilu pun disebutkan bahwa asas pemilu yang jujur, adil, umum bebas, dan rahasia dapat hilang begitu saja hanya karena politik uang.
Pancasila merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggara negara.[3]Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan berdasarkan prinip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan hal tersebut (legitimasi moral).[4]
Politik uang biasanya dilakukan dengan cara yang lebih rapi dan terstrukur dengan melibatkan pihak-pihak yang dianggap bisa melancarkan jalannya pemilihan. Politik uang sangat betentangan dengan asas demokrasi dan asas kemanusiaan yang adil dan beradab (nilai yang terkandung dalam sila ke-2), pemimpin harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang memilihnya dengan prinsip demokratis. Politik uang juga bertentangan dengan etika berpolitik bahwasannya penyelenggaraan dan pelaksanaan negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Politik uang adalah sebuah ideologi sesat atau mindset yang salah, politik uang menurut hemat kami merupakan bentuk kekerasan dalam berpolitik. Kekerasan tersebut biasa dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan “rezim†untuk memperoleh dukungan dan/atau mempertahankan kekuasaannya. Jangan sampai hak-hak demokrasi warga terzalimi, warga memiliki kebebasan untuk memilih dan berpendapat tentang siapa calon pemimpinnya. Politik uang harus segera dihentikan, karena akan merusak sendi-sendi demokrasi yang adil dan bermartabat, selain itu politik uang seakan sudah melekat dalam sruktur politik kita yang dapat menodai tujuan demokrasi bangsa ini. Demokrasi harus berjalan dengan santun, politik uang merupakan cara yang sudah terorganisir yang membentuk suatu pola (pattern), dan dilakukan secara sengaja (deliberate). Politik uang bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Politik uang dapat melibatkan oknum dari berbagai pihak yang terlibat dengan arah dan tujuan yang sudah direncanakan dengan matang. Hak-hak demokrasi warga untuk memilih harusnya dijadikan katalisator dalam memahami dinamika politik. Demokrasi sebagai sebuha proses dalam bingkai pergantian kepemimpinan bangsa adalah sebuah jalan damai yang harus dijalankan secara bermartabat. Dalam kontestasi politik tidak bisa ditafsirkan semata-mata sebagai jalan untuk mencapai kemenangan dan kekuasaan. Demokrasi harus dimaknai sebagai proses bersama tentang politik, yang di dalamnya dihiasi oleh nilai-nilai yang mencerminkan keadaban bangsa ini.
Politik uang mewarnai dalam kontestasi politik, politik lebih bernuansa hitam-putih, menang-kalah. Politik uang sendiri menjadi upaya dengan segala hiruk pikuknya yang tidak saja melanggar norma, tetapi juga melukai hati nurani rakyat. Jika kita mengingat kembali pada kerangka konstitusi kita, UUD 1945 yang telah diamandemen, politik kita ada dalam bingkai sistem demokrasi yang menjamin agar proses demokrasi tersebut berjalan dengan adil dan bermartabat. Banyak sekali dalam perjalanan demokrasi yang seharusnya bertarung dalam ide dan gagasan, akan tetapi bertarung dalam hal politik uang. Padahal hakikinya, proses demokrasi tersebut bukan semata-mata proses dari tahapan, tetapi jauh lebih substansial adalah bagaimana para calon pemimpin itu bisa menawarkan gagasan untuk membangun bangsa dan negara ini jauh lebih baik ke depan. Pertarungan politik uang merupakan pertarungan licik, pertanda bahwa calon pemimpin yang bergulat dalam kontestasi politik tersebut tidak berkualitas dan tidak berintegritas, serta tidak bisa menjaga marwah sistem demokrasi yang adil dan bermartabat.
Politik uang dapat mengancam stabilitas demokrasi Indonesia, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum selalu membuat perjanjian kalah-menang dan pemilu yang damai. Untuk menghindarinya, selain sikap dari para calon pemimpin dapat menjembatani ego politiknya, mengingat pentingnya peran dan fungsi negara jauh lebih penting. Politik uang berpotensi besar terhadap korupsi, oleh karenanya calon pimpinan harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, tidak semata berniat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan ketika mengikuti rangkaian kontestasi politik. Pemilu yang berintegritas (electoral integrity) harus diwujudkan dan didukung oleh semua pihak, termasuk penciptaan tata kelola pemerintahan yag baik (good governance). Dari pemilu yang berintegritas itulah dapat menghasilkan pejabat publik yang juga berintegritas, dengan demikian dapat terwujud proses politik yang adil dan bermartabat. Politik uang dapat menimbulkan banyak permasalahan, termasuk di antaranya menciptakan pimpinan yang tidak berintegritas karena selama kontestasi politik mereka melakukan cara instan melalui politik uang. Pemilu dengan caleg yang tidak berintegritas, jika mereka terpilih, menghasilkan wakil rakyat yang tidak berintegritas saat berkiprah. Oleh karena itu, penulis menarik mengkaji paper ini dengan judul “Rekonstruksi Mekanisme Penanganan Politik Uang Demi Terwujudnya Pemilu Yang Adil Dan Bermartabat†dan permasalahan difokuskan pada “Bagaimana konstruksi ideal mekanisme penanganan politik uang demi terwujudnya pemilu yang adil dan bermartabat?â€
- Pembahasan dan Analisis
Demokrasi sebagai aspek penting berkaitan dengan pemerintahan dengan hirarki kekuasaan yang terdapat dalam suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem politik nasional yang di dalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai sistem negara yang dianutnya. Pemilu harus dilaksanakan dengan memberikan kepastian dan jaminan, jujur, adil, bebas, dan rahasia. Politik uang sangat melanggar kaitannya dengan etika dan kode etik. Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapanâ€. Etika berasal dari bahasa yunani “ethosâ€, yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir. Istilah etika juga disebut juga “mores, mos†yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik, sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral. Etika melekat pada manusia pribadi dengan tuntutan atas dasar kehendak bebas dalam kaitannya membentuk manusia yang berpribadi manusia, dengan demikian akan memiliki tanggung jawab dan kewajiban serta sanksi sosial. Perilaku etis penyelenggara pemilu dapat dinilai dengan kemampuannya menyelenggarakan pemilu dengan berpegang pada 12 asas penyelenggaraan pemilu yakni : mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Kepatutan dan praktik etika menuntun seluruh siklus pemilu, mengacu pada pemilu yang adil dan bermartabat yakni dengan mengabungkan electoral justice dan electoral integrity sebagai parameter pemilu demokratis.
Melihat situasi perkembangan dunia dewasa ini, demokrasi tidak langsung atau demokrasi keterwakilan merupakan penerapan realitas politik. Pemilu adalah sebuah alat untuk memilih wakil rakyat. Oleh karenanya, jika pemilu tidak terlaksana dengan kompetitif, jujur, dan adil; dapat dikatakan absennya suatu demokrasi. Pemilu demokratis adalah landasan bagi pemerintahan yang terlegitimasi. Jika tidak ada pemilu yang demokratis, pemerintah akan kehilangan legitimasi dan dukungan dari rakyatnya. Pemilu demokratis yang sah atau bebas dan adil tidak terbatas apakah lembaga Komisi Pemilihan Umum berlaku imparsial dan efektif, tetapi juga bagaimana peran kandidat melaksanakan kampanye dengan bebas dan mendapat dukungan dari rakyat tanpa adanya politik uang.[5]
Undang-Undang Pemilu harus melindungi proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala bentuk tindakan ilegal, dan praktik korup.[6]Tujuan yang ingin dicapai adalah “perlindungan proses pemilu dari kecuranganâ€. Penegakan hukum merupakan faktor pencegah terhadap pelanggaran atau kecurangan yang mengancam integritas pemilu. Setiap pelanggaran harus dikoreksi. Institusi yang berbeda dengan mekanismenya masing-masing dapat bertanggung jawab untuk menegakkan integritas yang secara spesifik tertuang dalam kerangka hukum.[7]Dalam rangka penegakan demokrasi, upaya perlindungan integritas pemilu sangat penting. Oleh karenanya, pembuat undang-undang harus mengatur beberapa praktik curang atau pelanggaran pidana pemilu. Dalam keterkaitannya dengan peraturan pemilu, undang-undang tidak hanya mengatur proses pemilu, tetapi mereka juga melarang perlakuan yang dapat menghambat esensi pemilu yang bebas dan adil.
Berdasarkan deskripsi di atas, dapat disimpulkan bahwa maksud penyusunan peraturan pelanggaran pemilu tidak hanya melindungi peserta pemilu (partai politik atau kandidat), tetapi juga lembaga pelaksana dan pemilih. Ketentuan tentang pelanggaran pemilu ditujukan untuk melindungi proses pemilu dari segala bentuk pelanggaran. Perlindungan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang ditujukan oleh perwakilan terpilih atau pimpinan pemerintah dalam merepresentasikan aspirasi pemilih. Untuk menjamin pemilu yang adil dan bermartabat, diperlukan perlindungan bagi para pemilih, bagi para pihak yang mengikuti pemilu, maupun bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyupan, penipuan, dan praktek-praktek curang lainnya yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum. Jika pemilihan dimenangi melalui cara-cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau para legislator yang terpilih di parlemen merupakan wakil-wakil rakyat dan pemimpin sejati. Guna melindungi kemurnian pemilu yang sangat penting bagi demokrasi itulah para pembuat undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilu sebagai suatu tindak pidana, termasuk politik uang. Dengan demikian, undang-undang tentang pemilu di samping mengatur tentang bagaimana pemilu dilaksanakan, juga melarang sejumlah perbuatan yang dapat menghancurkan hakikat free and fair election itu serta mengancam pelakunya dengan hukuman.
Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan. Politik uang menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, entah itu dalam pemilu ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusanâ€keputusan penting. Dalam pengertian seperti ini, uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan. Tentu saja dengan kondisi ini maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tersebut bagi orang lain, tetapi keuntungan yang didapat dari keputusan tersebut.[8] Politik uang juga dapat dipakai untuk menunjuk pada pemanfaatan keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang. Artinya, kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan keputusan tersebut untuk mendapatkan uang. Kondisi ini disebutkan oleh Adi Sasono sebagai “kapitalisme dalam tenda oksigenâ€, dan dijelaskan sebagai sebuah kondisi dimana pemerintah (penguasa) ikut bermain dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah sistem ekonomi tertutup dan protektif. Keterlibatan pihak pengambil kebijakan dalam sistem ekonomi seperti ini menghasilkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang tidak menguntungkan rakyat ketika sekelompok orang tertentu melindungi kepentingan pribadi dan kelompok mereka dengan mengendalikan arus suplai barang kebutuhan masyarakat.[9]
Relasi kuat antara ‘politik dan uang’ (money politics) dipengaruhi oleh hubungan antara pihak politisi, keanggotaan partai dan para pemilih. Timbulnya masalah uang bagi demokrasi karena banyaknya kegiatan politik demokratis yang tidak bisa dilaksanakan tanpa uang. Dalam hal ini politik uang cenderung diartikan secara sempit karena hanya berfokus pada dana kampanye dan partai politik. Padahal banyak pihak pelaku luar yang terlibat dalam persaingan politik dengan tujuan membentuk agenda kebijakan publik, mempengaruhi undangâ€undang atau debat pemilu dan keberhasilannya.[10]
James Kerr Pollock (1932) menyatakan bahwa relasi antara uang dan politik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan. Menurutnya, kehidupan politik yang sehat mustahil diwujudkan, selagi uang secara tanpa batas terus berbicara dalam kehidupan politik.[11]Harus diakui bahwa peran uang memang semakin vital dalam demokrasi modern, antara lain digunakan dalam pembiayaan iklan, proses seleksi kandidat, penyelenggaraan survei, dan juga mobilisasi pemilih selama kampanye. Namun, peran uang juga dikhawatirkan kian membahayakan proses demokrasi ketika setiap parpol dan kandidat terus berlombaâ€lomba menumpuk uang dengan berbagai cara untuk membiayai proses pemenangannya. Dengan beragamnya sumber ‘uang hitam’ (dirty money), sehingga praktik “pencucian uang†(money laundering), dan “politik uang†(money politic) memungkinkan dilakukan oleh parpol dan kandidat dalam memenangkan pemilu. Dengan kata lain politik uang sangat merugikan masyarakat banyak, dan telah mengubur cita-cita luhur sistem demokrasi. Karena itulah reformasi pengaturan atas peran politik uang menjadi agenda penting dalam upaya menyelamatkan sistem demokrasi.
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi di kawasan Asia Tenggara yang juga dapat digunakan sebagai referensi untuk memahami tentang betapa eratnya hubungan antara politik dan uang. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa ‘politik uang’ merupakan tantangan terbesar dalam perkembangan demokrasi di tanah air. Saat ini, Indonesia dihadapkan pada situasi bagaimana mengurangi dan menghilangkan politik uang, sebab politik uang telah merusak demokrasi serta membuat para pemimpin yang terpilih mengabdi kepada penyedia uang, sehingga menghasilkan demokrasi buatan yang membayangâ€bayangi kehidupan politik. Dan hal seperti ini mengkhianati kepercayaan publik sekaligus menghancurkan demokrasi yang ideal dan konsisten. Demokrasi yang baik ditunjukkan dengan fokus pada sistem, bukan pada perseorangan, selain itu pengambilan keputusan dalam demokrasi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.[12]
Dalam pemilu legislatif ataupun pilkada,[13] apabila ada dugaan telah terjadi praktik politik uang maka hal yang sulit dilakukan ialah membuktikan sumber atau penyebab terjadinya praktik politik uang tersebut. Demikian sulitnya dibuktikan sehingga tidak jarang dialami suatu kondisi dimana penanganan dugaan kasus politik uang menjadi terkatungâ€katung. Padahal, kecepatan proses pembuktiannya merupakan dasar bagi proses penanganan berikutnya, yaitu melihatnya dari sisi ketentuan perundangâ€undangan yang berlaku, seperti Undangâ€Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD (Undangâ€Undang Pemilu), Undang†Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangâ€Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Undangâ€Undang Pilkada), Undangâ€Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dan undangâ€undang lainnya.
Keterpilihan seseorang dalam jabatan publik dengan caraâ€cara yang melanggar hukum (ketentuan peraturan perundanganâ€undangan) yang berlaku, tentu saja berimplikasi buruk pada saat ia menjalankan kekuasaannya. Di situlah nantinya terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang akan melahirkan bibitâ€bibit korupsi dan jika itu dibiarkan terus berlangsung akan menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.[14]
Adapun sejumlah perubahan yang cukup menonjol dan maju dalam Undang†Undang Nomor 8 Tahun 2012 (Undangâ€Undang Pemilu) ini terlihat dalam ketentuan dari sejumlah pasal yang mengatur tentang ‘politik uang’. Selain itu, kemajuan juga terlihat dengan adanya pasalâ€pasal yang mengatur tentang sanksi ketentuan pidana, sengketa, dan pelanggaran yang lebih tertib dan selaras. Namun, sangat disayangkan perubahan Undangâ€Undang Pemilu ini kurang membawa perubahan yang berarti dalam isu penting yang lainnya. Dalam peraturan tentang dana kampanye misalnya, terlihat tidak ada perubahan yang signifikan dan yang ada justru perubahan jumlah sumbangan maksimal yang diperbolehkan dari badan usaha/perusahaan/kelompok kepada partai politik. Minimnya pengaturan dana kampanye karena tidak ada revisi yang cukup membawa pengaruh untuk perbaikan memperlihatkan ketidakseriusan DPR untuk membahas isu dana kampanye. Sementara itu, bila kita mau belajar dan berkaca dari praktek Pemilu 2009 sebenarnya dapat dipetik sejumlah pelajaran yang sangat berharga sebagai pedoman perubahan Undangâ€Undang Pemilu. Adnan Topan Husodo yang menulis dalam “Pengaturan Dana Kampanye dan Implikasinya terhadap Praktek Korupsi Pemilu†mengungkapkan bahwa ternyata banyak terjadi berbagai praktek korupsi dalam proses pemilu. Korupsi politik tersebut merupakan dampak dari peraturan yang ada dalam undangâ€undang maupun peraturan lainnya sangat minim dan tidak tegas. Sehingga melahirkan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan ‘korupsi politik’ seperti jualbeli suara, manipulasi suara, politik uang dan sebagainya.[15]Padahal dana kampanye adalah isu yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Setiap kegiatan kampanye pemilu akan berkaitan erat dengan dana kampanye. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dalam mengatur tentang dana kampanye. Namun, di Indonesia dana kampanye belum ada ketentuan undangâ€undang mengatur secara komprehensif mengenai dana kampanye. Semestinya, dana kampanye mendapatkan sorotan dalam pembahasan undangâ€undang pemilu. Apalagi di Indonesia, ketentuan yang ada kurang bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.
Pemilu yang berintegritas harus dapat menjamin adanya keterbukaan informasi terutama dalam hal dana kampanye dari peserta pemilu. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye pemilu.[16]Salah satu hal yang perlu diatur dalam dana kampanye pemilu adalah terkait dengan praktik politik uang dan pencucian uang. Pengaturan dalam undangâ€undang yang ada sebenarnya sudah mampu menaungi aparat penegak hukum untuk dapat menjerat para pelaku kejahatan tersebut. Namun, dalam upaya penegakan hukum terhadap mereka diperlukan koordinasi yang solid dari penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Hakim), KPK, dan PPATK.[17]Memang tidak dapat dipungkiri kenyataan, dan “harus diakui, peran uang memang kian vital dalam demokrasi modern, antara lain digunakan dalam pembiayaan iklan, proses seleksi kandidat, penyelenggaraan survei, dan juga mobilisasi pemilih selama kampanye. Namun, peran uang juga dianggap kian membahayakan proses demokrasi ketika setiap parpol dan kandidat terus berlombaâ€lomba menumpuk uang dengan berbagai cara untuk membiayai proses pemenangannya. Beragam sumber uang haram, praktik pencucian uang, dan politik uang terus dijalankan oleh parpol dan kandidat dalam memenangi pemilu, karena itulah reformasi pengaturan atas peran uang atau donasi politik menjadi agenda yang paling krusial dalam menyehatkan sistem demokrasiâ€.[18]
Masifnya politik uang serta perolehan dan pengelolaan dana kampanye dalam pemilu kian menambah cermin buruk pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Hampir dapat dipastikan, setiap pemilu berlangsung, politik uang, perolehan, dan pengelolaan dana kampanye selalu terjadi. Indonesia menjadi contoh yang paling konkrit untuk menggambarkan betapa hubungan antara uang dan politik justru mengubur citaâ€cita luhur sistem demokrasi. Terjadi perselingkuhan antara politik dan uang yang dampaknya merugikan masyarakat banyak. Semua cerita suram soal perselingkuhan uang dan politik sesungguhnya bermula dari pemilu. Desain pemilu yang dibangun adalah desain kelas atas, semua kontestan pemilu dipaksa menyediakan uang sebanyak-banyaknya agar memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Tidak jarang biaya politik didapatkan dari sumberâ€sumber yang dilarang oleh undangâ€undang. Alhasil, pemilu juga menjadi ajang pencucian uang, karena didukung oleh sistem akuntabilitas keuangan partai politik dan kampanye yang sangat lemah. Pada sisi yang lain, ada fenomena hadirnya incumbent dalam ajang pemilu berikutnya, di mana peluang untuk memanfaatkan jabatan yang saat ini dipegang untuk kepentingan politiknya sangat terbuka lebar. Sebagian besar dari mereka berkampanye secara ‘gratis’ melalui iklan-iklan yang dibiayai anggaran negara/daerah. Ini sebetulnya mengkonfirmasi soal ketertutupan partai politik dan kontestan pemilu mengenai sumber keuangannya. Setidaknya, penolakan atas permintaan informasi keuangan partai politik yang pernah dilakukan oleh masyarakat sipil menjadi bukti paling nyata.[19]
Undangâ€Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menurut Reza Syawawi, sama sekali tidak memberi batasan maksimal belanja kampanye bagi peserta pemilu. Ini berarti partai politik dan calon diperbolehkan menggunakan seluruh sumber daya untuk membiayai kegiatan kampanye. Maka, kampanye akan menjadi ajang ‘pasar bebas’ dalam praktek demokrasi (free market democracy). Hukum ‘pasar bebas’ adalah memberikan keuntungan bagi siapa pun yang memiliki modal capital (uang) kuat. Basisnya tidak lagi pada kapasitas dan kapabilitas personal calon, melainkan seberapa kuat modal uang yang dimiliki untuk memoles citranya di hadapan publik. Kampanye yang tak terbatas inilah yang di kemudian hari akan menjadi bumerang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat publik. Fokusnya tidak lagi bagaimana bekerja untuk publik, melainkan bagaimana mengembalikan biaya politik tersebut selama menduduki jabatannya. Maka, tidak mengherankan ada begitu banyak pejabat publik yang kemudian tersandera kasus korupsi.[20]
Adanya kelemahan undangâ€undang dalam membatasi belanja kampanye harus disiasati melalui pembatasan aturan kampanye pada level teknis. Ruang tersebut tentu hanya dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satuâ€satunya lembaga yang dimandatkan untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilu (Pasal 8 ayat 1 huruf c Undangâ€Undang Nomor 8 Tahun 2012). Dengan tidak mengabaikan undangâ€undang, peluang pembatasan tersebut setidaknya dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut:[21]
Pertama, partai politik harus dipaksa menginisiasi kampanye gabungan di masing-masing partai. Ini untuk menghindari adanya ‘perlombaan’ kampanye di lingkup internal partai. Ini untuk menghindari agar calon yang memiliki sumber dana terbatas memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye. Dalam hal ini peran partai politik sangat dibutuhkan untuk menertibkan kebiasaan kampanye yang dilakukan secara ‘black competition’. Penguatan partai pada sisi ini sejalan dengan mandat konstitusi bahwa yang menjadi peserta pemilu anggota legislatif (kecuali DPD) adalah partai politik. Undang-undang juga mengamanatkan bahwa partai politik adalah penanggung jawab kampanye pemilu dan wajib mendanainya (Pasal 129 ayat 1 Undangâ€Undang Nomor 8 Tahun 2012). Semangat ini sebetulnya sejalan dengan upaya memperkuat akuntabilitas dana kampanye melalui pelaporan dana kampanye oleh partai politik. Undangâ€undang secara jelas dan tegas mengamanatkan bahwa pendanaan kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dibuat dalam ‘pembukuan khusus’ yang terpisah dari keuangan partai politik. Ini mengisyaratkan bahwa pendanaan kampanye wajib dilakukan melalui satu pintu, yaitu partai politik sebagai peserta pemilu. Maka, menjadi tidak relevan ketika partai seolahâ€olah lepas tangan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon.
Kedua, hal yang bisa dilakukan adalah melalui penelusuran atas kebenaran sumber pendanaan dan biaya faktual kampanye oleh partai politik. Dalam prakteknya, tidak sedikit partai politik menerima sumbangan yang berasal dari sumber yang dilarang oleh undangâ€undang. Sumber yang dilarang tersebut adalah yang berasal dari pihak asing, sumber yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa. Sesuai dengan undangâ€undang, penerimaan atas sumbangan kampanye dari sumber yang dilarang dapat dikenai pidana dan tindakan hukum lainnya oleh KPU.
Di sisi lain, laporan pengeluaran dana kampanye tidak hanya didasarkan pada audit oleh akuntan publik. Penyelenggara pemilu semestinya juga memiliki data pembanding mengenai pengeluaran aktual oleh masingâ€masing partai. Sebab, faktanya, audit hanya dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang diserahkan, bukan pada sisi memastikan berapa sebetulnya pengeluaran kampanye oleh partai politik.[22]
Pelacakan atas sumber pendanaan kampanye dan verifikasi atas pengeluaran kampanye faktual menjadi bagian penting untuk membatasi belanja kampanye. Kelemahan pada sisi ini sebetulnya menjadi ruang bagi terjadinya praktek pencucian uang. Kelemahan akuntabilitas dana kampanye menjadi ruang yang terbuka bagi pencucian hasil kejahatan, termasuk yang berasal dari korupsi. KPU dalam konteks ini tidak hanya terpaku dalam konteks rezim pemilu, tapi juga bersinergi dengan ketentuan undangâ€undang lain yang mendukung terciptanya pemilu yang demokratis, adil, dan bermartabat. Dalam demokrasi, fakta menyebutkan bahwa politik biaya tinggi, apalagi politik yang dibiayai dari sumber yang “haramâ€, justru akan menghasilkan pemerintahan dan lembaga legislatif yang korup. Maka, pilihan untuk membatasi biaya politik, termasuk belanja kampanye, adalah pilihan yang harus diambil oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian politik biaya tinggi ini tidak lagi menjadi alat reproduksi korupsi di masa depan.[23]
Politik uang merupakan persoalan klasik yang selalu hadir dalam pusaran menjelang serta saat pelaksanaan pemilu dan seolah-olah menjadi tabiat buruk yang sulit dihilangkan, terbungkus dengan berbagai ragam cara dan bentuk. Fenomena maraknya politik uang mempertegas adanya hubungan simbiosis mutualisme antara partai politik, paslon, tim sukses , simpatisan dan bahkan masyarakat sendiri. Para pihak saling mengambil keuntungan dari politik transaksional tersebut. Hal tersebut memperlihatkan wajah buruk parpol, yang seharusnya mewujudkan demokrasi yang memiliki legitimasi dan berintegritas, justru partai politik dalam menentukan pemimpin yang berkualitas proses rekrutmennya sarat dengan pragmatisme.[24]
Politik uang juga merupakan pelanggaran yang seringkali dilakukan partai politik agar pemilih memilih kader yang diusungnya terutama pada masa tenang menjelang pemilihan berlangsung. Dengan telah dilakukannya perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law), setidaknya-tidaknya hal tersebut dapat meminimalisir beberapa permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut, berhasilnya penyelenggaraan pemilu dipengaruhi oleh beberapa faktor atau komponen yang terlibat dalam pemilu, yaitu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; penyelenggara pemilu dan birokrasi; partai politik dan/atau peserta pemilu; serta pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab warga masyarakat (partisipasi politik masyarakat). Selain itu pemangku kepentingan (stakeholders) pun berperan dalam memberikan solusi untuk mengatasi dan meminimalisir permasalahan yang menghambat terwujudnya pemilu yang adil dan bermartabat.
Regulasi atau peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilu harus dapat mengatur dan menjadi pedoman semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, dimana dalam pengaturannya harus mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan bermartabat, serta yang dapat menjabarkan secara kongkrit parameter pemilu yang terukur baik dalam aspek keadilan pemilu (electoral justice) maupun aspek integritas pemilu (electoral integrity).
Untuk mewujudkan hal tersebut, sistem pemilu yang dipilih harus mampu mewujudkan kehendak rakyat, baik dari sisi wakil rakyat atau pejabat yang dipilih maupun kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh wakil rakyat atau pejabat tersebut. Sementara itu, dari kondisi keberagaman bangsa Indonesia yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman politik, budaya, maupun agama serta karakteristik wilayah, baik dari sisi populasi maupun sumber daya alam.
- Penutup
- 1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa keberadaan ketentuan pelanggaran-pelanggaran pemilu dalam undang-undang pemilu menjadi sangat penting karena motif dan peluang melanggar undang-undang pemilu tetap menjadi ancaman potensial. Beberapa peserta pemilu cenderung mengambil keuntungan dari ketiadaaan ketentuan terutama terkait politik uang. Politik uang menunjukkan kualitas proses demokrasi, menciptakan kerugian bagi pihak lain dan publik pada umumnya. Perilaku yang tidak baik selama proses pemilu juga merupakan pelanggaran kepercayaan publik dan tindakan ilegal. Untuk menghadapi masalah tersebut, institusi yang berbeda dan mekanismenya dapat bertanggung jawab untuk menegakkan pemilu yang berintegritas sebagaimana dimandatkan oleh legislasi dan kerangka hukum masing-masing negara.
Efektivitas penggunaan ketentuan pidana terkait dana kampanye kurang terbukti, baik karena proses dan mekanisme audit maupun karena sulitnya membongkar pelaporan dana kampanye yang tidak akurat atau yang fiktif. Begitu juga ketentuan pidana terkait politik uang justru menimbulkan ironi, di satu sisi sulit membuktikan praktik politik uang dalam jumlah besar oleh pelaku elite dengan mengatasnamakan berbagai jenis sumbangan atau sayembara. Sementara pelaku kelas bawah mudah terkena pasal politik uang hanya dengan tindakan-tindakan sepele.
Tantangan terbesar dan terberat yang dihadapi oleh negara demokrasi adalah mengatasi praktik politik uang (money politics). Politik uang ini menciderai demokrasi dan pada gilirannya akan mengubur citaâ€cita luhur demokrasi. Praktik politik uang yang semakin meningkat akan membuat aspirasi rakyat yang didengar semakin sedikit, sehingga menjadi salah satu ancaman yang sangat serius bagi negara demokrasi yang akan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam praktiknya politik uang dimaknai warga masyarakat tidak hanya pada aspek transaksionalnya saja, tetapi juga terhadap maknaâ€makna fungsionalnya yaitu modal politik dan biaya politik, serta untuk mendapatkan simpatisan. Terlebihâ€lebih di suatu negara berkembang yang rakyatnya mayoritas miskin sangat mudah sekali membeli suara para pemilih hanya dengan memberi sedikit uang dan/atau bahan pangan seperti yang sering terjadi dalam ajang pemilihan kandidat di berbagai pelosok tanah air kita. Kemiskinan yang dapat membuat kesengsaraan hidup manusia dan karenanya pendirian pemilih dapat berubah (dibeli) dengan adanya praktik politik uang, bukanlah alasan pembenaran untuk terus berlangsungnya keterpurukan demokrasi di negara kita. Dengan menerapkan peraturan perundangâ€undangan yang ada, termasuk Undang†Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan Undangâ€Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), maka para pelaku politik uang itu akan dapat dihukum.
Sejumlah perbaikan sudah dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, yaitu dengan adanya sistem perbaikan pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law). Namun demikian perbaikan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia, disebabkan peran beberapa komponen pemilu baik penyelenggara pemilu, birokrasi, partisipasi politik masyarakat maupun partai politik yang masih belum memenuhi kriteria pemilu yang demokratis. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan (publik/masyarakat) dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan pemilu melalui pengawasan dan pemantauan pemilu maupun dalam pencegahan dan antisipasi terhadap beragam pelanggarannya.
C.2 Saran
Kepatuhan dan penegakan hukum perundang-undangan pemilu. Standar ini menjadi penting dicatat karena kerangka hukum harus menyediakan mekanisme efektif dan perbaikan bagi kepatuhan hukum dan penegakan atas hak-hak pemilu serta memberikan hukuman bagi pelaku-pelaku tindak pidana pemilu terkait politik uang. Kerangka hukum pemilu harus diatur sedetail mungkin untuk melindungi hak-hak sipil.
Berhubungan dengan dampak pelanggaran terhadap hasil pemilu. Bentuk ketentuan ini harus disusun oleh undang-undang. Berkaitan dengan ini ditekankan apakah negara mempunyai kerangka hukum yang menggabungkan aturan tentang dampak pelanggaran dengan hasil pemilu. Dengan ketiadaan ketentuan tersebut, putusan pidana atas tindak pidana pemilu yang dilakukan tidak akan memberikan dampak terhadap hasil pemilu, oleh karenanya tidak akan berjalan efektif. Kelemahan dari ketentuan ini akan mendorong beberapa partisipan untuk memobilisasi suara melalui cara negatif atau cara yang ilegal karena implikasi pelanggaran yang tidak signifikan, misalnya ancaman diskualifikasi atas kursi yang telah diperoleh.
Tindak pidana pemilu harus mencakup segala tindakan yang dilakukan yang mengancam proses pemilu; sehingga subyek tindak pidana pemilu harus tidak hanya dibatasi kepada kandidat, namun harus pula mencakup anggota masyarakat, pemilih, kandidat, dan partai politik, lembaga penyelenggara, staf, aparat pemerintah, staf keamanan, penegak hukum, dan bahkan masyarakat asing.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Haryanto. (1984). Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty.
Isharyanto. (2016). Negara Hukum Dan Pengujian Konstitusional, (Constitusional Review) Dalam Teori Dan Praktik di Indonesia. Bogor: Halaman Moeka
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Marcin Walecki. (2007). Chapter Published in Challenging the Norms and Standards of Election Administration.
Marcin Walecki. (2007). Political Money and Corruption.
Merloe, Patrick. (1994). Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat Dan Persaingan Yang Adil. Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat.
Jurnal:
Didik Supriyanto. (2012). Penataan Kembali Sistem Pemilihan Dalam Pemilukada. makalah dalam Prosiding Seminar Nasional Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Perludem. (2012). Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna, Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Third Edition.
Preventive Legal Measures Against Oorganized Crime, Organised Crime Best Practice Survey No.9. (2003). Strasbourg: Council of Europe.
Umar Syadat Hasibuan. (2012). Pemilukada Dan Hantu Politik Uang. Media Indonesia.
Internet:
Dobrzynska, Agnieska. Enforcement of Electoral Integrity. http:// aceproject.org/aceen/topics/ (diakses tanggal 2 September 2018).
Ebin Danius. Politik Uang dan Uang Rakyat, http://www.uniera.ac.id/pub/1/1/Politikâ€Uangâ€dan†Uangâ€Rakyat (diakses tanggal 2 September 2018).
ICW. SBY: Politik Uang Rusak Demokrasi. http://www.antikorupsi.org/new/index.php?option=comcontent&view=article&id= 16687:sby:â€politikâ€uangâ€rusakâ€demokrasi&catid=42:rokstories&Itemid=106& lang=id (diakses tanggal 3 September 2018).
Reza Syawawi. Korupsi dan Politik Biaya Tinggi, TEMPO.CO, http://www. tempo.co/read/kolom/2013/03/29/679/Korupsiâ€danâ€Politikâ€Biayaâ€Tinggi (diakses tangal 25 September 2018).
Reza Syawawi. Tahun Politik Uang. rumahpemilu.org, http://www.rumahpemilu.org/read/1039/Tahunâ€Politikâ€Uangâ€Olehâ€Rezaâ€Syawawi (diakses tanggal 20 September 2018).
[1] Isharyanto. (2016). Negara Hukum Dan Pengujian Konstitusional, (Constitusional Review) Dalam Teori Dan Praktik di Indonesia. Bogor: Halaman Moeka. Hlm 22.
[2] Haryanto. (1984). Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty. Hlm 13.
[3] Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Hlm 10.
[5] Merloe, Patrick. (1994). Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat Dan Persaingan Yang Adil. Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat. Hlm 1.
[6] Dobrzynska Agnieska, Enforcement of Electoral Integrity. http:// aceproject.org/aceen/topics/ (diakses tanggal 2 September 2018).
[8] Ebin Danius. Politik Uang dan Uang Rakyat. http://www.uniera.ac.id/pub/1/1/Politikâ€Uangâ€dan†Uangâ€Rakyat (diakses tanggal 2 September 2018).
[10] Marcin Walecki. (2007). Political Money and Corruption. Hlm. 1.
[11] Marcin Walecki. (2007). Chapter Published in Challenging the Norms and Standards of Election Administration. Hlm. 75â€93.
[12] ICW. SBY: Politik Uang Rusak Demokrasi. http://www.antikorupsi.org/new/index.php?option=comcontent&view=article&id=16687:sby:â€politikâ€uangâ€rusakâ€demokrasi&catid=42:rokstories&Itemid=106& lang=id (diakses tanggal 3 September 2018).
[13] Pemilihan umum atau pemilu apapun, menurut Didik Supriyanto, bisa dilihat dari empat sisi: (1) sistem; (2) manajemen; (3) aktor; dan (4) penegakan hukum. Lihat: Didik Supriyanto, Penataan Kembali Sistem Pemilihan Dalam Pemilukada, makalah dalam Prosiding Seminar Nasional Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jakarta: Mahkamah Konstitusi. 3 Maret 2012. Hlm. 259.
[15] Ibid. Istilah ‘korupsi politik’ maksudnya praktik korupsi yang terjadi di bidang politik. Menurut Budiman Soedjatmiko, ‘korupsi politik adalah sumber seluruh persoalan korupsi di Indonesia. Kalau diibaratkan, bila korupsipolitik adalah ibunya korupsi, maka rekrutmen politik adalah neneknya korupsi. Lihat: “Korupsi Politik adalah Induk Korupsiâ€. Waspada Online, 4 September 2018. Lingkaran setan korupsi politik yang melibatkan partai politik, politisi, kroni bisnis, proyek korup, dan birokrasi masih menjadi penyakit jalannya pemerintahan Indonesia. Temuan ICW melansir bahwa selama 2012 sebanyak 52 kader parpol, 21 anggota dan mantan anggota DPR/D, 21 mantan dan kepala daerah menjabat, serta 2 pengurus partai, serta terakhir 1 menteri aktif terjerat kasus korupsi dengan kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus (14 kader). Secara keseluruhan, kasus yang menjerat anggota DPR/D merupakan kasus mafia anggaran dan bantuan sosial.
[16] Perludem. (2012). Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna, Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Third Edition. Hlm 12.
[17] Aspek pencegahan tidak kalah penting daripada tindakan represi dalam pendekatan terpadu terhadap kejahatan terorganisir, sejauh itu bertujuan mengurangi keadaan dimana kejahatan terorganisir dapat beroperasi. Persatuan harus memiliki instrumen untuk menghadapi kejahatan terorganisir pada setiap langkah kontinyu dari pencegahan dan penindakan , serta penuntutan kejahatan terorganisir. Sebuah aspek tertentu dari pencegahan kejahatan terorganisir difokuskan pada pengurangan kesempatan yang ada atau yang akan datang bagi kelompokkelompok penjahat terorganisasi untuk berpartisipasi di pasar yang sah dengan hasil kejahatan, melalui langkahlangkah legislatif, administratif atau tindakan lainnya. Tindakan dapat diambil secara internal dan eksternal. Lihat, Preventive Legal Measures Against Oorganized Crime, Organised Crime Best Practice Survey No.9. (2003). Strasbourg: Council of Europe. Hlm. 3â€4.
[18] Umar Syadat Hasibuan. Pemilukada Dan Hantu Politik Uang. Media Indonesia. 3 Mei 2012.
[19] Reza Syawawi. Tahun Politik Uang, rumahpemilu.org, http://www.rumahpemilu.org/ read/1039/Tahunâ€Politikâ€Uangâ€Olehâ€Rezaâ€Syawawi (diakses tanggal 20 September 2018)
[20] Reza Syawawi, Korupsi dan Politik Biaya Tinggi, TEMPO.CO, http://www. tempo.co/read/kolom/2013/03/29/679/Korupsiâ€danâ€Politikâ€Biayaâ€Tinggi (diakses tangal 25 September 2018)
[24] Rawung. Hendrasari. (2016). Re-Evaluasi Pemiliukada Serentak tahun 2015. Dalam Buku
I: Problematika Pemilukada Serentak 2015. Jakarta: DKPP RI. Hlm. 230-232.
References
Haryanto. (1984). Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty.
Isharyanto. (2016). Negara Hukum Dan Pengujian Konstitusional, (Constitusional Review) Dalam Teori Dan Praktik di Indonesia. Bogor: Halaman Moeka
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Marcin Walecki. (2007). Chapter Published in Challenging the Norms and Standards of Election Administration.
Marcin Walecki. (2007). Political Money and Corruption.
Merloe, Patrick. (1994). Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat Dan Persaingan Yang Adil. Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat.
Jurnal:
Didik Supriyanto. (2012). Penataan Kembali Sistem Pemilihan Dalam Pemilukada. makalah dalam Prosiding Seminar Nasional Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Perludem. (2012). Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna, Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Third Edition.
Preventive Legal Measures Against Oorganized Crime, Organised Crime Best Practice Survey No.9. (2003). Strasbourg: Council of Europe.
Umar Syadat Hasibuan. (2012). Pemilukada Dan Hantu Politik Uang. Media Indonesia.
Internet:
Dobrzynska, Agnieska. Enforcement of Electoral Integrity. http:// aceproject.org/aceen/topics/ (diakses tanggal 2 September 2018).
Ebin Danius. Politik Uang dan Uang Rakyat, http://www.uniera.ac.id/pub/1/1/Politikâ€Uangâ€dan†Uangâ€Rakyat (diakses tanggal 2 September 2018).
ICW. SBY: Politik Uang Rusak Demokrasi. http://www.antikorupsi.org/new/index.php?option=comcontent&view=article&id= 16687:sby:â€politikâ€uangâ€rusakâ€demokrasi&catid=42:rokstories&Itemid=106& lang=id (diakses tanggal 3 September 2018).
Reza Syawawi. Korupsi dan Politik Biaya Tinggi, TEMPO.CO, http://www. tempo.co/read/kolom/2013/03/29/679/Korupsiâ€danâ€Politikâ€Biayaâ€Tinggi (diakses tangal 25 September 2018).
Reza Syawawi. Tahun Politik Uang. rumahpemilu.org, http://www.rumahpemilu.org/read/1039/Tahunâ€Politikâ€Uangâ€Olehâ€Rezaâ€Syawawi (diakses tanggal 20 September 2018).