The Relationship Between Law and Politics in the Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) on Social Organizations

Main Article Content

Rohadhatul Aisy
Ngboawaji Daniel Nte

Abstract

Perppu Number 2 of 2017 on Amendments to Law Number 17 of 2013 on Social organizations is an example of a legal product where there is a relationship between Law and Politics. With this Perppu, the government has disbanded one of the social organizations, namely Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), which was deemed not in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution and wanted to change the state's ideology. The Perppu on Social Organizations issued by the government was promulgated by the People's Representative Council (DPR) on November 22 2017, but there are several factions that still reject the law. After observed, it is known that the factions that agree to the promulgation of the Perppu are government parties and those that reject it are political parties. opposition. Apart from that, we know that social organizations are one of the wings of politics, which are very effectively used to boost the votes of political parties and mobilize the masses.  This research aims to examine legal and political relations in Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2017 on Amendments to Law Number 17 of 2013 on Social organizations. The research results show that there are several substances in the Perppu that have given rise to controversy in society regarding criminal sanctions and the dissolution of social organizations. All legal products, including this Perppu, are not neutral; rather, they contain interests and biases, highlighting the close relationship between law and politics.

Article Details

How to Cite
Aisy, R., & Nte, N. D. (2024). The Relationship Between Law and Politics in the Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) on Social Organizations. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 6(2). Retrieved from http://journal.unnes.ac.id/sju/ijals/article/view/78997
Section
Research Article

References

Abdul Latif Mahfuz, Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang, Jurnal kepastian hukum dan keadilan, , Volume 1 Nomor 1, Desmber 2019.
Andan Buyung, Instrumen international pokok hak-hak asasi manusia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1997
Ali Marwan Hsb, Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Compelling Circumstances Of The Enactment Government Regulation In Lieu Of Law, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 N0. 01 - Maret 2017 : 109 – 122
Djalaluddin, M. M., Mas’ ud, B., Sumardi, D., Bararah, I., & Kamus, K, ‘The Implementation of Ta’zīr Punishment as an Educational Reinforcement in Islamic Law’. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1) (2023), 399–417, Mahkamah Konstitusi. (2009). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. In Mahkamah Konstitusi.
Hak Asasi Manusia dan Perppu Ormas (Analisis Perlindungan Hukum Perspektif Siyasah Syariyyah), Ijtihad, Volume 36, No. 2 Tahun 2020
Johny Harry Isabela Patty, Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Mengenai Pemilihan Umum Di Papua) Jurnal Hukum Caraka Justitia Vol. 3 No. 1 Mei 2023 p. 66 – 80
M. Beni. Kurniawan, “Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15 No. 3 (2018).
Mahsun Ismail. “Analisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Teori Negara Hukum”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, (2019), 1-18
Miriam Budiarjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Bintang Tiga, Jakarta, 2011.
Moh. Mahfud MD, ‘Politik Hukum di Indonesia’, (Depok: Rajawali Pers 2018), p. 5; Nur Aji Pratama, ‘Analisis Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan Pasca Penetapan UUNo. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, Rechtstudent Journal 1(2), (2020): 166-178
Moruli. Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Ormas. Diakses dari https:// kominfo.go.id/index.php/ content/ detail /10094/pemerintah-keluarkan-perppu-no-22017-tentang-perubahan-atas undang-undang ormas /0/ artikel _gpr
Moza, M. D. F., Aryo, A. A., & Asri, A. M. S. ‘Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Dalam Menakar Negara Berada Dalam Ikhwal Kegentingan Memaksa Oleh Presiden. urnal anorama ukum, 7(2) (2022), 100–109. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7511
Mhd Alfahjri Sukri, Muhammad Hasan Syamsudin & Kharisma Firdaus Dinamika Politik Disetujuinya Perppu Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 . Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 4 (2) (2023). Hal. 408-422. Juli-Desember 2023. DOI. 10.29103/jspm.v%vi%i.11295
Muhammad Reza Winata, Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18 No. 4, Desember 2018: 445 – 464
Pemerintah RI. Penjelasan Pemerintah terhadap RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, 2017
Riant Nugroho, Public Policy, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018,
Sanur, D. ‘Pengesahan Perppu Tentang Organisasi Masyarakat Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Politik’. Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Vol. IX, No. 20/II/Puslit/Oktober/2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084)
Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XVI/2018 Tentang Konstitusionalitas UU Organisasi Kemasyarakatan
Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 52/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 48/PUU-XV/2017 Tentang “Pembubaran Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 41/PUU-XV/2017 Tentang Tidak Terpenuhinya Persyaratan Formil Pembentukan Perpu Ormas Dan Perluasan Cakupan Objek Yang Dilarang
Khtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 Tentang Larangan Organisasi Kemasyarakatan Tertentu
Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat

Most read articles by the same author(s)