Peran Khutbah Jum’at dalam Mengantisipasi Radikalisme Beragama Peran Khutbah Jum’at
Main Article Content
Abstract
Khutbah Jum’at dapat digunakan sebagai sarana ampuh dalam menangkal tumbuh berkembangnya ideologi/paham radikalisme di masyarakat. Kalisegoro yang secara basis masyarakatnya merupakan masyarakat pedesaan (rural), mengalami kegagapan saat banyaknya serbuan modernisme dan heterogenitas masyarakat yang datang dari latar belakang budaya. Kondisi demikian bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu untuk menanamkan paham radikalisme yang bisa berujung pada tindakan terorisme. berbagai Aksi teror selalu saja diawali dengan menjalarnya paham/aliran radikalisme. Untuk itulah perlu dilakukan upaya preventif dalam menghadang penyebaran aliran-aliran radikalisme tersebut. Upaya preventif ini harus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan penguatan/upgrading konten khutbah Jum’at. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi solusi (1) menyusun materi khutbah jum’at antiradikalisme guna mewujudkan Islam yang Rohmatan Lil Alamin, dengan prinsip tawasuth (tengah-tengah), tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang) dan i’tidal (tegak lurus); (2) memberi modal dasar/upgrading bagi Khotib dalam menyajikan materi antiradikalisme; dan (3) Pelaksanaan Khutbah Jumat antiradikalisme di Masjid Kelurahan Kalisegoro. Adapun luaran yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah dihasilkannya: (1) Materi Khutbah Jum’at Antiradikalisme; (2) Penguatan dan Upgrading Khotib agar menyampaikan materi Khutbah Jum’at yang Rohmatan Lil Alamin, dengan prinsip tawasuth (tengah-tengah), tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang) dan i’tidal (tegak lurus); dan (3). Menghasilkan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.