PENGUATAN PEMAHAMAN HAK KONSUMEN TENTANG LAYANAN PURNA JUAL KENDARAAN BERMOTOR BAGI SISWA SMK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

NURUL FIBRIANTI

Abstract

Usia siswa Sekolah Menengah merupakan usia dimana terjadi peralihan dari remaja ke dewasa. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan pemahaman terhadap berbagai hal untuk membuat sebuah keputusan termasuk penguatan pemahaman tentang hak nya sebagai konsumen. Salah satu produk konsumsi dari siswa sekolah menengah ialah produk kendaraan bermotor dimana pelaku usaha dibidang otomotif harus melaksanakan kewajiban yang dimiliki salah satunya adalah kewajiban untuk menberikan layanan purna jual dan garansi yang mana kewajiban pelaku usaha ini menjadi hak konsumen yang harus dilindungi.


Jenis Sekolah Menengah salah satunya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM). Siswa SMK jurusan TBSM didominasi oleh siswa yang memiliki kemampuan dibidang teknik sepeda motor yang memungkinkan mereka melakukan perbaikan motor sendiri sehingga hal ini akan berpengaruh pada keputusan dalam melakukan service, pembelian spare part dan lain sebagainya (layanan purna jual) yang sesuai ketentuan pelaku usaha atau tidak. Karena keputusan yang keliru akan berdampak pada hilangnya hak konsumen tersebut.


Hal ini yang melatar belakangi tim pengabdi melakukan upaya penguatan pemahaman dengan khalayak sasaran siswa Sekolah Menengah Kejuruan jurusan TBSM. Tim pengabdi memiliki tujuan untuk melakukan edukasi kepada siswa SMK jurusan TBSM terkait hak nya selaku konsumen yang memungkinkan hilang karena kesalahan dalam pengambilan keputusan. Guna mencapai tujuan tersebut, tim pengabdi membuat kegiatan dengan metode pemberian edukasi hak konsumen dengan menggandeng pelaku usaha di bidang otomotif untuk lebih memberikan gambaran terkait Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti baik oleh konsumen maupun pelaku usaha dalam pemberian layanan purna jual dan garansi produk sehingga nantinya tidak akan muncul perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha.

Article Details

How to Cite
FIBRIANTI, NURUL. 2020. “PENGUATAN PEMAHAMAN HAK KONSUMEN TENTANG LAYANAN PURNA JUAL KENDARAAN BERMOTOR BAGI SISWA SMK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (2), 101-13. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i2.35779.
Section
ARTICLE

References

Artikel :
Aziz, Muhammad Afifudin. 2018. “Perlindungan Konsumen Jasa Telekomunikasi simcard Prabayar pasca peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017”. Skripsi. Bagian Hukum Perdata Dagang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Nurindah Permatasari, Agustin. 2018 “Perindungan Hukum Bagi Konsumen atas Penjualan Produk Tas Obral Online”. Skripsi. Bagian Perdata Dagang Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Nurul Fibrianti. 2015. “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi”, Volume 1 Nomor 1 Halaman 112. Versi elektronik. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Rachmadi, J. 2014. “Perilaku Konsumen”. Jurnal Ilmu & Riset Manajemen Vol. 3 No. 4. Hlm 24-25
Rahmatya, Asih. 2017. “Pengaruh potongan harga, garansi, dan variasi produk terhadap volume penjualan sepeda motor honda pada dealer MPM Motor Pare”. Simki-ekonomic Vol.1 No.1 Tahun 2017 ISSN : BBBB-BBBB Artikel Skripsi Universitas Nusantara PGRI Kediri. Hlm 2.
Sarah D.L. Roeroe. 2013. “Efektifitas Hukum dalam Layanan Purna Jual ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen” Jurnal Vol. XXI/No. 4 Edisi Khusus.
Peraturan Perundang Undangan :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen