PERSEPSI GURU MENGENAI PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
The existence of Permendikbud No. 10 of 2017 is expected to provide peace for teachers in carrying out their duties and profession. However, the understanding of the teachers and the educational institutions is that this is still low, so that research is needed. This study used qualitative research methods. Data analysis method in this study is Interactive Analysis. The results of this study are teacher perceptions of Permendikbud No. 10 of 2017 concerning the Protection of Educators and Education Personnel in Semarang City where teachers will feel safe and comfortable when the candy can be realized properly when teachers, education staff and school principals carry out their duties. The Role of Permendikbud No. 10 of 2017 concerning Protection of Educators and Education Personnel in protecting teachers is still not maximal, it is shown that there are still some teachers, educators and principals who still have not received protection from the Education and Culture Minister.
Adanya Permendikbud No 10 Tahun 2017 ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi guru dalam menajalankan tugas dan profesinya. Namun pemahaman para guru dan juga instansi pendidikan mengeanai hal tersebut masih rendah, sehingga perlu dilakukan penelitian mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu Analisis Interaksi (Interactive Analysis). Hasil dari penelitian ini adalah Persepsi guru terhadap Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Semarang adalah guru akan merasa aman dan nyaman ketika permen tersebut dapat terealisasi sebagaimana mestinya ketika guru, tenaga kependidikan dan kepala sekolah ketika melaksanakan tugasnya. Peran Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melindungi guru masih belum maksimal, hal ini ditunjukkan masih ada beberapa guru, tenaga pendidik dan kepala sekolah yang masih belum mendapatkan perlindungan dari pemendikbud tersebut.