The Analysis of the Legal Protection of Ship's Crew in Sea Work Agreement in Indonesia
Main Article Content
Abstract
This article aims to analyze the welfare of crew members in the context of legal protection, which is reviewed in more detail from the perspective of the implementation of the maritime employment agreement in Indonesia. This is based on the poor execution of marine employment agreements in Indonesia and should pay more attention to the welfare of crew members. This research will be prepared using normative juridical research (legal research), which is research focused on examining the application of rules or norms in positive law in Indonesia. The assessment process is carried out by analyzing several related regulations, namely the Commercial Code, Laws, Government Regulations, and Ministerial Regulations. The results show that the implementation of sea work agreements in Indonesia involves various parties, such as employers/ship agents, skippers, crew members, and harbourmaster as a means of fulfilling the rights and obligations of workers and employers. In the context of legal protection, crew members in Indonesia have the right to work protection in the form of welfare, occupational safety, and occupational health. In addition, crew members also have the right to salary, overtime pay, holiday pay, delegation pay, transportation costs and wages at the end of work in a sea work agreement.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Indonesian J. Advoc. Legal Serv. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0).
References
Afdal, Windi, and Wulan Purnamasari. “Kajian Hukum Non-Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja Menurut Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 2 (2021): 387–402.
Alam, Syamsul, and Muhammad Arif. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 2 (2020): 123–133.
Baddarudin, Rusian Renggong, and Abd. Haris Hamid. “ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM NAKHODA TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 2 (2021): 79–87.
Bayuputra, Tenda Bisma. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN SYAHBANDAR DALAM KEGIATAN PELAYARAN ANGKUTAN LAUT DI INDONESIA.” Lex et Societatis 3, no. 3 (2015): 25–36.
Cahyadi, Tri. “Perlindungan Hukum Pelaut Di Kapal Indonesia Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2017): 97.
Fakhrurrozi, and Ridwan. “Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Buah Kapal Di PT Samudera Indonesia.” Jurnal Saintara 5, no. 2 (2021): 15–23.
Grahadyarini, BM Lukita. “Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan Masih Memprihatinkan.” Kompas.Id. Last modified 2022. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/11/08/perlindungan-tenaga-kerja-perikanan-masih-memprihatinkan.
Hadijah, Hadijah, Dian Lieska, and Yulinda Yusar. “Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Sebagai Syarat Kelaiklautan Dan Kesejahteraan Anak Buah Kapal Indonesia.” Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi dan Logistik 6, no. 3 (2021): 239–250.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Indira, Clara, Fajar Sugianto, and Graceyana Jennifer. “Kegagalan Perlindungan Hukum Bagi Awak Kapal Indonesia Sebagai Implikasi Dari Disharmonisasi Mekanisme Perekrutan Awak Kapal.” In Seminar Peningkatan Sitasi Internasional. Vol. 1, 2021.
Kurnia, Ida. “LAW ENFORCEMENT AGAINST ILLEGAL FISHING IN NATUNA WATERS DURING THE COVID-19 PANDEMIC.” Res Nullius Law Journal 3, no. 2 (2021): 178–196.
Muhiddin, Nurmiati. “Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Terhadap Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal (ABK).” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016): 63–78.
Netanyahu, E.K., E.V.T. Senewe, and F.H. Anis. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Laut Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.” Lex Administratum 8, no. 5 (2020): 54–63.
Parwita, I P H, I N P Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Buah Kapal Pada Perusahaan Kapal Ikan Di Pelabuhan Benoa Denpasar.” Jurnal Konstruksi … 3, no. 3 (2022): 569–575.https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/5350/3720.
Pinontoan, Elisabeth A. E., Fonnyke Pongkorung, and Cobi E.M. Mamahit. “PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum XII, no. 2 (2023): 1–11.
Putra, Agus Antara, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arin. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 12–17.
Rahmani, Zahra Aulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Menurut Hukum Internasional.” Soedirman Law Review 3, no. 3 (2021): 538–548.
Sari, Fernika, Marnia Rani, and Lia Nuraini. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA LAUT PADA KAPAL FERRY DI PELABUHAN SRI BINTAN PURA KOTA TANJUNGPINANG.” Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 1, no. 2 (2020): 714–722.
Siagian, Emilia Nova Lina, Reminiser Halawa, and Syah Indrawan. “Perjanjian Kerja Laut Sebagai Jaminan Keselamatan Para Tenaga Kerja Atau Pelaut.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 2, no. 4 (2022): 341–347.
Siddiqiyah, Arofatus, Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Fakultas Hukum, and Universitas Nasional. “TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA LISAN TERHADAP NAKHODA KAPAL PT. INTERNUSA BAHARI PERSADA (STUDI KASUS MA NOMOR 52 K/PDT.SUS.PHI/2018)” 2, no. 1 (2020): 152–173.
Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. “PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2017): 56–70.
Soedjono, Wiwoho. Hukum Perkapalan Dan Pengangkutan Laut. Jakarta: Bina Aksara, 1982.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Yustisia, T. V. KUHD: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. VisiMedia, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.