PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN)

Main Article Content

Benny Sumardiana

Abstract

Penyampaian hate speech atau ujaran kebencian dalam pengabdian ini secara khusus berfokus pada media sosial yang saat ini secara luas digunakan oleh masyarakat. Diketahui bahwa saat ini penggunaan media sosial tidak memiliki ruang batas, pengguna dapat secara bebas memanfaatkan apa yang ada didalamnya. Segala fungsi tersedia di ruang yang dikenal dengan istilah dunia maya ini. Bisa digunakan untuk bisnis online, entertaint, informasi, komunikasi di dunia maya yang dapat menghubungkan seluruh pengguna internet di dunia sehingga jarak tidak lagi terasa.


Pada pengguna media internet di Indonesia sendiri hate speech atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti Facebook, twitter, instagram, dsb. Serta ada juga media dengan konten video seperti youtube. Ujaran kebencian yang menyebar didunia maya semakin mengkhawatirkan, tidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya.


Tujuan pengabdian ini adalah membekali pemahaman terhadap masyarakat pengguna internet terutama anak remaja mengenai dampak buruk dan hukuman yang mengancam dari perbuatan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Masyarakat pengguna internet saat ini berpikir bahwa media sosial masih berfungsi pada area-area yang bersifat kesenangan dan cenderung lebih personal sedangkan fungsi lain yang produktif tidak banyak dimanfaatkan.


Pengabdian ini menggunakan sosialisasi, games, dan training motivasi sebagai suatu strategi yang efektif untuk menanamkan kesadaran pada khalayak sasaran akan bahaya dampak dari tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech serta kejahatan mayantara lainnya oleh pengguna media sosial, sehingga pada akhir pengabdian dapat dicapai khalayak sasaran yang dapat menggunakan media internet dengan lebih cerdas, produktif, bermanfaat baik bagi masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Article Details

How to Cite
Sumardiana, Benny. 2018. “PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN)”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (1), 41-52. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i01.27278.
Section
ARTICLE

References

Arief, Barda Nawawi dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana Alumni, Bandung. Hal : 2
Irma Setyawati Soemitro, 1990, Aspek Perlindungan Hukum Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Kartini Kartono. 1988.Psikologi Remaja. Bandung : PT.Rosda Karya
Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, 2008 “Artikel Pengarusutamaan Hak Anak’2008: Jakarta
Kementerian perempuan dan Perlindungan Anak, 2008: Konsep PUHA”: Jakarta Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Lilik Mulyani, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek dan Permasalahan, 1, Mandar Maju, Bandung.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, 2, PT Refika Aditama, Bandung.
Maulana Hasan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi Dan Hukum PerlindunganAnak, PT Grasindo, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, 8, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syahdeini, Sutan Remy. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009, hlm 38

WEBSITE
https://hatespeechgroup.wordpress.com/pengertianhatespeech/ tgl 2 april 2018, pukul 21.00