Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in Indonesia

Main Article Content

Hana Fairuz Mestika

Abstract

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga). Padahal, ada banyak aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak perempuan namun implementasinya di lapangan masih menemui banyak tantangan. Penelitian ini merupakan kajian kriminologi dan viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan berbagai aturan hukum sebagai analisis data.

Article Details

How to Cite
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118-130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
Section
Articles

References

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

E. Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan : Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000.

Fathul Djannah, Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS, 2007.

Mufidah Ch,. dkk, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan?. Malang: Pilar Media, 2006.

Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987, Cetakan. I.

Rena Yulia N, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum, Volume Xx No. 3 Juli ± September 2004.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Cet. III (Jakarta: Aksara Baru, 1983), h. 38.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. I; Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sita Aripurnami, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000.
Sulistyowati Irianto dan L.I. Nurtjahyo, Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, dan NZAID, 2006), Edisi I, h.68Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjianto, dan G.Wiratana, Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana (Cet. I; Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001).
Sylvia Amanda & Dian Puji Simatupang, Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kdt di Tangerang selatan, STAATRECHT: Indonesian Constitutional law journal, Vol.3 No.1, 2019.
Trisakti Handayani dan Sugiarti, Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM Press, 2006.

Wini Tamtiari, Awig-Awig, Melindungi Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga?. Yogyakarta: Kerja Sama Ford Foundation dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2005.

Sumber Online
Anonim, Sekda: Triwulan Ketiga 2019 Terjadi 888 Kasus KDRT, diakses melalui https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=3454 pada tanggal 18 Juni 2020.
Fitriyani, 5 kasus KSRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang sampai Jual Istri, Diakses melalui https://nasional.okezone.com/read/2018/01/12/337/1844191/5-kasus-kdrt-di-indonesia-paling-miris-ada-yang-sampai-jual-istri
Kementerian Pemberdayaan dan perlindungan Perempuan dan Anak, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Penyebabnya, dalam https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuan-rentan-jadi-korban-kdrt-kenali-faktor-penyebabnya , diakses pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga