Kajian Hukum dan Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia Legal Studies and Victimology in Cases of Sexual Violence against Children in Indonesia
Main Article Content
Abstract
Setiap tahunnya di Indonesia terdapat berbagai macam kasus kekerasan seksual pada anak yang kuantitasnya semakin meningkat setiap tahunnya. Perlindungan terhadap anak dari segala ancaman kejahatan yang dapat mengancam keberlangsungan hidupnya terkandung dalam konstitusi Negara Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Ketika anak mengalami kejadian kekerasan seksual, maka masa depannya akan terancam karena adanya faktor trauma psikis, mental maupun sosial. Oleh karena itu dalam penulisan ini penulis hendak untuk mengkaji perihal bagaiaman penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam perspektf hukum dan viktimologi dengnan identifikasi masalah yaitu bagaimanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam kasus kekeras seksual dan bagaimana perspektif viktimologi dalam hal ini kajian terhadap korban dalam tindak pidana atau kejahatan.
Article Details
References
Gosita, A. (1993). “Masalah Korban Kejahatan”, Jakarta: Akademika Pressindo.
Hawari, D. (2011). “Psikopatologi Kejahatan Seksual”, Depok: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kartono, K. (1994). “Psychologi Wanita, gadis remaja, dan Wanita Dewasa”, Bandung: Alumni.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2014). “Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Jakarta: KPAI.
Kontras. (2013). “Keadilan Macet, Kekerasan Jalan Terus: Laporan Tahunan Kondisi HAM di Indonesia”, Jakarta: Kontras.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Media Group.
Muladi. (2002). “Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana”, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi. (2005). “Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Masyarakat”, Bandung: Refika Aditama
Pramukti, A. S., Primaharsya, F. (2015). “Sistem Peradilan Pidana Anak”, Yogyakarta: Pustaka Yusitisia.
Saherodji, H. (1980). “Pokok-Pokok Kriminologi”, Jakarta: Aksara Baru.
Sumiarni, E., Halim, C. (2009) “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga”, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sutherland, E. H., dan Cressey, D. R. (1977). “Azas-Azas Kriminologi: Principle of Criminology”, Bandung: Alumni.
Waluyo, B. (2012). “Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi”, Jakarta: Sinar Grafika.
Winarta, I. G. A. B. (2005). Dalam (Ed. Muladi, Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat), Bandung: Refika Aditama, hlm. 227.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Journal
Arief, B. N. (1998). “Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(1), hlm. 17-18.
Arliman, L. (2017). “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2) hlm. 307-308.
Handayani, T. (2016). “Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak”, Jurnal Mimbar Justitia, 2(2), hlm. 828.
Humaria, B. D., dkk. (2015). “Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan Pada Anak”, Jurnal Psikoislamika, 12(2), hlm. 5.
Kurniati, Y. (2019). “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Viktimologi”, Prosiding Seminar Nasional Viktimologi, hlm. 283.
Molyneux, dkk, “Sexual abuse of children in low-income settings: time for action”, Paediatrics and International Child Health, 33(4), hlm. 239.
Nainggolan, L. H. (2008). “Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur”, Jurnal Equality, 13(1), hlm. 73.
Nasution, K. (2016). “Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak”, Al-Risalah, 1(16). hlm. 21.
Pardede, M. (2017). “Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Anak, De Jure, 17(17). hlm. 17.
Sardi, M. (2016). “Membangun Budaya Hak-Hak Asasi Manusia”, Media Hukum, 23(1), hlm. 124.
Wiguno, A. P. (2013). “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), hlm. 2.
Yanto, O. (2016). “Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif”, Jurnal Ahkam, 16(2), hlm. 90.
Sumber Internet
Alfons, M. (2019). “LPSK: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Tiap Tahun”, https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap-tahun, diunduh 24 Juni 2020.
Moerti, W. (2020). “Data KPAI, Selama 2019 Ada 123 Anak Korban Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan”, https://www.merdeka.com/peristiwa/data-kpai-selama-2019-ada-123-anak-korban-kekerasan-seksual-di-institusi-pendidikan.html#:~:text=Kontak%20Kebijakan%20Privasi-,Data%20KPAI%2C%20Selama%202019%20Ada%20123%20Anak,Kekerasan%20Seksual%20di%20Institusi%20Pendidikan&text=Merdeka.com%20%2D%20Komisi%20Perlindungan%20Anak,yang%20terjadi%20di%20institusi%20pendidikan., diunduh 24 Juni 2020.