Evaluation of Cash on Delivery System for Improving Legal Certainty in the Development Of Electronic Transactions In Indonesia

Main Article Content

Nabil Abduh Aqil
Chelsea Mutiara Putri
https://orcid.org/0000-0003-1321-4684
Dinda Yunisa
https://orcid.org/0000-0001-7500-9235

Abstract

Online transactions using the Cash On Delivery (COD) payment method play an important role in increasing the intensity of electronic transactions in Indonesia, this is because the COD payment method can reach consumers who do not have bank accounts or other digital wallets. The increase in the use of this payment method is inversely proportional to the public's perception of misguided understanding of the COD payment method, resulting in new problems such as consumers who are reluctant to pay for goods that have been ordered to protests accompanied by threats to delivery couriers. This paper aims to examine the weaknesses in COD transactions so that evaluations can be carried out in order to increase legal certainty for all parties. The type of research used is normative juridical using the statutory and conceptual approach. This study uses secondary data as the main data and uses library research as a material collection technique. All materials that have been collected are then inventoried, classified, and analyzed using descriptive analysis which aims to describe the problem so that innovative solutions are obtained. There are several shortcomings in this COD method, such as: buyer's misconception of the COD system, disinformation of goods with real conditions, and complicated methods of purchasing goods. This deficiency can be overcome in several scenarios, namely: strengthening legal protection for couriers delivering goods, using the principle of strict liability and reversing the burden of proof (reversion of the burden of proof) in the protection of E-Commerce consumers, and simplifying the rules for returning goods.

Article Details

How to Cite
Aqil, N. A., Putri, C. M., & Yunisa, D. (2022). Evaluation of Cash on Delivery System for Improving Legal Certainty in the Development Of Electronic Transactions In Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 251-264. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.55074
Section
Articles

References

BUKU
Abdullah Barkatullah. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media, hal 86
Ahmad M. Ramli. 2005. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Elektronik Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hal 9.
Amirudin, dan H.Zainal, Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal. 32
Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 112.
Dominikus Rato. 2020. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, hlm.59
Emmy Yuhassarie dkk. 2005. Undang-Undang kepailitan dan Perkembangannya: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, hal. 16.
I.B Rahmayadi Supanca. 2020. Cyber Ethics dan Cyber Law: Kontribusinya dalam Dunia Bisnis. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.Hal, 124
L.j Van Apeldoorn dalam Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT.REVIKA Aditama, hlm.82-83
Nataliya Hitsevich. 2015. Intellectual Property Rights Infringement on the Internet: An Analysis of the Private International Law Implications, Disertasi pada The City Law School, City University London, hal 13-23.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Media Group, hal. 22.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya
: PT. Bina Ilmu, hlm. 2
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya, hlm. 23.
Romli Atmasasmita, 2014. Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenada Media Group. hal. 25
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 53- 54.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press, 1986, hal. 9
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, hlm.4
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 48 Ayat 3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
JURNAL
Achmad. 2018. Pengaruh Pengguna E-Commerce terhadap Transaksi Online Menggunakan Konfirmasi Faktor Analisis. Jurnal Faktor Exacta volume 1 nomor (1). hal 7-16
Angga. 2017. Rancang Bangun Aplikasi Marketplace penyedia jasa les private di kota Pontianak Berbasis Web. Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi Volume 2 nomor 5, hal 1-5
Athellya Hasan & TS Reza. 2021. Analisis Penerapan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Untuk Meningkatkan Penjualan Bisnis Online Pada Aplikasi Marketplace Toko Deals Of The Day. JAMBIS : Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 1 Nomor 2, hlm. 116
Gabriel F. Tharob, Elfie Mingkid, dan Ridwan Paputungan. 2017. Analisis Hambatan Bisnis Online Bagi Mahasiswa Unsrat. e-journal “Acta Diurna”. Vol. VI. Nomor 2, hal. 16-17.
Hansel Kalama dan Hery Firmansyah. 2017. Urgensi Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment dalam Upaya Meminimalisasi Korban perdagangan untuk Tujuan Seksual terhadap Perempuan Indonesia. Jurnal Era Hukum Volume 2 nomor 2 tahun 2017,hal 234 26
Muchsin. 2019. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, sebagaimana dikutip oleh Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet Terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 19 Nomor 1, hal. 11-30.
R. La Porta. 2000. “ Investor Protection and Corporate governance”. Jurnal Of financial Economics 58
Rochati Maghfiroh. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go-Send Instant Courier Melalui Tokopedia. Jurnal Lex Renaissance No.1 Volume 5 tahun 2020, Hal 235-249.
Syarief Darmoyo dan Rakhdiny Sustaningrum. 2020. Peran Perceived Risk dan Gender Pada Pengaruh Trust Terhadap Online Repurchase Intention : A Moderated Mediation Analysis. Prosiding Working Papers series In Management. Vol. 12 Nomor 1, hlm. 37
ARTIKEL INTERNET
Admin. https://ngobrolinhukum.wordpress.com/memahami-kepastian- dalamhukum/Diakses pada tanggal 3 Agustus 2021 pukul 13:39 WIB
Admin. https://seller.shopee.co.id/edu/article/3360 diakses Pada 7 Agustus 2021 pada pukul 09.55 WIB
Badan Pusat Statistik. Statistik E-commerce 2020, diakses dari https://www.bps.go.id/publication/2020/12/24/2548417ddc6dab824755 3124 /statistik-e-commerce-2020.html, pada tanggal 4 Agustus 2021 pukul 11:06 WIB.
Fransisca Christy. 2020. banyak dikeluhkan Lewat YLKI, Perusahaan E-Commerce Angkat Bicara. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1295298/banyak- dikeluhkan-lewat-ylki- perusahaan-e-commerce-angkat-bicara/full&view=ok Pada tanggal 6 Agustus 2021 15.56 WIB
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, diakses dari https://kbbi.web.id/perlindungan, pada tanggal 01 Agustus 2021 pukul 14.07 WIB
M. Prawiro. Pengertian E-Commerce : Memahami Arti, Jenis, dan Kelebihan E- commerce, diakses dari https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-e- commerce.html, pada tanggal 28 Juli 2021 pukul 20:06
Muhammad Yanuar Rizky. 2020. Yuk, Pahami Sistem COD Belanja Online yang Tepat. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60b071215210b/yuk-- pahami- sistem-cod-belanja-online-yang-tepat?page=all Pada 7 Agustus 2021 Pukul 12.26 WIB
Saffir Makki. 2020. Transaksi E-Commerce Naik Nyaris Dua Kali Lipat saat Pandemi, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201021193353- 92- 561232/transaksi-e-commerce-naik-nyaris-dua-kali-lipat-saat- pandemi Pada 7 Agustus 2021 Pukul 22.46 WIB.
Surya Maulana Adam. 2021. Meninjau Ulang Status Kemitraan Kurir Online dalam Skema Jasa Pengantar Logistik E-Commerce: Relasi Eksploitatif tanpa Kesetaraan. Diakses dari https://fh.unpad.ac.id/meninjau-ulang-status- kemitraan-kurir-online-dalam-skema-jasa-pengantar-logistik-e-commerce- relasi-eksploitatif-tanpa- kesetaraan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=meninjau- ulang-status-kemitraan-kurir-online-dalam-skema-jasa-pengantar-logistik- e- commerce-relasi-eksploitatif-tanpa-kesetaraan Pada 7 Agustus 2021 Pukul 13.34 WIB.
Tesis Hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.”, diakses dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para- ahli/, pada tanggal 01 Agustus 2021 pukul 14:45
Tia Jerni Pripelsion Nahampun. 2020. “Pengaruh Payment System dan Jasa Pengiriman Aplikasi Shopee Terhadap Kepuasan Konsumen di Medan Selayang”. Kearsipan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara hlm 20 diakses dari http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/32418/1609070 03.pd f?sequence=1&isAllowed=y, pada tanggal 29 Juli 2021 pukul 2